Mohon tunggu...
Dejan Abdul Hadi
Dejan Abdul Hadi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pegang teguh Prinsip agar kau dapat kerpecayaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Surat Telegram Kapolri, Surat Tanda Cinta atau Tanda Bahaya?

12 April 2020   10:05 Diperbarui: 12 April 2020   13:21 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena jalan pemimpin bukan jalan yang mudah, memimpin adalah jalan yang menderita,  seperti bunyi pepatah kuno Belanda  “leiden is lijden” yang artinya bahwa memimpin adalah menderita.

Mungkin sudah banyak dari kita yang sudah melihat dan merasakan bagaimana strategi kebijakan Pemerintah yang diambil dalam upaya menangani dan memutus mata rantai penyebaran virus Pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia. 

Akan tetapi, di tengah situasi dan krisis seperti Pandemi Covid-19, Pemerintah kerap kali melakukan blunder dalam setiap pengambilan keputusan kebijakan yang  diambil sehingga cukup menyita sebagian perhatian masyarakat, tentunya hal-hal semacam itu menjadi sangat disayangkan untuk terjadi.

Polri akan melakukan patroli khusus memantau informasi bohong (Hoax) di tengah darurat wabah Virus Corona (Covid-19). Selain memantau informasi Hoax dan juga melakukan patroli khusus memantau Penghinaan Presiden terkait virus Corona.

Kapolri menggunakan pasal 207 KUHP sebagai dasar hukum penerbitan ST/1100. Dalam pasal itu disebutkan "barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Pasal 207 KUHP inilah yg menjadi basis legitimatif bagi Kapolri untuk melakukan penindakan kepada siapa pun yang melakukan penghinaan formil kepada penguasa umum, termasuk Presiden.

Berikut perintah surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020:

  1. Melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing.
  2. Membantu memberikan akses kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin dan insidentil.
  3. Memberikan dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan COVID-19.
  4. Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap cyber crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat.
  5. Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, APD, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan.
  6. Melaksanakan penegakan hukum secara tegas.
  7. Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek deterrent terhadap pelaku lainnya.

Mengenai surat telegram tersebut memang sekilas tak ada yang salah dalam prosedural penerbitan nya. Penerbitan ST/1100 ini juga telah sesuai dalam konteks pelaksanaan Kepres 11/2020, PP 21/2020, dan Perppu 1/2020, yang secara komperehensif dan holistic, kesemuanya dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus Pandemi Covid 19.

Surat telegram ini merupakan protokoler atau pedoman Polri dalam upaya untuk penanganan Covid-19 yang memuat sejumlah perintah kepada seluruh anggota Polri dalam upaya penegakan hukum mengenai kejahatan cyber.  

Bilamana kita membaca secara holistic point  perintah dalam ST/1100 ini, ada sejumlah point perintah yang menjadi perhatian masyarakat, yang di dalam nya terdapat aturan khusus mengenai penghinaan kepada Presiden dan pejabat terkait Covid-19. Jelas ini menjadi bagian point perintah  yang perlu dipertanyakan keberadaanya.

Pasalnya perintah dalam ST/1100 dapat  menimbulkan potensi bahwa petugas Polri dapat berbuat refresif  dengan menafsirkan secara sendiri dan bebas dalam menetukan masyarakat yang dirasa melakukan penghinaan terhadap Presiden maupun pejabat pemerintah. Sehingga pemerintah ataupun negara dapat mempolisikan setiap orang yang dirasa menghina presiden dan para pejabat pemerintah.

Adanya ST/1100 ini justru menimbulkan “benang kusut” bagi Pemerintah Indonesia, pasalnya dengan terbitnya ST/1100 yang dikeluarkan oleh Polri tersebut, Penulis menilai keberadaan  ST/1100 ini-pun sangat “kontra produktif” Dengan kebijakan pemerintah melalui Permenkumham 10/2020 yang akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana sebagai tindak lanjut antisipasi merebaknya Covid-19 di lingkungan lapas yang sudah kelebihan muatan (over capacity).

Adapun keberadaan salah satu point perintah dalam ST/1100 ini dinilai sejumlah kalangan dapat membahayakan konfigurasi politik yang berubah menjadi otoriter, pemerintah berpotensi akan bersifat abuse of power  dan membuat ketakutan (paranaoid) pada  masyarakat ditengah wabah Pandemi Covid 19.

Demikian tanpa semua sadari bahwa sifat sensitif kemungkinan akan terjadi pada sebagian penguasa dan pejabat pemerintah , sifat yang menjadi kurang sabar dan tak tahan menghadapi kritikan.

Sehingga  dengan kekuasaanya dapat menggunakan tindakan aparat untuk membungkam kemerdekaan berekspresi dengan mengedepankan langkah represif dengan menggunakan ancaman pidana yang hanya akan semakin memperburuk iklim ketakutan di tengah masyarakat.

Lagi pula, bukan tanpa sebab bahwa ketentuan mengenai penghinaan Presiden ini, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 sudah membatalkan beberapa pasal yang ada di dalam KUHP yang meyangkut kasus-kasus penghinaan Presiden seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 ayat (1) KUHP. 

Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa perbuatan kriminalisasi terhadap penghinaan Presiden tidak lagi relevan untuk diterapkan dalam masyarakat demokratis, negara yang berkedaulatan rakyat dan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

 Kembali lagi bahwa Mahkamah Konstitusi pun menekankan bahwa tidak boleh lagi ada pengaturan sejenis dengan delik penghinaan presiden yang sudah diputus MK bertentangan dengan Konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan demikian, ketentuan pidana apapun mengenai penghinaan terhadap penguasa yang dilihat secara kelembagaan tidak dapat digunakan untuk melindungi kedudukan Presiden sebagai pejabat dan pemerintahan.Hal tersebut diperkuat oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Ashidiqqie, bahwa sesuai Pasal 207 KUHP, maka penghinaan itu bisa terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. 

Pasal penghinaan Presiden dalam KUHP sudah berganti jadi delik aduan sebagai bukti bahwa secara pribadi yang bersangkutan memang merasa terhina. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Indrayanto Seno Adji, bahwa penghinaan dalam Pasal 207 KUHP merupakan penghinaan “formil”.

Lalu bagaimana penghinaan formil tersebut? Prof. Indriyanto mencontohkan, misal “A menyatakan kebijakan presiden tentang PSBB tidak tepat dan membingungkan masyarakat, kemudian mengatakan Presiden bodoh. Ini merupakan penghinaan formil. "Tapi kalau A mengatakan kebijakan presiden tentang PSBB tidak tepat sasaran dan membingungkan publik , ini tidak dapat dikatakan sebagai penghinaan formil.

Adapun demikian, tapi perlu diingat kembali sekali lagi  bahwa delik tersebut sudah berubah menjadi delik aduan, delik dimana orang yang bersangkutan lah yang harus melaporkan kepada Kepolisian bilamana dirasa secara pribadi merasa terhina. Hal Ini dirasa penting agar Polri tidak menafsir secara sendiri dengan sikap dan  budaya ABS (Asal Bapak Senang) yang dapat merusak tatanan hukum dan demokrasi yang ada.

Hal tersebut  memang senada seperti yang ada dalam sebuah buku yang ditulis oleh Naomi Klien yang  berjudul  “The Shock Doctrine” yang menyatakan bahwa elite dimanapun cenderung memanfaatkan disorientasi publik kala collective shock seperti peperangan, krisis ekonomi, serangan teror, atau bencana, untuk melanggengkan berbagai kebijakan maupun regulasi pro korporasi atau bahkan self interestn-nya sendiri.

Sehingga ditengah situasi wabah Pandemi Covid 19 seperti ini, janganlah pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan yang dirasa kurang tepat diterapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia. 

Pemerintah seharusnya membuat suatu kebijakan hukum yang bersifat resfonsif. Hukum responsif merupakan model atau teori huku yang digagas Nonet-Selznick, yang mana  sifat dari  ke- responsif an suatu kebijakan  hukum itu dapat diartikan untuk melayani kebutuhan dan kepentingan sosial yang dialami dan ditemukan, tidak oleh pejabat melainkan oleh rakyat.

Dengan demikian bahwa sebelum ketegangan mengenai ST/1100 ini belum begitu meningkat, Kapolri segera melakukana revisi terhadap ketentuan penghinaan presiden dan pejabat pemerintah,  karena point itu pun bertentangan dengan prinsip prinsip negara demokrasi,

Penulis pun sependapat dengan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubaedalah Badrun bahwa Pemerintah saat ini berpotensi mengarah kepada situasi darurat sipil lantaran di tengah keadaan situasi Pandemi Covid-19.

Polri malah disibukan untuk mengurusi pengkritik pemerintah, jelas ini terlalu berlebihan dalam situasi darurat kesehatan, karena prioritas saat ini adalah seluruh elemen secara collective collegial saling bersinergi satu sama lain. Khususnya bagi Pemerintah agar dapat menyelamatkan warga yang sudah terinfeksi, dan membatasi serta menghentikan dan memutus mata rantai penyebaran virus pandemi Covid-19.

Singkat kata bahwa sebenarnya pejabat pemerintah sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam suatu jabatan yang dimilikinya. Presiden dan pejabat seharusnya jangan hanya menikmati jabatannya namun enggan dan menolak beban berat dalam pemerintahan yang berkonfigurasi demokrasi. 

Jalan demokrasi merupakan proses di mana orang-orang memilih seseorang yang kelak akan mereka salahkan, selagi itu dalam "on the track” peraturan perundang-undabgan yang ada.  

Karena jalan pemimpin pun bukan jalan yang mudah, memimpin adalah jalan yang menderita,  seperti bunyi pepatah kuno Belanda  “leiden is lijden” yang artinya bahwa memimpin adalah menderita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun