Mohon tunggu...
Ikwan Setiawan
Ikwan Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Kelahiran Lamongan, 26 Juni 1978. Saat ini aktif melakukan penelitian dan pendampingan seni budaya selain mengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Dosen dan Peneliti di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Film Artikel Utama

Mahar Perkawinan di NTT dalam Film Dokumenter "Nokas"

5 Desember 2022   14:32 Diperbarui: 6 Desember 2022   20:29 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster film Nokas. Sumber: Balebengong.id

Setelah mem-browsing beberapa berita di internet sebagai upaya mendapatkan informasi awal tentang film Nokas (2016), sebelum menontonnya, muncul sebuah kekhawatiran kalau-kalau film dokumenter tentang usaha seorang pemuda bernama Nokas ini akan terjebak dalam perspektif orientalisme.  

Meskipun dibuat oleh sutradara asli Nusa Tenggara Timur (selanjutnya disingkat NTT), Manuel Alberto Maia, tidak menutup kemungkinan akan hadir gambar-gambar atau percakapan-percakapan yang mengarah kepada menjelekkan secara stereotip subjek dan adat etnis di NTT. 

Hal itu bisa terjadi karena Abe, sebagai sutradara, adalah subjek hibrid dalam hal wacana dan keilmuan karena jenjang pendidikan modern yang ia tempuh. Artinya, dengan wacana emansipatoris yang ia perolah, sangat mungkin Abe memasukkan proyeksi modern terkait permasalahan adat yang kalau tidak hati-hati bisa memosisikan Timur sebagai subjek yang jelek secara stereotip. 

Meskipun masih ada beberapa adegan yang menghadirkan masyarakat dan ruang lokal yang memancing gelak tawa penonton, tetapi itu semua bisa diatasi secara naratif, khususnya melalui teknik visualisasi dan pengadeganan yang bergerak dengan cepat dan tidak mengeksploitasi permasalahan tentang hal-hal yang buruk dari masyarakat.

Lebih dari itu, keunggulan Nokas secara naratif dan diskursif adalah struktur film yang banyak memasukkan "fragmen-fragmen yang mengusung celetukan nakal" khas orang-orang dusun dalam menanggapi permasalahan yang sebenarnya kompleks karena terkait dengan perubahan sosio-kultural. 

Kombinasi antara permasalahan perjuangan Nokas untuk mengusahakan belismahar nikah untuk pengantin perempuan dan keluarganya, serta fragmen-fragmen nakal menarik untuk dikaji lebih dalam lagi. Karena sebagai produk dokumenter dengan pendekatan observasional, Nokas mengusung persoalan kultural yang bisa ditelaah dengan beragam perspektif. 

Kerangka konseptual habitus dan dominasi Bordieu untuk pemahaman jender dan budaya bisa menjadi pintu masuk untuk menelaah permasalahan sederhana-tapi-kompleks yang disajikan dalam film ini. Pemikiran Bordieu tentang habitus dan dominasi masih kontekstual digunakan membincang persoalan jender dalam masyarakat. 

Haryatmoko (2016) menjelaskan bahwa habitus merupakan hasil keterampilan yang menjadi tindakan praktis (tidak harus selalu disadari) yang kemudian diterjemahkan menjadi suatu kemampuan yang kelihatannya alamiah dan berkembang dalam lingkungan sosial tertentu.

Habitus ini, dalam kehidupan sebuah komunitas, bisa menjadi kepatuhan yang sudah biasa terhadap ritme kolektif untuk mengatur individu-individu dalam kehidupan sosial. Dalam tradisi masyarakat NTT, belis bisa diposisikan sebagai habitus yang mewujud dalam bentuk adat terkait pernikahan. 

Sebagai habitus turun-temurun, pemberian belis memang memberatkan, tetapi bagi warga hal itu sudah lumrah. Meskipun seringkali membebani, warga yang ingin menikah seperti kurang afdol kalau tidak membelikan belis. Tradisi ini sudah menjadi konsensus bagi masyarakat, sehingga implikasi politis dan ideologis terhadap perempuan dan lelaki dipandang sebagai sesuatu yang tidak perlu dipertanyakan lagi. 

Konsensus yang disepakati dalam bentuk adat atau tradisi yang mengikat inilah yang melahirkan doksa dalam masyarakat dan usaha untuk terus mempertahankannya dalam situasi yang berubah disebut ortodoksa. Pemberian belis juga menunjukkan betapa modal ekonomi sangat menentukan dalam proses pernikahan dan proses kultural yang mengikutinya. 

Ketika pihak lelaki menjadi subjek yang memberikan di saat itu lah ia memiliki modal simbolik yang tidak terbantahkan lagi karena dilegitimasi secara sosial dan kultural oleh mekanisme adat sehingga akan menciptakan praktik kuasa yang mendominasi subjek perempuan. 

Poster film Nokas. Sumber: Balebengong.id
Poster film Nokas. Sumber: Balebengong.id

Bukan Melawan atau Menolak Belis

Nokas tidak hendak menggugat keberadaan tradisi pemberian mahar tersebut. Alih-alih, film ini menceritakan dengan detil bagaimana perjuangan Nokas, tokoh utama, yang harus mengumpulkan uang dan keperluan lain pernikahan bersama-sama anggota keluarganyauntuk diberikan kepada calon pengantin perempuan, Ci. 

Artinya, sejak awal film dokumenter yang berdurasi lebih dari satu jam ini memang tidak hendak menyuguhkan narasi perlawanan anak muda yang tidak berpendidikan tinggi terhadap tradisi yang membuatnya harus bersusah-payah mewujudkannya. Film ini juga tidak hendak menyamapaikan penderitaan perempuan setelah pernikahan karena pihak suami sudah merasa ‘membelinya’. 

Nokas dan keluarganya serta Ci dan keluarganya yang hidup dalam tradisi turun-temurun tersebut tentu tidak akan melakukan kekonyolan dengan menolak memberikan belis kepada pihak perempuan. Apalagi tradisi belis secara tradisional dipahami sebagai bentuk penghargaan terhadap perempuan dalam ikatan keluarga yang sekaligus memberikan keuntungan kultural baginya. 

Menurut Gero (2015) belis dalam perspektif tradisional memiliki fungsi sosial sebagai perekat hubungan sosial kekerabatan di masyarakat. Jadi, ia bukanlah hambatan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat karena diyakini bermanfaat serta mengusung nilai kebaikan, terutama dalam menjaga nilai komunal masyarakat. 

Dikatakan demikian karena untuk mempersiapkan belis, keluarga mempelai laki-laki akan meminta bantuk ke keluarga serta kerabat terdekatnya yang tergabung dalam ikatan keluarga seetnis ataupun seguyub. Selain itu belis juga diberlakukan untuk menghargai perempuan dan untuk mencegah poligami serta sebagai ungkapan penghargaan setinggi-tingginya dan sekaligus mempererat tali kekeluargaan yang terjalin antara kedua keluarga. 

Meskipun demikian, dalam perkembangan kontemporer, tradisi ini seringkali bergeser ke  pemahaman transaksional. Masih menurut Gero, Maraknya ketentuan nilai belis sebagai penghargaan terhadap perempuan berdasarkan tingkatan kualifikasi sumber daya manusia perempuan tersebut, seperti pendidikan terakhir dan pekerjaan yang dimiliki dan seakan-akan telah dibakukan, merupakan bukti terkait aspek transaksional. 

Dalam kasus di Manggarai, misalnya, transaksional yang dimaksud karena perempuan dihargai hanya ketika ia memiliki kualitas yang berbeda yang diukur dengan gelar akademik dan ijazah sekolah. Lebih lanjut, kontestasi prestise antarkeluarga juga dinilai terjadi dalam tradisi belis, di mana keluarga Manggarai menetapkan ukuran-ukuran tertentu untuk ditiru dan diakui. 

Tubuh perempuan berpendidikan menjadi tempat pertarungan ideologi sosio-ekonomi untuk mencapai kesepakatan harga belis yang kemudian diperkuat keabsahannya oleh masyarakat patriarkis. Pada akhirnya, kontestasi prestise yang berusaha dipertahankan oleh masyarakat setempat memicu mapannya situasi kemiskinan orang Manggarai.

Terlepas dari kondisi kontekstual tersebut, dalam sebuah masyarakat yang sudah terbiasa dengan tradisi yang meskipun sudah berubah dari pemahaman awal,  penolakan akan berimplikasi kepada sanksi-sanksi kultural yang bisa menjadi tekanan psikis bagi subjek yang melanggar. 

Meskipun di akhir film, sutradara membuat sebuah pernyataan politik tertulis dengan mengatakan bahwa tradisi pemberian belis bisa menjadi alat legitimasi kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, menurut saya, secara keseluruhan Nokas tidak menyampaikan pernyataan tersebut. 

Alih-alih, karena fokusnya kepada Nokas, film ini lebih banyak mengeksplorasi adegan ketika Nokas di sawah, membantu kakaknya menanam kangkung, membantu kakaknya membawa kangkung ke pasar pagi, membantu Ci bekerja di peternakan ayam potong, dan beberapa adegan lainnya. 

Eksploitasi pada kedirian Nokas menjadikan film ini secara naratif, sedari awal, sengaja ‘melupakan’ atau dalam bahasa dekonstruksi sengaja menunda keterkaitan antara tradisi belis dengan kekerasan yang (akan) dialami pihak perempuan ketika mereka sudah berkeluarga. Tentu saja, hal tersebut wajar-wajar saja karena sineas dokumenter memiliki sudut pandang sendiri terkait aspek-aspek apa yang harus ditonjolkan.

Dengan jalinan narasi demikian, Nokas memang menjadi arena untuk menunjukkan betapa kuatnya kekuasaan lelaki dalam tradisi Timor. Meskipun dilanda kegalauan karena besarnya mahar yang harus ia dan keluarganya berikan kepada keluarga Ci, Nokas tidak diperlihatkan mengalami kesedihan mendalam. 

Memang sesekali ia digambarkan tengah memikirkan dalam-dalam persoalan tersebut sembari menikmati asap rokok, namun itu tidak menjadikannya harus diam. Alih-alih, ia selalu bersemangat untuk mengumpulkan sedikit demi sedikit uang. Inilah kehidupan lelaki muda dari kalangan biasa yang tidak harus terbebani terlalu berlebihan ketika harus berhadapan dengan realitas beratnya urusan nikah. 

Gaya orang kecil ketika menghadapi masalah dihadirkan dengan sangat khas sekali. Meskipun demikian, penggambaran beratnya perjuangan Nokas untuk mewujudkan belis bisa juga dibaca sebagai kritik halus terhadap kekakuan adat pernikahan, namun kritik itu, sekali lagi, tidak didukung secara kuat dalam narasi.

Bagaimanapun juga, semua tokoh yang ada dalam film ini berada dalam pengaruh ideologis belis sebagai habitus yang tidak perlu dipersoalkan lagi karena sudah menjadi adat, sebagaimana diucapkan Nokas ketika mengunjungi kerabatnya di pulau seberang untuk mengabarkan perihal rencana pernikahannya. 

Kalau kita berbicara dengan menggunakan terminologi korban, maka Nokas dan Ci serta seluruh masyarakat, khususnya yang berasal dari kalangan tidak mampu, adalah korban dari tradisi belis. Komitmen untuk saling mencintai antara Nokas dan Ci, nyatanya, tidak cukup sebagai bekal buat mereka menikah. 

Meskipun pihak keluarga Nokas dalam acara pinangan sudah berusaha menawar dengan gigih agar belis yang diberikan tidak terlalu banyak, namun pihak keluarga Ci tidak bergeming. Bahkan, dengan tegas Bapak Ci mengatakan bahwa urusan belis jangan disamakan dengan orang dagang, bisa ditawar-tawar. 

Sebenarnya, Nokas dan Ci bisa melakukan kawin lari untuk menghindari urusan adat yang berbelit-belit dan secara ekonomi merugikan, tetapi mereka tidak melakukan karena mau menaati adat; sebuah doksa yang tidak bisa diganggu-gugat lagi.

Memang, pihak perempuan sering menjadi korban kekerasan suami setelah mereka berumah tangga. Menurut data Rumah Perempuan Nusa Tenggara Timur, selama tahun 2012 saja, tercatat 114 KDRT yang dilakukan suami. KDRT tertinggi terjadi di wilayah Kota Kupang dengan 77 kasus (70 persen), sedang sisanya 37 kasus terjadi merata di 20 kabupaten. 

Korban kekerasan ini, kata dia, rata-rata berpendidikan sekolah menengah atas (SMA) berjumlah 61 orang, pendidikan sarjana (SI) 25 orang, SMP 13 orang dan yang berpendidikan SD 15 orang. Untuk jumlah pelaku dan tingkat pendidikan tingkat pendidikan pelaku KDRT untuk SI berjumlah 22 orang, SMA berjumlah 73 orang, berpendidikan SMP berjumlah tujuh orang dan berpendidikan SD berjumlah 12 orang (Antara)

Salah satu faktor adat yang menyebabkannya adalah pihak suami memiliki posisi dominan karena ia sudah membayar belis yang mahal. Karena sudah membayar, ia berhak berbuat apapun, termasuk melakukan tindak kekerasan terhadap istri ketika ada masalah. Selain faktor belis, tidak jarang sanksi adat yang dijatuhkan oleh tetua adat juga tidak menghiraukan kepentingan perempuan yang menjadi korban (Nafi et al, 2016).

Namun, sekali lagi, Nokas dan keluarganya sejatinya juga subjek dari adat yang menjadikan mereka tunduk, meskipun mereka tidak pernah menggugat. Dan, keseluruhan narasi film ini tidak menghadirkan perlawanan atau gugatan yang dilakukan oleh orang-orang dari kelas bawah. 

Ketika adat sudah mengikat, semua pihak atau anggota masyarakat memang tidak bisa berbuat banyak karena mereka selalu diberikan ajaran terkait baik-buruk terkait keberadaan tradisi tertentu dan terinternalisasi dalam pikiran dan orientasi subjek.  

Sebenarnya, Abe sebagai sutradara bisa memasukkan kritik atau gagasan naratif lain yang bisa menggugat keberadaan belis dan efek-efeknya kepada lelaki miskin dan perempuan, namun ia tidak melakukannya. Tentu saja, hal itu sah-sah saja, karena ia memiliki otonomi dan kemerdekaan dalam film dokumenter dengan perspektif observasional yang sekaligus terlibat. 

Mungkin menurutnya akan kurang menarik ketika ia memasukkan dengan gagasan kritisnya terhadap belis, sementara subjek tokoh tidak melakukannya. Apakah sutradara film ini tidak kritis? Sebagaimana saya jelaskan sebelumnya, kekritisan itu diwujudkan dalam ‘pernyataan politis’ pada akhir film. 

Pernyataan itu pula yang membatasi tafsir terbuka terkait pandangan dunia yang dikonstruksi sutradara melalui film ini: apakah ia sekedar menghadirkan perjuangan lelaki di NTT?; apakah lelaki itu benar-benar pejuang atau, sebaliknya, korban dari adat?; apakah adat diposisikan sebagai kekuasaan yang mengekang?     

Salah satu adegan dalam film Nokas. Sumber: Balebengong.id
Salah satu adegan dalam film Nokas. Sumber: Balebengong.id

Celetukan-celetukan Nakal yang Menggugat

Menurut saya, kelebihan yang tidak bisa dianggap remeh dari film ini adalah kejeliaan Abe untuk memasukkan celetukan-celetukan spontan para pelaku. Celetukan-celetukan itu merupakan representasi “dunia orang kecil” yang tengah memandang dan memaknai apa-apa yang tengah terjadi dalam masyarakatnya, yang tentu saja tidak bisa dipisahkan dari konteks regional maupun nasional. 

