Mohon tunggu...
Ikwan Setiawan
Ikwan Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Kelahiran Lamongan, 26 Juni 1978. Saat ini aktif melakukan penelitian dan pendampingan seni budaya selain mengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Dosen dan Peneliti di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Budaya Lokal dalam Film: Kemungkinan Pengembangan di Daerah

9 Mei 2022   23:10 Diperbarui: 9 Mei 2022   23:11 756
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hutan jati meranggas di Lamongan selatan. Dokumentasi pribadi

LAYAR PEMBUKA

Dalam Pasal 3 UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dijelaskan bahwa tujuan perfilman di Indonesia adalah terbinanya akhlak mulia, terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa, terpeliharanya persatuan dan kesatuan, meningkatnya harkat dan martabat bangsa, berkembangnya dan lestarinya budaya bangsa, dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, dan berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan.  

Adapun fungsi perfilman (Pasal 4) adalah budaya, pendidikan, hiburan, informasi, pendorong karya kreatif, dan ekonomi. Kesemua tujuan dan fungsi perfilman Indonesia tersebut mengerucut kepada tiga wacana dominan, yakni edukatif, kultural, dan ekonomi-kreatif.  Ketiga wacana tersebut menegaskan cara pandang ideal rezim negara dalam memosisikan film dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Kalau dilacak lagi, cara berpikir demikian sebenarnya sudah menjadi konsensus kultural di tingkat nasional, dari era kepemimpinan Soekarno, Soeharto, hingga era Reformasi. Hanya saja pada masing-masing periode memiliki kekhususan yang disebabkan kondisi ekonomi dan politik, orientasi ekonomi dan ideologis sienas, dan kepentingan yang dinegosiasikan oleh rezim negara di tengah-tengah industri perfilman.

Masalahnya adalah apakah kerangka ideal tersebut mampu membawa pengaruh konstruktif bagi perkembangan perfilman dan pengembangan budaya lokal yang begitu banyak ragamnya di Indonesia? Kenyataan menunjukkan bahwa kebijakan perfilman yang ditelorkan oleh rezim negara pada masing-masing zaman cenderung memunculkan ketidakmenentuan dalam industri perfilman. 

Tingginya harapan normatif dari rezim negara terhadap film yang mampu menjadi alat edukatif dan melestarikan budaya bangsa sekaligus mampu menumbuhkan ekonomi kreatif, senyatanya tidak dibarengi dengan kebijakan-kebijakan yang konstruktif, sehingga insan perfilman merasa dirugikan. 

Aparatus perfilman sebagai representasi negara juga sering tidak konsisten dalam mendefinisikan budaya bangsa seperti apa layak dihadirkan dalam narasi film, sehingga, pada suatu saat, mereka bisa memotong-habis adegan-adegan (yang dianggap) erotis, tetapi di saat yang lain, mereka melososkan film-film yang dari judulnya saja sudah mengandung unsur pornografi. 

Sementara, para sineas yang ingin mendapatkan keuntungan komersil serta menawarkan wacana dan pengetahuan kultural berbasis konteks sosial jelas-jelas merasa dirugikan oleh ketatnya sensor atas nama kode-kode kultural, moral, dan agama. Artinya, tegangan diskursif antara hasrat kebebasan sineas untuk berkarya dan harapan normatif rezim negara akan berimplikasi kepada ketidaksamaan perspektif dalam memosisikan budaya bangsa seperti apa yang harus direpresentasikan melalui narasi film (Setiawan, 2008).

Berangkat dari kenyataan di atas, ketika berpikir tentang kemungkinan pengembangan budaya lokal melalui film di daerah, saya sempat bingung karena dikepung beberapa pertanyaan berikut: 

(a) bagaimana mungkin pemerintah provinsi daerah akan melestarikan budaya lokal melalui pengembangan perfilman ketika secara nasional kebijakan kebudayaan dan perfilman masih memunculkan banyak tafsir dan konflik kepentingan?; (b) bagaimana mungkin mengembangkan perfilman ketika peta jalan dan kebijakan tentang perfilman belum dibuat?; (c) jangan-jangan bermacam kebijakan yang akan dicetuskan tidak aplikatif di lapangan atau, bahkan, mungkin tidak memuaskan para pelakunya? 

Pertanyaan pertanyaan tersebut menggiring saya pada sebuah kilas-balik bahwa selama ini memang banyak kebijakan yang sudah direkomendasikan melalui bermacam forum seminar dan rapat koordinasi. Namun, sebagaimana banyak rekomendasi yang sudah ada, nasib mereka mungkin hanya menjadi nyanyian nyaring tanpa gema berarti. Kondisi ini, dalam asumsi saya, dipengaruhi oleh ketidakjelasan paradigma dalam memandang budaya lokal  serta kemungkinan pengembangannya melalui perfilman.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itulah, dalam tulisan ini saya akan memaparkan beberapa gagasan paradigmatik sebagai fondasi bagi arapat terkait dan para sineas untuk membaca persoalan pengembangan budaya lokal melalui perfilman daerah, khususnya di Jawa Timur. 

Pertama-tama, saya menawarkan pemahaman-ulang tentang budaya lokal dalam paradigma "hibriditas" dan "esensialisme strategis" yang bisa menempatkannya sebagai sumber kreativitas film. Berikutnya, saya akan mengeksplorasi beberapa paradigma strategis dalam kebijakan perfilman yang berorientasi pada pengembangan budaya lokal. 

Tentu saja, sebagai tulisan paradigmatik, saya menyadari akan muncul beberapa permasalahan teknis ketika hendak diaplikasikan ke dalam bahasa kebijakan. Paling tidak, permasalahan-permasalahan itulah yang bisa didiskusikan lebih lanjut untuk mendapatkan "jalan pembuka", sehingga apapun kebijakannya bisa ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih mendalam agar benar-benar bisa berdaya-guna bagi para pelaku kultural dan perfilman serta birokrat. 

MEMAHAMI-ULANG BUDAYA LOKAL

Dalam kacamata awam, budaya tradisional selalu saja dipahami sebagai anti-tesis dari budaya modern. Pertanyaannya, di tengah-tengah arus besar "peradaban android" yang memungkinkan dan memudahkan manusia dan masyarakat Jawa Timur bertemu dan 'bercengkrama' secara lembut dengan aneka warna budaya global, masih adakah budaya yang bisa dikatakan tradisional? 

Warga Using Banyuwangi mungkin akan mengatakan, "kami masih punya seblang, gandrung, kebo-keboan, angklung, puter kayun, dan gredoan". Begitupula warga Ponorogo yang mungkin dengan lantang akan berkata, "reyog adalah identitas kami". Pertanyaan berikutnya adalah apakah tidak ada aspek budaya modern yang dimasukkan ke dalam 'budaya tradisional' tersebut, karena sejak era kolonial mereka sudah bersentuhan dengan yang modern. 

Seblang, misalnya, saat ini bukan lagi menjadi murni ritual karena sudah dimasuki kepentingan sponsor dan pariwisata yang melekat dalam acara tersebut. Kalaupun ritual Seblang diposisikan sebagai "yang tradisional", hal itu lebih dilekatkan pada tata cara, nilai dan harapan ideal, dan ketidakmasuk-akal-an dari hadirnya peristiwa-peristiwa gaib di dalam praktiknya. 

Sementara, hasrat untuk mendatangkan penonton dan sponsor adalah orientasi modern dalam mekanisme pasar (Subaharianto & Setiawan, 2012). Artinya, membakukan istilah budaya tradisional, tentu saja akan memunculkan delegitimasi terhadap ketradisionalan itu sendiri, karena kenyataannya mereka sudah bercampur dengan budaya modern. Untuk itulah, istilah budaya lokal sebenarnya lebih menarik untuk dipakai karena mensyiratkan dinamika dan dan kompleksitas kultural yang berlangsung di masyarakat pelakunya.

Hibriditas sebagai warna budaya lokal. Kalau kita lacak-kembali artefak, kitab, ritual, pakaian, kesenian, arsitektur, dan pola hidup masyarakat Jawa Timur, niscaya kita akan menemukan sebuah kenyataan campur-aduk kultural yang menghadirkan karya-karya intertekstualitas sebagai karakteristik masyarakat dan budaya lokal. 

Apakah ada jaminan bahwa gandrung Banyuwangi adalah budaya pribumi, sementara riset kecil Hamid (2011) menunjukkan bahwa tari pergaulan-profan ini memiliki unsur-unsur budaya Tiongkok di dalamnya, semisal gerakan tari yang menyerupai gerakan kung fu? Belum lagi kebiasaan mengenakan kaos kaki yang jelas-jelas menyerap tradisi kolonial Eropa. 

Akulturasi budaya maupun sinkretisme religi, meminjam istilah antropologi, adalah kenyataan yang tidak bisa ditolak lagi, sehingga untuk mengatakan bahwa sebuah komunitas memiliki budaya (yang benar-benar) asli akan menimbulkan permasalahan tersendiri. 

Kalaupun kemudian mereka meng-klaim bahwa ada budaya asli-tradisional, itu tidak lebih dari usaha untuk menjadikan apa-apa yang mereka terima secara turun-temurun sebagai kepemilikan komunal yang bisa mengkonstruksi identitas komunitas. Namun, hal itu tidak mungkin bisa membentengi komunitas dan budayanya dari pengaruh budaya modern yang sudah berlangsung sejak masa kolonial dan semakin massif sejak era Orde Baru sampai dengan hari ini.

Dalam kondisi itulah, mengatakan masyarakat Tengger ataupun Using sebagai masyarakat tradisional, sangat jauh dari kenyataan yang berlangsung dalam masyarakat. Perspektif hibriditas, sebagaimana dilontarkan Bhabha (1994), menurut saya lebih tepat digunakan untuk memahami masyarakat dan budaya lokal. 

Dalam perspektif hibriditas, budaya bukan lagi didefinisikan sebagai sesuatu yang esensial, beku, dan mapan, tetapi selalu berkembang dinamis sebagai tanggapan kreatif terhadap pengaruh budaya modern. Tanggapan itu berupa peniruan yang penuh ambivalensi; meniru tetapi tidak diam dan tidak sepenuhnya. 

Artinya, masyarakat lokal mampu mengapropriasi sebagian nilai dan bentuk budaya modern yang dirasa akan memberikan keuntungan buat mereka untuk sruvive di tengah-tengah modernitas, tetapi bukan berarti meninggalkan sebagian warisan leluhur yang menjadi pengikat identitas komunal.

Dalam strategi itu pula, masyarakat lokal akan mampu untuk tidak menerima aspek-aspek kebebasan, rasionalisme, dan individualisme secara mutlak sebagaimana diajarkan oleh modernisme (Bhabha & Comaroff, 2002). Wong Tengger, misalnya, menikmati teknologi modern dan berorientasi kepada pendidikan formal, tanpa harus meninggalkan ritual Kasada dan wewaler-wewaler dalam menjalani hidup (Setiawan, 2012, 2013a).

Budaya lokal dalam pandangan esensialisme strategis. Meskipun masyarakat tidak bisa menolak lagi kehadiran budaya modern dalam kehidupan sehari-hari,  mereka, sejatinya, masih bisa menggunakan aspek-aspek kultural yang sangat khas guna memperkuat kesadaran komunal. 

Mengikuti pemikiran Spivak, salah satu pakar humaniora dari India, masyarakat bisa memahami dan mengembangkan budaya lokal dalam paradigma esensialisme-strategis. Paradigma ini menekankan pada kesadaran kolektif untuk memobilisasi karakter-karakter kultural komunitas atau masyarakat tertentu untuk menyemaikan dan menegaskan kekuatan lokal dalam menghadapi budaya atau kekuasaan dari luar yang berpretensi menindas mereka (Morton, 1999). 

Mobilisasi secara ajeg budaya khas masyarakat bisa melahirkan politik identitas, di mana kekhasan dan keberbedaan kultural bisa digunakan untuk memperkuat dan memberdayakan masyarakat lokal demi menyukseskan kepentingan ekonomi, politik, maupun sosial di tengah-tengah budaya ataupun kekuasaan dominan (Moya, 2006; West-Newman, 2004; Thornberry, 2002; Harvey, 2005).

Secara ideal mobilisasi kultural memang cukup ampuh untuk memperkuat ikatan solidaritas, tetapi tetap membutuhkan kesadaran-diri dari semua anggota masyarakat dan pemangku kebijakan agar bisa memberdayakan semua elemen masyarakat dan tidak sekedar memberikan keuntungan kepada elit-elit lokal. 

Mengikuti paradigma ini, budaya lokal pada masing-masing kabupaten di Jawa Timur bisa diposisikan sebagai penyokong ikatan solidaritas masyarakat Tentu saja, hal itu tidak dimaksudkan sebagai usaha untuk menjelek-jelekkan atau menciptakan permusuhan dengan etnis ataupun masyarakat dari wilayah lain. 

Alih-alih, dimanfaatkan untuk bersiasat dan terus menegosisikan kekuatan dan kekayaan kultural di tengah-tengah modernitas dan globalisasi saat ini, sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat dan budaya di Jawa Timur adalah contoh nyata dari kekuatan multikultural yang setara dan sama-sama berjuang untuk bisa terus survive. 

LAB BUDAYA LOKAL SEBAGAI SUMBER KREATIVITAS 

Jawa Timur, dalam  pemahaman saya, merupakan laboratorium budaya yang menyediakan ruang dan kesempatan bagi tumbuh-suburnya identitas-identitas lokal. Masyarakat Jawa Timur menjadi contoh nyata bagaimana budaya lokal di masing-masing kabupaten ataupun wilayah kebudayaan terbentuk melalui pertemuan dan dialektika antarbudaya yang masih berproses hingga saat ini. 

Majapahit memberikan teladan bagaimana kekuatan-kekuatan kultural lokal mampu mengapropriasi budaya-budaya asing yang masuk melalui jalur perdagangan maupun diplomasi politik. Pada zaman kolonial, masyarakat Jawa Timur juga mampu menyerap sebagian aspek budaya Eropa yang bisa disandingkan dengan budaya tradisional sehingga membentuk budaya lokal yang sangat khas, hibrid.

Wong Tengger menanam kentang, wortel, kubis, tomat, dan bawang pre, sebagai komoditas pertanian modern sejak masuknya orang-orang Eropa ke wikayah-wikayah sekitar Bromo. Alih-alih memosisikan komoditas pertanian tersebut sebagai ancaman, wong Tengger mampu menggunakan keberlimpahan rezeki dari hasil panen untuk terus melanjutkan ajaran leluhur. 

Meskipun demikian, pergeseran maupun beberapa perubahan orientasi memang berlangsung, sebagai konsekuensi dari proses 'percumbuan' dengan modernitas. Kita tidak mungkin lagi mengunci masyarakat dan budaya lokal dalam kampanye ketradisionalan karena kenyataannya mereka sudah menuju dan menjadi modern dengan cara-cara transformatif. 

Modernitas adalah wacana dan praktik yang bersifat hegemonik, di mana masyarakat dari gunung hingga pesisir, dari dusun hingga kota, tidak mungkin lagi tidak menerima dan menyerapnya dalam kehidupan sehari-hari. Namun, kita masih boleh berbangga, ternyata masyarakat Jawa Timur-lah yang saat ini menjadi penyangga utama kebudayaan Jawa dengan reyog, ludruk, tayub, gandrung, janger, jaranan, dan beragam ritual yang masih dilangsungkan masyarakatnya. 

Jawa Timur bisa menjadi contoh nyata dari multikulturalisme karena etnis Madura, Jawa, Using, Tengger, Arab, dan Tiongkok bisa hidup berdampingan, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya riak-riak kecil. Artinya, masih ada usaha-usaha strategis yang dilakukan oleh para pelaku untuk terus menegosiasikan, memobilisasi, dan mentransformasi identitas komunal ke dalam pikiran dan perilaku modern yang tidak diyakini dan dijalankan sepenuhnya. Itu semua merupakan sumber inspirasi bagi insan perfilman.

Siasat hibridisasi dan esensialisme-strategis, nyatanya, masih mampu menjadi ruang pertemuan dengan kebaruan-kebaruan zaman; bukannya pembekuan konsep adiluhung. Para pelaku seni di tingkat lokal memiliki keliatan yang luar biasa dalam berdialektika dengan perubahan orientasi kultural masyarakat. 

Para seniman sanggar di Banyuwangi mampu menggaet anak-anak, kaum remaja, dan kaum muda untuk berlatih tari dan musik tradisional yang sudah dikontekstualisasikan dengan kondisi zaman serta bekerjasama dengan produser lokal untuk merekam dan menyebarluaskan garapan mereka secara digital (Subaharianto, Tallapessy, & Pujiati, 2013). Para musisi Banyuwangi mampu menciptakan lagu Osing yang digarap dengan citarasa modern dan mendapatkan tanggapan sangat positif dari masyarakat (Sariono, dkk, 2010). 

Para santri di Pondok Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo dan Al Hidayah Silo Jember mulai menulis dalam bentuk narasi modern tanpa melupakan wacana-wacana religiusitas yang mereka serap dari kehidupan pesantren dan masyarakat sekitar (Pujiati & Astutiningsih, 2014). Artinya, para pelaku di wilayah lokal sebenarnya sangat pandai dalam memahami dan menyiasati kehadiran modernitas serta menjadikannya sumber kreativitas baru yang tidak melupakan kekayaan lokalitas mereka. 

Dalam kondisi demikian, apakah pemerintah masih terus berkutat dengan yang adiluhung dan tidak adiluhung? Kenyataannya, budaya lokal adalah sebuah proses aktif yang terus menjadi dan terus berdialektika serta memunculkan banyak kreativitas-kreativitas baru yang terus menegosiasikan lokalitas dalam bentuk-bentuk transformatif.

TRANSFORMASI BUDAYA LOKAL DALAM KONSTRUKSI FILMIS 

Fungsi film bagi bangsa pascakolonial, seperti Indonesia, adalah untuk menyebarkan gagasan dan wacana kolektif tentang bagaimana membentuk kesadaran baru yang terlepas dari pengaruh-pengaruh kolonialisme dan anak-turunnya di masa kini (Berry dikutip dalam Zhang, 2004: 6). 

Dalam paradigma konstruktif tersebut, ada beberapa titik-tekan yang bisa dilakukan. Pertama, menghadirkan nostalgia masa lampau yang penuh kejayaan dan budaya lokal sebagai kekuatan kolektif untuk mempersatukan bangsa (McMillin, 2007: 77-78; Higson, 2000: 60-61). Kedua, menarasikan wacana kebangsaan, pembangunan, penguatan kedaulatan dan integrasi, serta mempersiapkan bangsa untuk berpartisipasi dalam kehidupan antarbangsa (Hallin, 1998: 155-157). 

Ketiga, membicarakan persoalan kultural dalam konteks yang tidak kaku, tetapi dinamis dan terkadang penuh kontestasi di tengah-tengah pengaruh ragam budaya dan teknik filmis dari luar, meskipun secara naratif tetap menegaskan identitas kolektif melalui pola dan rangkaian narasi bersifat lokal (Berry & Farquhar, 2006: 1-8; Yearwood, 1987). 

Beberapa titik-tekan tersebut menunjukkan pentingnya konstruksi budaya lokal---termasuk di dalamnya masa lampau---dan dinamikanya dalam industri perfilman. Tentu saja, budaya lokal dalam konteks film tidak bisa semata-mata dipahami sebagai kesenian maupun ritual, tetapi sebagai makna dan wacana yang direpresentasikan secara ideal sebagai identitas komunal masyarakat.

Masalahnya, apakah para sineas "berkenan" me-layar-kan permasalahan dan dinamika budaya sesuai dengan kepentingan untuk memproduksi wacana dan pengetahuan yang berdaya-guna bagi kehidupan komunal masyarakat dan kebangsaan, sementara mereka memiliki kepentingan ekonomi sendiri yang bisa jadi berbeda dengan kehendak rezim negara? 

Atau, jangan-jangan para sineas lebih memilih untuk menegosiasikan wacana dan pengetauan terkait budaya lokal yang lebih sesuai untuk pemberdayaan industri film itu sendiri? 

Secara genealogis, konstruksi budaya dalam film Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kondisi historis partikular yang melingkupinya. Dalam hal ini termasuk kebijakan perfilman dan kebudayaan pada masing-masing rezim, orientasi industri perfilman, serta kondisi sosial, ekonomi, dan politik. 

Setiawan (2013b) memaparkan bahwa di masa Soekarno, sebelum 1965, para sineas yang berbeda faksi ideologis mendapatkan kebebasan yang lumayan untuk me-layar-kan persoalan budaya dan kebangsaan, sedangkan di masa Soeharto, para sineas dibebani fungsi integratif budaya tradisional untuk kepentingan integrasi dan pembangunan nasional sembari meniadakan aspek-aspek feodalnya. 

Adapun di era 2000-an, budaya lokal digambarkan lebih transformatif, tetapi bukan untuk kepentingan pemberdayaan lokalitas itu sendiri, melainkan untuk memasukkannya ke dalam ideologis pasar (Setiawan, 2013, 2010).

Seringkali, konsensus antara rezim negara dan insan perfilman tidak terpenuhi, karena perbedaan paradigma dan kepentingan ekonomi-politik dalam memosisikan konstruksi budaya dalam narasi film. Kalaupun insan perfilman menyepakati paradigma yang diajukan oleh pemerintah, itu semata-mata dilakukan karena terpaksa demi menghindari gunting sensor. 

Namun, berkaca dari pengalaman Korea Selatan, bermacam kepentingan yang dimiliki oleh rezim negara dan insan perfilman bisa dipertemukan ketika  negara mampu mengembangkan kebijakan yang bisa merangkul dan memberikan jaminan bagi keberlangsungan kreatif. 

Kita tentu boleh iri dengan bangsa Korea Selatan yang di tengah-tengah kemajuan industrinya mampu memproduksi karya-karya film maupun drama televisi komersil yang tidak pernah melupakan warna kultural dan kebangsaan mereka. Cerita-cerita sejarah maupun permasalahan ekonomi diangkat ke dalam narasi yang menarik, tetapi tetap menawarkan nilai dan praktik kultural yang tidak membosankan dan dogmatis. 

Namun, itu semua bisa terwujud karena ada kesadaran luar biasa dari rezim negara dan para sineas untuk membuat terobosan kebijakan yang tidak hanya digagas dalam waktu 1 hingga 2 tahun. Maka, yang kita butuhkan adalah mengkaji lebih lanjut, aspek-aspek budaya lokal di Jawa Timur yang bisa dikonstruksi melalui narasi-narasi film. 

Hal ini perlu dikaji demi menghindari kesalahpahaman antara pemerintah dan insan perfilman yang seringkali berujung pada antipati tak berkesudahan. Akibatnya, keinginan-keinginan ideal seperti yang sudah banyak didiskusikan tidak bisa menemukan titik-terang.

Kekayaan, kekuatan, dinamika, dan permasalahan kultural di Jawa Timur merupakan medan kontekstual bagi pengembangan film. Carok, reyog, tayub, ludruk, gandrung, janger, dan lain-lain merupakan sumber kreatif yang bisa dinarasikan secara lebih kompleks dan menarik ke dalam film. 

Pilihan jenis film akan menentukan narasi, wacana dan pengetahuan tentang budaya lokal yang hendak disampaikan. Film dokumenter akan lebih menekankan ke aspek-aspek human interest yang menceritakan permasalahan ataupun perjuangan seorang pelaku budaya, seperti penari gandrung, penari tayub, panjak dan pemain janger, penari reyog, maupun tokoh adat, untuk terus menegosiasikan sebagian kekayaan leluhur di tengah-tengah perubahan zaman. 

Film dokumenter, paling tidak, bisa menjadi inspirasi bagi penonton karena mereka bisa mendapatkan sense of human being dari cerita-cerita yang diangkat. Sementara, film cerita lebih leluasa dalam membuat narasi fiksional yang berangkat dari permasalahan dan perjuangan masyarakat dan pelaku budaya di tingkat lokal. Tentu saja, dibutuhkan bumbu-bumbu penyedap agar aspek-aspek budaya lokal yang direpresentasikan melalui film lebih menarik penonton.

Aspek kultural dan fokus narasi. Menurut saya, berangkat dari kompleksitas budaya lokal di Jawa Timur, terdapat beberapa aspek yang bisa diangkat ke dalam film. Aspek kultural terkait "sejarah kejayaan kerajaan-kerajaan besar dan konflik-konflik yang menyertainya", misalnya, bisa dikembangkan dalam fokus narasi "kisah hidup tokoh-tokoh sejarah yang bisa menjadi inspirasi generasi muda; dari perjuangan hidup, kisah cinta, konflik, hingga capaian-capaian mereka."

Aspek "keterbukaan dan keberanian untuk menjalani kehidupan, tanpa meninggalkan komitmen terhadap lokalitas" bisa difilmkan dengan fokus (a) permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh seorang pemuda/di di sebuah desa/dusun serta perjalanannya untuk mengubah nasib, tanpa melupakan keluarga dan (b) anak-anak gunung atau dusun menempuh pendidikan modern, meskipun harus menempuh jarak jauh dan menjumpai banyak permasalahan, tetap bersemangat serta mau membantu keluarganya selepas sekolah.

Aspek "ketradisian di tengah-tengah modernitas" bisa dikembangkan dalam narasi dengan fokus (a) kegelisahan tokoh adat dalam menghadapi modernitas serta usahanya untuk merangkul generasi muda dan (b) kegigihan kaum remaja untuk mempelajari kesenian tradisi di tengah-tengah kehidupan modern serta pandangan stigmatik yang dilontarkan kawan-kawan dekat ataupun masyarakatnya. 

Aspek "ritual dalam transformasi" bisa menghasilkan film dengan fokus (a) usaha kaum muda untuk menemukan makna-makna ritual dalam konteks kontemporer ketika ia menemukan banyak kebimbangan di tengah-tengah logika modern, termasuk cibiran-cibiran yang ia terima dalam usaha itu dan (b) kekuatan ritual untuk mempersatukan komunitas di tengah-tengah kehidupan modern mereka. 

Adapun aspek "lakon-lakon tradisi dalam transformasi" bisa diwujudkan dalam film dengan fokus membawa latar waktu dan geografis lakon-lakon pertunjukan tradisi seperti ludruk ke alam modern yang lebih menyentuh imajinasi generasi muda. 

Tentu saja, aspek-aspek kultural di atas masih bisa dikembangkan lebih luas lagi, khsusunya yang sangat spesifik di masing-masing kabupaten/kota. Apa yang harus diperhatikan adalah kita tidak mungkin mengkonstruksi budaya lokal dalam pola narasi yang kaku. Artinya, para sineas bisa memasukkan teknik maupun peristiwa naratif yang lebih menarik untuk ditonton. 

Titik-tekannya lebih kepada bagaimana memunculkan wacana dari peristiwa-peristiwa naratif terkait kemampuan masyarakat, mengikuti pemikiran Aschroft (2002), untuk mentransformasi nilai dan praktik kultural baru ke dalam kehidupan mereka yang menjadikan kekayaan lokal bergerak dinamis, sehingga tetap ada keinginan untuk mengembangkan identitas lokal. Dari pola tersebut, budaya lokal bisa menjadi wacana-wacana strategis di tengah-tengah modernitas dan tradisi pasar yang semakin menguat.

Berkaca dari bermacam tegangan konfliktual antara insan perfilman dan rezim negara, perlu kiranya dibuat sebuah pemahaman baru yang bisa mempertemukan kedua kutub biner ini. Ketika pemerintah memosisikan film sebagai bagian penting dalam transformasi dan diseminasi budaya lokal, maka mereka harus mulai memiliki kesadaran bahwa kekakuan paradigmatik tidak bisa dibiarkan terus meng-ada. 

Bagaimanapun juga, lokalitas masyarakat selalu berkembang dan berubah mengikuti pengaruh-pengaruh kontekstual yang melingkupinya, begitupula dengan budaya pop yang menuntut perubahan secara cepat. 

Dalam kondisi demikian, mengadopsi pemikiran Edensor (2002: 17), identitas kultural yang diyakini oleh masing-masing masyarakat etnis di Jawa Timur tidak bisa lagi dikerangkai dalam kebekuan, kepastian, dan ke-adi-luhung-an, tetapi sebagai bentuk negosiasi dan dialog secara ajeg yang menghasilkan kreativitas hibriditas kultural sekaligus esensialisme strategis. 

Implikasinya adalah otoritas negara akan kehilangan kemutlakan untuk menentukan makna dan wacana kultural seperti apa yang dikembangkan (Turner, 1999: 158). Mereka harus mau berbagi peran dalam menentukan wacana dan makna lokalitas seperti apa yang akan dimunculkan dalam film.

Pada titik inilah, semestinya bisa dilakukan perbincangan lebih lanjut dengan insan perfilman di Jawa Timur, baik mereka yang sudah profesional maupun yang masih belajar di perguruan tinggi dan komunitas. Usaha untuk mem-break down aspek-aspek kultural yang bisa di-film-kan, baik dalam format dokumenter maupun cerita, akan berimplikasi positif kepada terwujudnya konsensus baru dalam pengembangan budaya lokal melalui kegiatan perfilman. Tidak menutup kemungkinan akan muncul pro dan kontra. 

Tidak masalah, karena konsensus memang membutuhkan negosiasi secara ajeg, sehingga bisa berdampak secara luas kepada pihak-pihak terkait. Tanpa konsensus tersebut, bisa dipastikan bahwa akan selalu muncul tegangan-tegangan konfliktual antara idealisasi pemerintah dengan insan perfilman. Dan, ujungnya adalah keterpisahan antara gerak kreatif yang dilakukan insan perfilman dengan para penentu kebijakan di daerah, sehingga tampak tidak ada sinergi yang mampu memberdayakan.  

MEMIKIRKAN & MENENTUKAN ANGGARAN 

Berbeda dengan industri perfilman nasional yang melibatkan para pemodal besar, usaha perfilman daerah memang relatif kurang berkembang, khususnya yang di-sponsori oleh pemerintah daerah---baik provinsi maupun kabupaten/kota. Padahal, dalam UU No. 33 Tahun 2009 Pasal 54 dan 55, kita akan menjumpai beberapa bentuk kewajiban dan tugas pemerintah daerah. 

Pada pasal 54 pemerintah daerah wajib memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman; memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan pengarsipan film; memfasilitasi pembuatan film untuk memenuhi ketersediaan film Indonesia; dan, memfasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa di daerahnya. 

Pasal 55 menjabarkan tugas pemerintah daerah seperti melaksanakan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional; menetapkan serta melaksanakan kebijakan dan rencana perfilman daerah; dan, menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan kemajuan film.

Apa yang menarik untuk dicermati adalah pada kata "memfasilitasi" dalam pasal terkait kewajiban pemerintah daerah. Kata ini bermakna plural, dalam artian (1) menyediakan kemudahan perizinan, (2) mem-back up sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pembuatan, pengembangan, dan kamajuan film, dan (3) memberikan fasilitas pembiayaan dalam usaha perfilman. 

Memang, klausa "memberikan bantuan biaya" hanya ditujukan untuk kegiatan apresiasi dan pengarsipan. Tentu, secara finansial kedua kegiatan tersebut relatif murah. Saya menduga kata "memfasilitasi" memang sengaja dimunculkan untuk mempersempit pemaknaan hanya sebatas pada mempermudah dan membantu kelancaran kegiatan perfilman. 

Namun, jika kita merujuk Pasal 77 UU No. 33 2009, dengan jelas dikatakan bahwa sumber pendanaan untuk kegiatan perfilman bisa diperoleh melalui alokasi dari APBN dan APBD. Artinya, pembiayaan pembuatan film di daerah bisa meminta fasilitas pembiayaan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. 

Logikanya, apabila pemerintah tidak mau membiayai, berarti mereka melanggar UU ini dan berarti pula melanggar hukum yang berlaku. Hal itu juga, sekali lagi, berlaku bagi kegiatan apresiasi dan pengarsipan serta pengkajian sebagai bentuk pengembangan perfilman.

Berdasarkan pasal-pasal dan ayat-ayat di atas, pemerintah daerah harus menyediakan anggaran untuk usaha perfilman yang bisa dimasukkan melalui APBD, khususnya untuk produksi film yang diorientasikan untuk pengembangan dan pemberdayaan budaya lokal. Di sinilah, sekali lagi, perlunya aparat pemerintah dan insan perfilman bertemu untuk memutuskan rencana induk perfilman daerah yang benar-benar bisa menghidupan kegiatan di lapangan. 

Saya tidak tahu, apakah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menganggarkan keperluan ini di APBD. Apa yang dibutuhkan kemudian adalah kejelasan politik anggaran yang ditujukan untuk kegiatan perfilman. Investasi besar jelas dibutuhkan karena biaya pembuatan film, baik dokumenter maupun fiksi, tidaklah sedikit. 

Kalau birokrat memandang bahwa investasi untuk kebudayaan dan film kurang menghasilkan, maka pandangan tersebut tidak lebih sebagai ketidaktahuan mereka tentang efek dahsyat film bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Aparat eksekutif dan legislatif sudah harus mau merumuskan besaran anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan perfilman. 

Tentu saja dengan mekanisme yang benar dan profesional. Kuncinya, untuk memulai usaha perfilman berorientasi pemberdayaan, jangan terburu-buru menghitung untung karena target utama adalah pembudayaan film yang berorientasi budaya lokal di masyarakat. 

Apakah ini ndakik-ndakik? Iya, ini memang ndakik-ndakik, tetapi akan lebih tidak menarik kalau belum memutuskan apa-apa kemudian mengatakan usulan anggaran sebagai sesuatu yang ndakik-ndakik. Komitmen terhadap penyediaan anggaran juga akan memutus mata-rantai fomalisasi rekomendasi dan kebijakan yang ditelorkan dari sebuah seminar.

Di provinsi ini, saat ini banyak terdapat komunitas-komunitas film yang digawangi oleh kawula muda, baik yang berorientasi kepada produksi film maupun apresiasi dan distribusi film-film pendek yang diproduksi secara independen. Mereka ini, mengadopsi pemikiran Featherstone (2007: 44), adalah para perantara budaya baru yang mampu menghadirkan beragam wacana sosio-kultural dalam masyarakat serta merintis pembentukan penonton di kelas menengah terpelajar; mahasiswa dan siswa SMP/SMA.  

Memang, sebagian besar dari mereka masih dalam tahapan bejalar. Namun, kalau mau mencermati bagaimana usaha mereka untuk memproduksi, mendistribusikan, dan mengapresiasi film-film independen,  kita akan menemukan kenyataan yang cukup menggembirakan, betapa mereka sangat antusias, apalagi sudah terbangun kesadaran bahwa proses membuat, mendistribusikan, dan mengapresiasi film merupakan proses berkebudayaan yang sangat kaya dan kompleks. 

Lebih dari itu, ketika masih dalam tahapan belajar itulah, mereka akan lebih mudah diajak bersama-sama untuk mengembangkan gairah perfilman yang memfokuskan pada karakteristik lokalitas masing-masing. Begitupula keberadaan televisi-televisi lokal bisa menjadi partner untuk produksi maupun distribusi film-film garapan sineas di Jawa Timur. Sekali lagi, semuanya berpulang kepada good will dari penentu kebijakan.

CATATAN SIMPULAN

Pada dasarnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur dan Indonesia memiliki modal kultural, alam, ekonomi, sosial, dan politik yang cukup mapan untuk melakukan terobosan dalam pengembangan budaya lokal melalui kegiatan perfilman. 

Kekayaan budaya sudah tidak perlu diragukan lagi. Masyarakatnya sudah mempraktikkan strategi hibridisasi sekaligus esensialisme strategis dalam kehidupan sehari-hari sebagai modal utama dalam menghadapi setiap pengaruh yang masuk ke dalam ruang imajinasi dan praksis mereka. 

Baik para sineas muda yang tengah belajar maupun para sineas profesional sudah siap diajak 'bergerak bersama-sama' untuk mulai memetakan, menata, dan menentukan program-program yang bisa dirancang secara bersama-sama dengan aparat birokrasi pemerintah.

Kita tentu tidak ingin semua kekayaan alam dan kultural di provinsi ini hanya dijadikan latar pemanis film-film nasional tanpa adanya orientasi untuk pengembangan lokalitas. King, misalnya, menggunakan eksotisismeme Gunung Ijen dan masyarakat yang bertempat tinggal di dekatnya sebagai pemuas kerinduan terhadap keindahan alam. 

Sementara, budaya masyarakat gunung hanya dijadikan pijakan untuk menarasikan impian dalam rangkulan pemodal (rokok). Tendangan dari Langit juga tidak jauh dari penggambaran serupa. Pasir Berbisik yang dianggap sebagai film yang luar biasa kadar estetika-nya, malah membuat 'perkampungan baru' di segara wedhi Gunung Bromo, sedangkan masyarakat Tengger tidak dimunculkan sama sekali. Kenyataan serupa juga berlangsung dalam film-film televisi. 

Saya membayangkan, di tangan para sineas, kekayaan lokalitas itu bisa dihadirkan secara lebih kompleks dan dinamis, tetapi tetap menjaga fungsi strategisnya dalam mengembangkan budaya lokal. Dan, untuk itu semua, sekali lagi, kontribusi nyata pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memang harus benar-benar berimbas, bukan sekedar menjadi jargon untuk menarik simpati publik.  

*Artikel ini berasal dari makalah yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelestarian Seni Budaya Jawa Timur melalui Pengembangan Film Daerah, diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, 20 – 22 November 2014, di Hotel Kartika Jaya, Batu.

DAFTAR BACAAN

Aschroft, Bill. 2002. Post-colonial Future: Transformation of Postcolonial Culture. London: Continuum.

Bhabha, Hommi K.1994. The Location of Culture. London: Routledge.

Bhabha, Homi & John Comaroff. 2002. "Speaking of Postcoloniality, in the Continues Present: A Conversation". Dalam David T. Goldberg & Ato Quayson (eds). Relocating Postcolonialism. Victoria: Blackwell Publishing.

Berry, Chris & Mary Farquhar. 2006. "Introduction: Cinema and the National", Chapter 1, China on Screen: Cinema and Nation. New York: Columbia University Press.

Edensor, Tim. 2002. National Identity, Popular Culture and, Everyday Life. Oxford: Bergh Publisher.

Featherstone. 2007. Consumer Culture and Postmodernism, 2nd Edition. London: Sage Publications.

Turner, Graeme. 1999. Film as Social Practice. London: Routledge.

Hallin, Daniel C. 1998. "Broadcasting in the Third World: from national development to civil society". Dalam Tamar Liebes & James Curran (eds). Media, Ritual, and Identity. London: Routledge.

Hamid, Sumono Abdul. 2011. "Misteri Gandrung dari Tiongkok". Dalam Banyuwangi dalam Mozaik. Banyuwangi: Komunitas Sejarah Banyuwangi.

Harvey, David. 2005. "Class Relations, Social Justice, and the Politics of Difference". Dalam Michael Ketih & Steve Pile (ed). Place and the Politics of Identity. New York: Routledge.

Higson, Andrew. 2000. "The Limiting Imagination of National Cinema". Dalam Mette Hjort & Scott MacKenzie (eds). Cinema and Nation. London: Routledge.

McMillin, Divya C.2007. International Media Studies. Malden (USA): Blackwell Publishing.

Morton, Stephen. 2007. Gayatri Spivak. London: Routledge.

Moya, Paula M.L. 2006. "What's Identity Got to Do with It?: Mobilizing Identities in Multicultural Classroom." Dalam Linda Martin Alcoff, Michael Harmes-Garcia, Satya P. Mohanty, & Paula M.L. Moya (eds). Identity Politics Reconsidered. Hampshire (UK): Palgrave Macmillan.

Pujiati, Hat & Irana Astutiningsih. 2014. "Model Pengembangan Komunitas Sastra Berbasis Lokalitas: Meretas Jalan bagi Industri Kreatif Kesastraan di Wilayah Tapal Kuda". Laporan Hibah Bersaing. Jember: Fakultas Sastra Universitas Jember.

Sariono, Agus, dkk. 2010. "Rancak Tradisi dalam Gerak Industri: Pemberdayaan Kesenian Tradisi-Lokal dalam Perspektif Industri Kreatif (Belajar dari Banyuwangi)". Laporan Penelitian Strategis Nasional. Jember: Fakultas Sastra Universitas Jember.

Setiawan, Ikwan. 2013a. "Mountainous Javanese people  in a changing world:
Complexity of local subjectivity and cultures in the market era". Dalam Frank Dhont, Tracy W. Webster, & Rommel A Curaming (eds). Between the Mountain and the Sea: Positioning Indonesia, International Indonesia Forum Book Conference Series No. 5. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press in association with Yale University.

Setiawan, Ikwan. 2013b. "Membuka Layar Impian: Budaya Poskolonial dalam Film Indonesia Era 2000-an." Disertasi. Yogyakarta: Sekolah Pascasarjana UGM.

Setiawan, Ikwan. 2012. "Local complex: Projects of modernity, complicated cultural appropriations, and fluid-hybrid subjectivity in a local sphere". Dalam Budiawan, dkk (eds). Indigenous Community and Projects of Modernity (Proceeding 4th International Graduate Students Conference on Indonesia). Yogyakarta: Sekolah Pascasarjana UGM.

Setiawan, Ikwan. 2010. "Self-Narratives, Postcoloniality, and Negotiation of Neo-Liberalism in Indonesian Films in the 2000s." Dalam Wening Udasmoro, Hasse J, & Ferry M. Siregar (eds). Indonesia and the New Challenges: Multiculturalism, Identity, and Self Narration (Proceeding 2nd International Graduate Students Conference on Indonesia). Yogyakarta: Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.

Setiawan, Ikwan. 2008. "Layar Berkembang Budaya Menghadang: Paradoks Budaya Bangsa sebagai Kuasa Hegemonik dalam Perkembangan Film Indonesia". Dalam Arifianto (ed). Kebijakan Politik Lokal dan Media Massa. Yogyakarta: Balai Penelitian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Subaharianto, Andang & Ikwan Setiawan. 2012. "Menjadi Sang Hibrid: Hibriditas Budaya dalam Masyarakat Lokal". Laporan Penelitian Fundamental. Jember: Fakultas Sastra Universitas Jember.

Subaharianto, Andang, Albert Tallapessy, & Hat Pujiati. 2013. "Menyerbukkan Kreativitas: Model Pengembangan Kreativitas Kaum Muda  dalam Sanggar Seni Using sebagai Penopang Budaya Lokal dan Industri Kreatif di Banyuwangi". Laporan Penelitian Unggulan. Jember: Fakultas Sastra Universitas Jember.

Thornberry, Patrick. 2002. "Minority and indigenous rights at 'the end of history'". Dalam Ethnicities, Vol 2 (4): 515-537.

West-Newman, Catherine Lane. 2004. "Anger, ethnicity, and claiming identity". Dalam Ethnicities, Vol 4(1): 27-52.

Yearwood, Gladstone L. 1987. "Cultural Development and Third World Cinema". Dalam Jurnal International Communication Gazette, Vol. 39.

Zhang, Yingjin. 2004. Chinese National Cinema. London: Routledge.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun