Karena tidak ada jaminan bahwa usaha tambak udang yang dilegalkan oleh Pemkab tidak akan mencemari lingkungan dan merusak ekosistem serta tidak akan mengganggu aktivitas nelayan.
Yang pasti, mau liar ataupun legal, aktivitas tambak udang yang berlangsung saat ini sudah menghilangkan banyak pandan laut dari Puger hingga Paseban. Dan, itu terjadi ketika Negara terus saja berkampanye agar warga negara menjaga kelestarian ligkungan demi generasi mendatang.Â
Daftar Bacaan
Hamid, Abdul. 2014. Potensi Investasi Jalur Lintas Selatan di Provinsi Jawa Timur. Jurnal Bina Praja, Vol. 6(3): 197 – 204.
Sasongko, R. Widodo Djati. 2016. Strategi Pembangunan Jalan Lintas Selatan Jawa Timur Dalam Pengembangan Pariwisata. Warta Penelitian Perhubungan, 28(2): 92-10.
Rohmadi, Imsak & Situ Rohma. 2019. Pemanfaatan Buah Pandan Laut Sebagai Pangan Olahan pada Masyarakat Pesisir. Jurnal Riset Ekonomi Pembangunan, Vol. 2(2): 161-173
Sarungallo, Zita Letviany, Cicilia Maria Erna Susanti, Nurhaidah Iriany Sinaga3, Diana Nurini Irbayantisa, dan
Marlen Martha Latumahina. 2018. Kandungan Gizi Buah Pandan Laut (Pandanus tectorius Park.) pada Tiga
Tingkat Kematangan. Jurnal Aplikasi Teknologi Pangan, vol. 7(1): 21-26.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H