Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.10 Tentang syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan anak dalam upaya untuk Pencegahan dan Penanggulangan sebagai bentuk preventif penyebaran virus Pandemi Covid-19 diikuti dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Menteri Tercatat dengan adanya aturan tersebut, Kemenkumham akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana baik dewasa dan anak -anak dengan asimilasi dan hak integrasi.
Dengan adanya keberanian Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Permenkumham tersebut sebagai bentuk penyelamatan narapidana dari wabah pandemi virus Covid-19 perlu dan patut diapresiasi masyarakat.Â
Namun hal tersebut pun perlu dan patut di pertanyakan, karena Permenkumham No.10 Tahun 2020 Tentang syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak menimbulkan pro dan kontra bagi sebagian kalangan masyarakat.
Adapun Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, memberikan sejumlah syarat untuk pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan diantaranya:
- Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
- Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
- Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012
- Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).
Mengenai narapidana yang sudah berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman, akan dibebaskan. Patut dicurigai, pasalnya kalau semua disamakan maka tidak adil, jadi kalau remisi untuk terpidana korupsi, narkotika, terorisme dan maling ayam itu sama, ya tidak begitu.Â
Pemberian remisi yang menjadi hak narapidana juga perlu dilihat dalam konteks sifat kejahatan, sebenarnya tidak masalah bila upaya itu dilakukan atas nama kemanusiaan dalam situasi darurat Covid-19. Â
Namun hal itu perlu kita cermati secara bersama dikarenakan, salah satu kelompok yang juga akan dibebaskan adalah narapidana kasus korupsi.Â
Koruptor dapat bebas seandainya ia berusia di atas 60 tahun, yang rentan akan terpapar Covid-19 dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. Padahal sudah jelas bahwa korupsi telah disepakati bersama sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
 Sehingga bila ada adagium hukum yang menyebutkan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, atau dikenal dengan istilah salus populi suprema lex esto itu memang benar tetapi kurang tepat untuk konteks ini . Karena pemerintah membuat kembali kebijakan yang menuai pro kontra di kalangan masyarakat, disaat semuanya  sedang fokus dan disibukan berperang melawan pandemi Covid-19.
Menurut peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, menegaskan  bahwa adanya pembebasan bagi narapidana korupsi dinilai tidak relevan dengan tujuan besar untuk menghambat penyebaran COVID-19 di lapas/rutan karena angkanya sangat kecil dibanding kejahatan lain. Merujuk data Kemenkumham tahun 2018, dari 248.690 narapidana, yang tersangkut  korupsi hanya 4.552 atau sekitar 1,8 persen.Â
Padahal sudah jelas di dalam salah satu poin inti dari PP 99/2012 pun ada aturan remisi bagi terpidana khusus, termasuk koruptor. Koruptor baru dapat remisi seandainya mereka mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) membongkar suatu kasus dan membayar lunas denda serta uang pengganti. Sehingga Donal mengatakan memperlemah regluasi PP 99/2012 ini sama dengan tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Sehingga sudah jelas sebenarnya tidak ada alasan apapun untuk narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi dari Permenkumham 20/2020. Jika pemerintah beralasan pemberian remisi karena adanya kelebihan ruang kapasitas (over load) di lapas, hemat penulis tidak berlaku dan tidak tepat jika diberikan kepada narapidana korupsi.Â
Hal itu dikarenakan sel tempat mereka mendiam menjalani hukuman pidana nya sangat jauh berbeda dengan yang lainya, bahkan bisa dikatakan eksekutif seperti sedang berada di apartement ataupun  hotel. Â
Misal narapidana korupsi, Setya Novanto memiliki sel yang sangat mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, bahkan beredar informasi bahwa sel yang dihuni SN menggunakan gembok sidik jari, belum lagi koruptor lainya yang memiliki fasilitas mewah di sel, yang tak tersentuh berita di media. Â Sekali lagi Ini menunjukan bahwa koruptor tak pantas untuk dapat remisi dengan Permenkumham 10/2020.
Menurut hemat penulis, jelas kebijakan yang diambil Menkumham Yasonna Laoly dengan Permenkumhan 10/2020 sudah baik namun sedikit kurang tepat jika harus diberikan juga kepada narapidana kasus tindak pidana khusus, contohnya seperti koruptor, karena sekali lagi sudah jelas bahwa korupsi itu merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Â
Dengan demikian penulis berpendapat bahwa  Pemerintah seperti mengambil kesempatan dalam kesempitan membuat kebijakan yang dirasa kurang tepat disaat negara dan rakyat berkerja keras untuk berperang melawan wabah pandemi virus Covid019.
Adapun saran dari penulis kepada Pemerintah melalui Permenkumhan 10/2020 itu perlu dilakukan secara hati hati dan penuh selektif dalam pemberian remisi kepada  sejumlah narapidana.Â
Penulis pun sependapat dengan ketua presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane, bahwa paling tidak ada empat hal yang menjadi prioritas utama pemberian remisi itu.Â
Pertama, untuk narapidana yang usianya sudah 60 tahun ke atas. Kedua, narapidana yang memang sudah memiliki kondisi kesehatan yang sudah cukup lama tidak membaik. Ketiga, narapidana yang masa hukumanya di bawah setahun. Keempat, narapidana yang melakukan kejahatan tergolong ringan.
Sedangkan narapidana residivis seperti kasus pembunuhan, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sesekali dibebaskan dengan pemberian remisi yang begitu mudah. Karena jika dibebaskan, dikhawatikan mereka akan mengulangi kembali perbuatanya pasca pembebesan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat.
Singkat kata adagium hukum yang menyebutkan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, atau dikenal dengan istilah salus populi suprema lex esto itu memang benar tetapi kurang tepat untuk persoalan dalam konteks ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H