Celetukan-celetukan itu pula yang mampu ‘menolong’ film ini. Artinya, wacana-wacana nakal yang dilontarkan para tokoh bisa dibaca sebagai kekuatan kritis ala orang kecil yang memperkaya film ini dengan fragmen-fragmen yang sebenarnya tengah menggugat sesuatu yang sudah mapan. 

Dalam sebuah adegan di kamar, misalnya, Ci menceritakan ajakan kerabatnya agar ia masuk ke dalam “Majelis” di sebuah gereja. Dengan santai, sembari tertawa kecil, Nokas menimpali, “Majelis = Mayor Jendral Iblis”. Lontaran ini adalah bahan candaan mereka berdua sekaligus pintu masuk bagi perbincangan yang lebih serius. 

Ci memberikan satu alasan bahwa orang yang masuk ke Majelis haruslah orang yang bersungguh-sungguh bukan sembarang orang, bukan sekedar masuk tetapi juga berbuat sesuatu. Kalau memang belum siap, tidak perlu menjadi anggota Majelis. Bagi Nokas, kalau semua pemuda masuk Majelis, siapa nanti yang akan menggarap sawah dan membersihkan kotoran ayam ternak. 

Kritik yang dikonstruksi dalam celetukan tersebut adalah bahwa keaktifan dalam ritual ataupun organisasi keagamaan bukan menjadi kemutlakan ketika berhadapan dengan kebutuhan pokok dalam kehidupan yang harus diperjuangkan oleh subjek miskin. Ketika sebuah majelis atau organisasi keagamaan tidak mampu mengakomodasi suara dan kepentingan orang kecil yang lebih memilih sibuk bekerja untuk memenuhi nafkah ataupun memperjuangkan belis, maka majelis hanya akan menjadi “Mayor Jendral Iblis”.

Celetukan berikutnya disampaikan oleh kerabat perempuan Nokas ketika mereka beristirahat di pinggir sawah. Bersama kakak perempuannya, si kerabat bercakap-cakap tentang ia berani bersikap tegas kepada suaminya. Ketika suaminya berbuat salah, kerabat perempuan itu tidak memasak nasi dan tidak memenuhi kebutuhan-kebutuhan biologis. 

Meskipun dilontarkan dalam bentuk candaan, pernyataan-pernyataan kerabat perempuan menegaskan ‘kekuasaan’ perempuan di ruang domestik yang bisa dimanfaatkan untuk memperkuat nilai tawar mereka di depan suami. Sementara banyak pakar feminis luar negeri mengatakan bahwa ruang domestik dan segala aktivitas di dalamnya merupakan situs yang terus mensubordinasi perempuan. 

Meskipun di ruang publik dan ritual subjek istri berada dalam posisi subordinat, tetapi mereka punya kendali di ruang domestik dengan menggunakan kekuatan dan kemampuan esensial mereka sebagai perempuan. Dengan demikian dominasi patriarki yang selalu menempatkan lelaki sebagai pihak superior yang bebas untuk mengeksploitasi perempuan, sedikit banyak diganggu dan ditunda dalam budaya domestik. 

Begitu juga pilihan kakak perempuan Nokas yang membesarkan kedua anak kembarnya seorang diri, tanpa kehadiran lelaki yang telah menghamilinya. Memang, dalam sistem patriarki hal itu menunjukkan kekuasaan lelaki yang bisa berbuat semena-mena. Namun, ketika perempuan lebih memilih hidup tanpa lelaki yang tidak bisa dan tidak berani bertanggung jawab, saya menafsirnya sebagai sebuah pilihan strategis dan menunjukkan kekuatan seorang perempuan. 

Bahwa ia dengan segala kekuatan dan usahanya bisa terus menghadirkan kehidupan bagi kedua buah hatinya. Pilihan ini sekaligus menjadi ejekan luar biasa bagi kaum lelaki di NTT yang tidak punya nyali sebagai subjek yang seharusnya menjunjung tinggi kehormatannya dengan cara bertanggungjawab, bukannya malah pergi dan menikah dengan perempuan lain. 

Dan, celetukan lain yang diungkap pada bagian awal film ini adalah sebuah papan kecil di pinggir jalan tentang penolakan waduk. Meskipun tidak dieksplorasi lagi keterkaitan antara posko penolak waduk yang akan dibuat pemerintah dengan rangkaian cerita dalam film ini, kita bisa membaca sebuah kritik yang dilancarkan sutradara. 

Ketika waduk dibangun, jelas, lahan pertanian yang digarap masyarakat, termasuk Nokas dan kakak perempuannya, akan hilang, sehingga mereka tidak bisa bercocok-tanam lagi. Hilangnya kedaulatan petani dalam memperjuangan akses ekonomi melalui pertanian menjadikn mereka tenaga kerja yang harus mempertaruhkan nasib di kota atau di provinsi-provinsi lain, terpisah dari keluarga. 

Seaandainya waduk itu sudah dibangun, maka kisah Nokas yang bekerja keras di sawah demi memberikan belis tentu tidak akan terjadi. Maka, meskipun hanya berupa adegan beberapa detik, kehadiran papan posko penolak waduk tersebut menjadi penegas kekuatan rakyat untuk memperjuangkan kedaulatan mereka di tengah-tengah gencarnya pembangunan yang tidak menguntungkan mereka. 

Bagi saya, celetukan-celetukan itu beserta perjuangan Nokas untuk bisa memenuhi belis menjadi kekuatan naratif dan diskursif yang bisa menginspirasi sineas-sineas muda di Indonesia. Bahwa membuat film dokumenter ataupun fiksi bisa digarap dengan bermacam pendekatan dan memunculkan beragam tema dalam kehidupan masyarakat. 

Kemauan dan kemampuan sutradara untuk turba, turun ke bawah, sebagai bentuk observasi terlibat dengan subjek masyarakat sudah sepatutnya menjadi rujukan yang bagus bagi para sineas muda yang seringkali bingung dengan tema cerita. 

Terlepas dari ‘kurang jelasnya’ kritik terhadap belis yang ditawarkan, paling tidak, film ini berani mengusung cerita dokumenter tentang adat yang terus diperjuangkan oleh masyarakat di NTT dengan sudut pandang warga, meskipun dalam cara baca terkini ada yang menganggapnya mencekik dan membebani lelaki serta merugikan kaum perempuan karena menjadi alat legitimasi kekerasan. 

Pada titik inilah kita bisa melihat bagaimana kejelian sutradara dalam menawarkan cara pandang pelaku terhadap masalah tradisi yang mulai dianggap membebani tanpa harus terjebak ke dalam stereotipisasi yang dengan membabi-buta dan semata-mata menyalahkan karena sebenarnya ada kompleksitas yang bisa dihadirkan di balik tradisi itu.  

Kemampuan kreatif dan kritis sutradara dalam menghadirkan permasalahan adat itulah yang menjadi salah satu faktor mengapa film ini diputar dalam festival film internasional dan nasional seperti Eurasia International Film Festival (2016, Kazakshtan), Singapore International Film Festival (2016), Freedom Film Festival (Malaysia, 2017), International Documentary Film Festival (Yamagata, Jepang, 2017), dan Balinale Internatioan Film Festival (Bali, 2017), dan beberapa festival lainnya.

Daftar Bacaan

Gero, Helga Maria Evarista . 2015. “Diskursus Tradisi Belis Orang Manggarai di Nusa Tenggara Timur”. Tesis S-2. Denpasar: Program Studi Kajian Budaya Universitas Udayana.  

Haryatmoko. 2016. “Teori Strukturasi: Habitus dan Kapital dalam Strategi Kekuasaan”. Dalam Membongkar Rezim Kepastian: Pemikiran Kritis Post-strukturalis. Yogyakarta: Kanisius.

Nafi, Tien Handayani, L. I. Nurtjahyo, I. Kasuma, T. Parikesit, & G.P. Putra. 2016. “Peran Hukum Adat dalam Penyelesaian Kasus-kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Kupang, Atampua, dan Waingapu”. Dalam Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 46, No. 2. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun