Mohon tunggu...
Ikwan Setiawan
Ikwan Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Kelahiran Lamongan, 26 Juni 1978. Saat ini aktif melakukan penelitian dan pendampingan seni budaya selain mengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Dosen dan Peneliti di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengelola Ruang Komunal: Alternatif Pengembangan Budaya Lokal

7 November 2021   08:23 Diperbarui: 7 November 2021   08:26 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bolo Srewu 2017. Dok. DeKaJe

Awalan

Setiap kabupaten/kota di Jawa Timur memiliki kekayaan budaya lokal yang masih dijalankan oleh masyarakat di tengah-tengah kehidupan modern yang mereka nikmati. Budaya kuliner, ilmu pengetahuan dan teknologi, cerita rakyat, dan kesenian yang bercirikan tradisi tiap-tiap kelompok etnis masih bisa kita jumpai, meskipun tidak bisa dikatakan masih terjaga kemurniannya. Di sisi lain, kita juga menyaksikan betapa budaya pop, budaya internet, dan budaya android, telah dan tengah menjadi kawan sehari-hari dalam kehidupan dan imajinasi masyarakat. 

Adalah sebuah kemustahilan untuk kembali ke dalam budaya lokal "semurni-murninya", tetapi akan menyakitkan pula ketika bangsa ini sepenuhnya larut dalam gerak budaya dominan yang berasal dari bangsa-bangsa lain. 

Mengapa? Karena hal itu menunjukkan matinya penanda identitas lokal di tengah-tengah globalisasi. Marjinalisasi ekspresi budaya lokal bisa menjadikan masyarakat terpisah dari makna komunalisme dan memunculkan krisis kreativitas kultural karena mayoritas masyarakat menjadi penikmat budaya asing. 

Selain itu, tidak terbiasanya masyarakat, khususnya generasi muda, dengan ragam kebajikan lokal menjadikan mereka mudah terpapar doktrin-doktrin radikal seperti terorisme karena mereka hanya memiliki satu visi kebenaran tentang kehidupan berdasarkan ajaran yang diterima. 

Dalam kondisi demikian, tentu kita harus mengusahakan strategi dan mekanisme yang sekiranya bisa dikerjakan di masing-masing daerah.

Dalam tulisan ini, saya akan menawarkan beberapa strategi dan mekanisme untuk mengelola ekspresi budaya lokal berdasarkan temuan-temuan dari penelitian lapangan di beberapa kabupaten di Jawa Timur. 

Perspektif yang saya usung, memodifikasi pemikiran poskolonial Bhabha (1994), adalah bahwa keberantaraan dan hibriditas kultural yang tengah berlangsung dalam kehidupan masyarakat sebagai akibat masih adanya kecintaan terhadap budaya lokal di tengah-tengah hegemoni ragam modernitas bisa memberikan celah untuk memunculkan mekanisme-mekanisme di ruang lokal. 

Kuda Kencak Jember. Dok. Pribadi
Kuda Kencak Jember. Dok. Pribadi

Mekanisme-mekanisme tersebut bisa diciptakan melalui kerjasama sinergis antara pemerintah daerah dan segenap komponen masyarakat, sehingga para pelaku di ruang lokal bisa secara ajeg menegosiasikan budaya lokal yang masih ada atau hampir punah kepada generasi penerus. Beberapa komunitas lokal di Jawa Timur mampu mengelola strategi penguatan ekspresi budaya lokal melalui mekanisme-mekanisme yang melibatkan tokoh adat/masyarakat, pemerintah desa, dan generasi muda, meskipun masih banyak aspek yang harus dievaluasi. 

Apa yang perlu dicatat adalah bahwa dalam tulisan ini saya tidak akan buru-buru menyinggung atau menghubungkan aktivitas-aktivitas pengelolaan ekspresi budaya lokal dengan agenda wisata. Pengelolaan ekspresi budaya lokal yang secara terburu-buru dijadikan atraksi wisata bisa mengabaikan keutamaan mekanisme pewarisan dan pelestarian karena hanya mengusahakan kehadiran wisatawan dan uang sebagai tujuannya.

Berangkat dari Ruang Ekspresi Komunal

Saya meyakini bahwa mayoritas masyarakat masih menginginkan dan mendambakan budaya warisan leluhur, meskipun tidak sepenuhnya. Bukan hanya masyarakat yang tinggal di desa, tetapi juga masyarakat perkotaan, tentu dengan derajat yang berbeda. 

Buktinya, kuliner lokal yang dihidangkan di restoran-restoran kota masih digemari oleh kelas menengah ataupun kelas elit. Sanggar-sanggar tari di perkotaan masih diminati anak-anak dan kaum remaja. 

Artinya, dalam gempita modernitas dan globalitas yang seringkali dicap sebagai ancaman bagi eksistensi keberagaman kultural sebuah bangsa, masih ada celah dan strategi untuk terus menegosiasikan ekspresi budaya lokal. 

Untuk bisa menjalankan strategi ideal tersebut, pertama-tama kita bisa membuat atau merevitalisasi ruang ekspresi komunal, sebuah area yang diperuntukkan untuk mengenalkan-kembali, mengembangkan, dan mempertahankan kekayaan budaya masayrakat. Konsep "ruang" dalam pemaknaan ini tidak harus berupa bangunan permanen, tetapi bisa juga berupa tanah lapang, kebun, lahan pertanian, atau tempat-tempat pertemuan warga. 

Mengikuti pemikiran Habermas (1989) tentang ruang publik, di ruang ekspresi inilah semua warga bisa berpartisipasi untuk menjalankan agenda-agenda bersama dalam suasana guyub, rukun, dan bergembira, dengan tujuan menegosiasikan dan terus mengembangkan kekayaan tradisi. 

Semua warga berhak memberikan masukan terkait pelestarian dan pengembangan serta berhak terlibat langsung, baik secara aktif maupun pasif, dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama, tanpa memandang status sosial mereka.

Contoh sederhana ruang komunal adalah tanah lapang atau halaman rumah tempat anak-anak generasi 70-an hingga 80-an bermain gopak sodor, benteng-bentengan, pal-palan, dan lain-lain. Semua anak bisa bermain dengan riang gembira menjadikan tubuh mereka sehat sembari menginternalisasi nilai-nilai "kesetiakawanan", "kompetisi sportif", "perjuangan", "kerjasama", dan lain-lain. 

Ruang komunal lain yang sampai sekarang masih bisa dijumpai adalah tempat pedhanyangan dusun di mana warga sebuah dusun secara ajeg menggelar selamatan desa berupa sedekah bumi/manganan/nyadran yang menghadirkan makanan-makanan khas dengan tujuan untuk mendoakan para leluhur, meminta keselamatan dan kemelimpahan hasil panen, serta sebagai bentuk kearifan ekologis untuk menjaga pohon-pohon besar atau sumber-sumber mata air. 

Kedua ruang komunal tersebut dengan aktivitias-aktivitas kultural di dalamnya merupakan contoh bagaimana ekspresi budaya lokal bisa dipraktikkan sembari terus dinegosiasikan dalam kehidupan warga. 

Sayangnya, untuk tempat bermain dan jenis-jenis permainan lokal semakin terpinggirkan karena kehadiran bermacam game culture, seperti play station dan game on line yang semakin populer dalam kehidupan anak-anak, remaja, dan kaum muda; dari kota besar hingga dusun.

Jaranan Jember. Dok. DeKaJe
Jaranan Jember. Dok. DeKaJe

Namun demikian, bukan berarti usaha-usaha untuk memperkenalkan-kembali kekayaan ekspresi budaya lokal tersebut tidak bisa dilakukan. Dari fakta di lapangan, kita bisa menyaksikan bahwa masih ada tokoh LSM, pendidik, atau tokoh adat yang secara liat terus menggiatkan akivitas pemertahanan budaya kepada anak-anak, kaum remaja, dan kaum muda. Mereka menciptakan ruang ekspresi komunal sebagai tempat mempertemukan generasi penerus dengan warisan leluhur yang masih bisa dikembangkan. 

Di sinilah kita menunggu kontribusi serius negara, dari tingkat pusat hingga daerah, sehingga mekanisme penciptaan ruang ekspresi komunal bisa dilegitimasi dalam bentuk kebijakan yang jelas dan berpihak. 

Selagi negara ini masih memosisikan budaya bangsa sebagai identitas dan kekuatan perekat, maka usaha pelestarian, pemertahanan, dan pengembangan ekspresi budaya lokal di tengah-tengah modernitas dan globalitas merupakan tanggung jawab segenap elemen bangsa ini; dari aparatus negara, penggiat LSM, tenaga pendidik dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, dan warga.

Secara lebih terperinci, ruang ekspresi komunal memiliki beberapa peran strategis. Pertama, sebagai tempat untuk membincang permasalahan dan potensi ekspresi budaya lokal yang ada di masyarakat serta program untuk mengembangkannya. 

Secara historis, gardu dusun, warung kopi, hingga balai dusun pada masa lalu menjadi ruang publik tempat warga bertukar-pendapat dan mengusulkan solusi-solusi permasalahan yang mereka hadapi. 

Kedua, ruang ekspresi komunal yang bisa menjadi tempat untuk mewariskan kekayaan ekspresi budaya lokal yang masih ada di masyarakat kepada generasi penerus melalui aktivitas-aktivitas yang menyenangkan. Mereka bisa belajar sportivitas dan perjuangan melalui permainan lokal, belajar menabuh gamelan dan nembang, dan aktivitas-aktivitas lainnya. 

Ketiga, sebagai filter terhadap masuk dan berkembangnya ideologi-ideologi radikal yang dibawa kelompok-kelompok tertentu karena warga selalu mengembangkan kewaspadaan dan generasi penerus mendapatkan alternatif kegiatan yang mengutamakan beragam nilai kultural. Keempat, kehadiran ruang ekspresi komunal bisa 'memperpanjang' daya-hidup budaya lokal di tengah-tengah potensi keseragaman sebagai akibat globalisasi (Banerjee, 2002; Hall, 2000; Hunnerz, 2000; Wise, 2000) dan sekaligus memperkuat daya-tahan keberagaman identitas kultural di masing-masing daerah.

Diakui atau tidak, selama ini, di Jawa Timur, pada khususnya, dan Indonesia, pada umumnya, kesadaran untuk menginisiasi penciptaan ruang-ruang ekspresi komunal lebih banyak dilakukan oleh individu-individu atau lembaga non-pemerintah (LSM, perkumpulan, yayasan, dan yang sejenis). 

Di Jember, misalnya, kita bisa menjumpai Yayasan Tanoker dan Yayasan Untukmu Si Kecil yang menyediakan ruang bagi anak-anak dan warga sekitar untuk belajar permainan dan kesenian lokal, selain belajar ilmu pengetahuan modern. Tanoker bergerak dalam multi-bidang terkait ekspresi budaya lokal, seperti pelestarian permainan anak-anak, kuliner, nilai-nilai positif warga, dan aktivitas lainnya, selain memberikan pendidikan modern anak-anak desa. Untukmu Si Kecil juga bergerak dalam bidang permainan anak-anak dan pemberian kursus pendidikan modern bagi anak-anak tidak mampu di pinggiran kota Jember. 

Di Banyuwangi, ratusan sanggar seni menggiatkan dan meramaikan aktivitas kultural berbasis kesenian lokal gandrung, janger, kuntulan, dan lain-lain. 

Di Tulungagung, Sanggar Triwida secara ajeg menyelenggarakan kegiatan literasi kepada anggota dan masyarakat luas terkait bahasa dan sastra Jawa, meskipun mereka harus menghadapi beragam masalah, termasuk regenerasi dan pergeseran selera kultural masyarakat (Sunarko, 2017). Di Ponorogo, kelompok-kelompok reyog terus berkembang dan berdaya, baik dalam hal regenerasi maupun gelaran-gelaran kompetitif.

Mayoritas ruang ekspresi tersebut diinisiasi oleh individu atau kelompok yang memiliki pola pikir keberantaraan dan hibriditas di mana mereka masih ingin terus memperkenalkan dan menjadikan ekspresi budaya lokal tidak punah. Artinya, mereka menyadari bahwa tidak mungkin mengajak masyarakat atau komunitas kembali ke masa lalu-lokal sepenuhnya, tetapi bukan berarti harus larut sepenuhnya dalam ritme dan gerak budaya modern. 

Aktivitas menegosiasikan secara ajeg budaya lokal yang masih ada atau hampir punah merupakan strategi komunal untuk melakukan resistensi lembut terhadap kekuatan hegemonik globalisasi yang digerakkan negara-negara maju. 

Pengaruh positifnya adalah menguatnya kesadaran komunal yang akan menjadi titik-titik kebangkitan sekaligus memunculkan lokalisme baru[5] di mana masyarakat dan budaya lokal bergerak dinamis dan transformatif, bukan hidup dalam kemandegan; terbuka terhadap strategi dan mekanisme liat agar bisa survive dalam arus perubahan (Schuerkens, 2003). 

Ruang ekspresi komunal adalah ruang dinamis yang tidak hendak membawa masyarakat, khususnya generasi muda, hidup dalam kelokalan dan keprimitifan, tetapi terus memahami, mencintai, dan menjalankan sebagian budaya leluhur mereka di tengah-tengah kebiasaan menikmati budaya modern. Dengan pemahaman tersebut, ekspresi budaya lokal bisa tetap dipertahankan bentuknya aslinya, dimodifikasi tanpa meninggalkan substansi dasarnya, atau dikelola dengan perpaduan manajemen modern dan kekeluargaan, sehingga tidak memunculkan kekakuan dogmatis.

Menjalankan Sinergi: Negara dan Masyarakat  

Selain mendukung aktivitas-aktivitas dalam ruang-ruang ekspresi komunal yang sudah berlangsung, baik dalam bentuk dukungan dana maupun pelibatan mereka dalam program-program rutin, pemerintah daerah sebenarnya bisa melaukan langkah-langkah strategis bersama-sama dengan segenap elemen masyarakat. Selain itu, kontribusi pemerintah daerah bukan lagi bersifat top-down, tapi harus berdasarkan riset dan pendapat warga terkait potensi-potensi ekspresi budaya lokal apa yang masih bisa dilestarikan dan dikembangkan keberadaannya untuk masing-masing daerah. 

Dengan cara demikian, masyarakat tidak lagi diikat dalam sekedar formalitas, tetapi mereka juga menjadi subjek atau agen yang terlibat langsung dalam aktivitas-aktivitas yang berasal dari khasana budaya mereka. Pergeseran paradigma ini mutlak dibutuhkan oleh jajaran birokrasi di tingkat daerah, karena hanya dengan itulah integrasi ala gusti-kawula bisa direvitalisasi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Prinsip sinergi antara negara dan masyarakat, suka atau tidak suka, harus dilakukan agar mekanisme penciptaan ruang ekspresi komunal dan aktivitas-aktivitas di dalamnya bisa berlangsung secara maksimal dan tidak terkesan hanya memenuhi program. Sinergi dalam hal ini dipahami sebagai kerjasama yang mengusung semangat setara dan saling mendukung antara negara dan elemen masyarakat. Pemerintah daerah sebagai aparatus negara melalui dinas terkait memang memiliki kuasa untuk membuat kebijakan-kebijakan budaya. 

Agar lebih bermanfaat dan dibenar-benar dijalankan warga dengan senang, kebijakan tersebut harus berasal dari permasalahan dan keinginan masyarakat serta melibatkan warga dalam pelaksanaannya, bukan hanya sekelompok orang atau sanggar yang disukai dinas. Dinas sebisa mungkin melibatkan pendidik, LSM, organisasi sosial, institusi kesenian, dan warga yang bisa diajak bersama-sama untuk memetakan potensi dan mengembangkan ekspresi budaya lokal. Dengan prinsip sinergi itulah, pemerintah daerah bisa menciptakan kebijakan-kebijakan berikut.

Pertama, mendorong penelitian-penelitian kecil untuk memetakan dan mendokumentasikan kekayaan ekspresi budaya lokal di masing-masing daerah, meliputi ragam kuliner, persenjataan, kesenian, ilmu pengetahuan dan teknologi, pakaian, cerita rakyat, permainan, arsitektur, dan lain-lain. Penelitian diarahkan kepada jenis-jenis ekspresi budaya lokal yang masih ada, hampir punah, dan sudah punah untuk mendapatkan peta potensi dan permasalahan. Dinas terkait bisa melatih para guru yang tersebut di wilayah mereka untuk mengerjakan penelitian-penelitian tersebut. 

Adapun hasilnya akan dijadikan bahan pertimbangan bagi formulasi program-program pelestarian dan pengembangan. Selain itu, para guru juga bisa menjadikan hasil riset mereka sebagai bahan pengayaan untuk proses pembelajaran. Tentu saja, setelah melalui proses supervisi oleh para pakar di daerah masing-masing.

Kedua,  pemerintah daerah bisa meminta pemerintah desa/kelurahan untuk menyediakan ruang komunal yang digunakan oleh anak-anak, remaja, dan kaum muda belajar dan mempraktikkan ekspresi budaya lokal berbasis hasil penelitian yang dilakukan para guru. Di ruang komunal itu pula para tokoh masyarakat, pendidik, tokoh agama, dan warga bisa bertemu dan mendiskusikan usaha-usaha bersama untuk memperkenalkan dan mengembangkan ekspresi budaya lokal di masing-masing desa/kelurahaan. Ruang komunal itu bisa berupa balai desa, balai dusun, balai RT, atau tanah lapang. 

Artinya, pemerintah daerah bisa menerapkan strategis revitalisasi ruang-ruang ekspresi yang sebenarnya sudah ada, tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal. Pemerintah juga bisa bekerjasama dengan taman bacaan atau taman bermain yang dikelola oleh perseorangan, LSM, atau yayasan, dengan menekankan tambahan muatan untuk ekspresi budaya lokal. Misalnya, para anggota taman bacaan bisa diajak belajar dan mempraktikkan cara pembuatan makan-makanan khas, berlatih permainan lokal, atau mendongengkan cerita-cerita rakyat.

Ketiga, pemerintah daerah bisa bekerjasama dengan institusi kesenian seperti Dewan Kesenian/Kebudayaan di tingkat kabupaten/kota untuk mendesain program-program pendampingan di tingkat desa atau kelurahan, khususnya berkaitan dengan pengembangan kesenian-kesenian daerah yang masih bisa memiliki pewaris aktif maupun pasif. Dewan Kesenian/Kebudayaan bisa mengirimkan para anggota atau sukarelawannya untuk terjun dan terlibat langsung dalam usaha memperkenalkan-kembali kesenian dan nilai-nilai filosofis yang ada di dalamnya. 

Tentu saja, Dewan Kesenian/Kebudayaan juga harus melibatkan para seniman dan tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap memiliki kecakapan dan kemampuan untuk mentransfer pengetahuan tentang kesenian. 

Model nyantrik ke seniman dengan pendampingan Dewan Kesenian bisa menjadi alternatif regenerasi kesenian yang berada dalam status hampir punah. Keterlibatan Dewan Kesenian sekaligus bisa mempermudah kerja-kerja dinas terkait karena mereka hanya perlu melakukan supervisi dan evaluasi.

Keempat, pemerintah daerah melalui dinas terkait bisa bekerjasama dengan kelompok atau lembaga seni untuk mang-alih-wahana-kan---baik dalam bentuk tari, drama, atau film---cerita-cerita rakyat yang berkembang di masing-masing wilayah. 

Alih-wahana ini bisa menjadi jawaban dari kemonotonan model dongeng, apalagi anak-anak, kaum remaja, dan kaum muda lebih biasa dengan budaya visual (Mirzoef, 1999). Kelompok-kelompok ludruk di Mojokerto, Jombang, Malang, atau Surabaya, misalnya, bisa diajak kerjasama untuk mementaskan lakon-lakon berdasarkan cerita rakyat di mana pementasannya diperuntukkan generasi penerus. 

Dengan model tersebut, kekayaan nilai-nilai positif bisa disampaikan dengan tampilan menarik dan tidak monoton, sekaligus bisa menumbuhkan kreativitas penggiat tari, drama, dan sineas. Ruang ekspresi komunal sekaligus bisa menjadi area untuk mempermudah penyerapan nilai-nilai positif dari cerita rakyat sekaligus unjuk karya para seniman sebagai bentuk kecakapan hibrid mereka; memanfaatkan teknologi dan kemampuan kreatif untuk mengkampanyekan nilai-nilai lokal.

Kelima, pemerintah daerah bekerjasama dengan institusi dan kelompok seni serta masyarakat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan berbasis ekspresi budaya lokal. Kegiatan-kegiatan tersebut bisa dilakukan dengan merevitalisasi ritual komunal yang sebelumnya sudah dilakukan warga, tetapi dengan menambahkan agenda-agenda baru yang mengarah pada upaya pengenalan-kembali kakayaan kultural masyarakat. 

Ritual Seblang di Olehsari dan Bakungan di Banyuwangi atau ritual Sedekah Bumi bisa ditambahi gelar produk kuliner, diskusi kearifan-kearifan ekologis-kultural, ataupun pemutaran film dokumenter tentang potensi budaya desa. Selain itu, bisa juga dibuat event baru yang mempertemukan para penggiat ruang komunal dan para seniman dengan tujuan menampilkan karya kreatif atau hasil proses pendampingan terhadap warga komunitas tanpa meninggalkan basis tradisi yang sudah ada sebelumnya.

Para penggiat di Dewan Kesenian Jember (DeKaJe, kini Dewan Kebudayaan Jember), misalnya, bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Perhutani, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa menyelenggarakanBolo Srewu Jaranan Barong (2017-2018) dan Bhakti Bumi Gunung Mayang (2017-2018). 

Bolo Srewu 2017. Dok. DeKaJe
Bolo Srewu 2017. Dok. DeKaJe
Bolo Srewu adalah pagelaran yang mempertemukan para pegiat seni jaranan/jathilan, barongsai dan beberapa kesenian lain yang tumbuh dan berkembang di Jember. Para seniman rakyat dilibatkan langsung untuk mendesain dan melaksanakan acara. Keterlibatan langsung para seniman ini menunjukkan bahwa subjek pelaku dan pewaris aktif diberikan hak bersuara dan menyuarakan gagasan mereka dalam pengembangan ekspresi budaya lokal. 

Adapun Bhakti Bumi merupakan acara ritual warga desa di Kecamatan Mumbulsari yang sekaligus menampilkan karya seni dan kuliner lokal. Dalam acara ini juga dilakukan penanaman pohon bersama sebagai upaya untuk menghijaukan-kembali Gunung Mayang yang sebagian besar pohonnya ditebang sejak pasca Reformasi 1998. Pelibatan generasi penerus dalam dua kegiatan tersebut merupakan usaha untuk menjadikan ruang komunal, lapangan desa, sebagai tempat yang saling mempertemukan kepentingan ritual dan ekologis dengan regenerasi ekspresi budaya lokal.

Barongan dalam Rampak Ujung Gethekan. Dok. DeKaJe
Barongan dalam Rampak Ujung Gethekan. Dok. DeKaJe
Selain itu, pada tahun 2019, DeKaJe menggelar acara gotong royong bersama warga di kawasan Lojejer, Kecamatan Wuluhan, berupa Rampak Ujung Gethekan yang menggelar ritual adat, pertunjukan jaranan, janger berdendang, barongan, kuda kencak, dan yang lain. Acara yang digelar di pinggir sungai Bedadung ini dimaksudkan untuk mengembangkan budaya lokal dan kesadaran ekologis masyarakat pinggir sungai. 

Reyog dalam Sukorejo Serempak. Dok. DeKaJe
Reyog dalam Sukorejo Serempak. Dok. DeKaJe

Tahun 2020, DeKaJe menggelar hajatan budaya di ruang komunal kota, yakni Taman Kota Sumbersasi, dengan acara Sukorejo Serempak. Acara ini menampilkan para seniman muda jaranan, reyog Ponorogo, gelar cemeti, dan yang lain. Tujuannya ingin memperkenalkan kembali kasanah kesenian lokal Jember yang cukup beragam di ruang komunal kota sehingga anak-anak dan kaum muda setidaknya tahu bagaimana budaya mereka.

Masih di tahun 2020, sebelum pandemi menyerang, DeKaJe menyelenggarakan event eko-kultural bertajuk Lembayung di Sepikul, di Desa Pakusari, Jember. Dua bukit yang dikenal dengan nama Sepikul menjadi arena kultural seperti painting on the spot, parade sound mini, dan gelar ragam pertunjukan etnis di Jember. Melalui acara ini masyarakat diajak bersama-sama untuk memahami pentingnya budaya dan kelestarian ekologis dalam kehidupan mereka. 

Catatan Penutup

Tentu saja, beberapa kebijakan di atas hanyalah alternatif yang bisa dikerjakan pemerintah daerah. Pemerintah daerah tentu bisa mengadopsi atau memodifikasi alternatif-alternatif tersebut atau memformulasi kebijakan baru yang disesuaikan dengan keadaan, potensi, dan permasalahan terkait ekspresi budaya lokal di masing-masing wilayah. 

Paling tidak, prinsip sinergi dengan perspektif bottom up bisa mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi pengembangan ekspresi budaya lokal. Pemerintah daerah sudah seharusnya melakukan terobosan kebijakan yang tidak hanya berorientasi kepada ekonomi pariwisata, sebagaimana sedang menjadi trend dewasa ini. Kebijakan budaya berorientasi ekonomi pariwisata memang sah-sah saja, tetapi tetap harus diperkuat dengan program-program berorientasi pelestarian dan pemberdayaan ekspresi budaya lokal di tingkat masyarakat secara langsung. 

Apabila hal itu tidak dilakukan, bisa dipastikan, keasyikan dengan ekonomi pariwisata yang berorientasi komersil hanya akan menjadikan akar budaya perlahan-lahan termarjinalkan dan hanya akan memenuhi hasrat ekonomi-politik elit-elit tertentu. Penguatan dan pemberdayaan ruang ekspresi komunal bisa menjadi mekanisme untuk mempertahankan dan mengembangkan budaya lokal serta mengembalikannya kepada masyrakat pelaku. 

Ketika eskpresi budaya lokal semakin kuat posisinya, tidak menjadi masalah ketika ruang komunal sekaligus digunakan sebagai tempat aktivitas pariwisata berbasis komunitas. Jadi, biarkanlah warga sebagai subjek yang menjalankan aktivitas pariwisata, sedangkan pemerintah hanya berperan untuk mengarahkan dan memfasilitasi.

*Materi tulisan ini dikembangkan dari makalah yang saya sampaikan dalam Peningkatan Kompetensi Pengelola di Bidang Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi pada Satuan Kerja Perangkat Kerja Bidang Kebudayaan, diselenggarakan oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Direktorat Jendral Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Malang, 16-20 Mei 2017. Beberapa updating data dilakukan untuk memberikan informasi terkait kegiatan budaya di Jember. 

Daftar Bacaan

Banerjee, Indrajit . 2002. "The Local Strikes Back?: Media Globalization and Localization in the New Asian Television Landscape", dalam Gazette: The International Journal for Communication Studies, Vol. 64, No. 6. 

Bhabha, Hommi K. . 1994. The Location of Culture. London: Routledge.

Budiman, Sunarko . 2017. "Sastra Jawa Ora Perlu Ditangisi: Nggulawentah Sanggar lan Pangrembakaning Sastra Jawa". Makalah disampaikan dalam Seminar Regional Masa Depan Sastra Berbahasa Daerah, yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember, 27 April.

Hall, Stuart . 2000. "The Local and the Global: Globalization and Ethnicity", dalam Anthony D. King (ed). Culture, Globalization, and the World-System: Contemporary Condition for the Representation of Identity. Minneapolis: University of Minnesota Press. 

Hannerz, Ulf . 2000. "Scenarios for Peripheral Cultures", dalam Anthony D. King. Culture, Globalization, and The World-System: Contemporary Conditions for the Representation of Identity. Minneapolis: University of Minnesota Press. 

Mirzoef, Nicholas. 1999. An introduction to visual culture. New York: Routledge.

Schuerkens, Ulrike . 2003. "The Sociological and Anthropological Study of Globalization and Localization". Dalam Current Sociology, Vol. 5, No. 3/4.

Wise, J. Macgregor . 2008. Cultural Globalization: A User's Guide. Victoria: Blackwell Publishing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun