Karena pengertiannya yang umum, maka fungsi perizinan digambarkan mempunyai beberapa fungsi penting, yaitu (1) sebagai sarana pemerintah untuk mencegah atau mengendalikan gangguan pasar berupa monopoli yang merugikan objek tertentu yang dilindungi dan ketertiban umum; (2) alat perencanaan pembangunan, dimana izin menjadi alat negara untuk mengarahkan usaha masyarakat terutama berdasarkan industri, pemilihan lokasi, atau dukungan dalam mencapai tujuan pemerintah tertentu; (3) dasar hukum usaha, termasuk dokumen yang mengandung hubungan dengan pihak ketiga dan merupakan jaminan keamanan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (4) Selain semua fungsi yang biasa disebutkan di atas, terdapat beberapa jenis izin yang pada akhirnya memenuhi fungsi anggaran sebagai sumber pendapatan pemerintah pusat/daerah, paling sedikit penerbitan izin tersebut bersifat swadaya dan bukan beban. anggaran lainnya dalam APBN/D.
Berbagai fitur umum di atas merupakan pedoman. Padahal, pilihan politik ada di tangan pemerintah. Jika semangat desentralisasi otonomi daerah tidak mengarah pada kemungkinan tidak terkendalinya perpajakan (sistem pembayaran) untuk meningkatkan PAD, maka justru menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk berkreasi dalam memanfaatkan perizinan sebagai insentif investasi dan tawaran bersaing dengan semua pihak lain pilihan terbaik dibandingkan bidang lain, maka reformasi birokrasi dan regulasi merupakan pilihan intervensi yang efektif dalam melaksanakan fungsi umum perizinan. Ini adalah arah yang harus didorong dan/atau diikuti oleh para pembuat kebijakan dan pemegang lisensi di era persaingan global saat ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI