Padahal, bangunan tersebut merupakan peninggalan kolonial yang bisa dijadikan cagar budaya karena berkaitan dengan sejarah bangsa ini serta mengandung banyak pengetahuan historis terkait kolonialisme, teh, dan teknologi pengelolaan.Â
Tentu kita berharap PTPN XII bisa mengelola bangunan itu sebagai cagar budaya bernilai historis.Â
Kalaupun perawatannya membutuhkan biaya, tentu bisa dikomunikasikan dengan pemerintah yang memang memiliki kewajiban berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti UU Cagar Budaya dan UU Pemajuan Kebudayaan.Â
Kalau bangunan-bangunan peninggalan Belanda "tidak diurus", ya nasib mereka akan melapuk dan hancur bersama waktu, sepertihalnya bekas pabrik teh Gunung Gambir. Dan, bangsa ini pun akan kehilangan kekayaan budaya bernilai sejarah yang cukup penting.Â
Setidaknya, untuk bangunan-bangunan yang masih bagus kondisinya, pihak-pihak terkait bisa berkolaborasi untuk mempertahankan eksistensi mereka sebagai warisan sejarah dan budaya bagi generasi mendatang.Â
Kalaupun tidak bisa beroperasi lagi, bangunan-bangunan tersebut bisa dijadikan destinasi wisata minat khusus seperti untuk penelitian dan fotografi atau bisa dijadikan lokasi alternatif untuk pembuatan film.Â
Tentu saja, masih banyak alternatif yang bisa dikembangkan dan dikerjakan. Semua tergantung kemauan dan kemampuan untuk mewujudkannya.