Mohon tunggu...
Deh Lavi
Deh Lavi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyingkap Kekayaan Wawasan: Hasil Pembelajaran Sosiologi Hukum dalam Memahami Interaksi Antara Hukum dan Masyarakat

7 Desember 2023   14:55 Diperbarui: 9 Desember 2023   11:32 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!

  • Law and social control 

Hukum sebagai kontrol sosial masyarakat, bahwa hukum suatu alat yang sangat berkontribusi dalam pengendalian tingkah laku masyarakat, tingkah laku disini didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang kepada aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini salah satu produk hukum adalah menetapkan sanksi, yang nantinya membatasi kegiatan masyarakat dan diharapkan mengarahkan masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga terwujudnya ketentraman. Fungsi hukum sendiri diperluas lagi sehingga bukan hanya dalam bentuk paksaan melainkan juga fungsi tersebut dijalankan oleh 2 pihak yang berpengaruh besar yaitu pihak penguasa negara tersebut sebagai otoritas kekuasaan terpusat dan juga masyarakat itu sendiri, sehingga fungsi hukum sebagai alat social control dapat berjalan dengan apa yang menjadi tujuan negara yaitu kesejahteraan.

  • Law as tool of engeenering

Social engineering dalam konteks ini mencakup strategi yang digunakan dalam proses pembentukan kebijakan hukum, penegakan hukum, dan pendidikan hukum. Tujuannya adalah untuk mencapai perubahan perilaku yang diinginkan dan meningkatkan efektivitas hukum dalam mencapai tujuan sosial yang diinginkan.

  • Socio legal studies

Socio-legal studies mencangkup sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum dan sebagainya. Socio-Legal Studies sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum baik di ranah teoretikal maupun praktikal. Manusia dengan suatu keterbatasan mengenai keadilan dapat menggunakan socio-legal studies yang membahas langsung dengan lengkap konteks norma dan pemberlakunya. Di negara yang perkembang sangat memerlukan dua pendekatan yaitu pendekatan sosial dan pendekatan hukum.

  • Legal pluralism

Dalam suatu negara seperti Malaysia dan Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, agama, ras dan golongan diperlukan adanya legal pluralisme. Urgensi dari adanya legal pluralisme yaitu sebagai warna dalam bentuk hukum dengan menilai suatu hal tidak hanya berdasarkan satu values atau nilai sehingga dapat mencapai keadilan. Salah satu faktor yang mempengaruhi legal system di Malaysia adalah bentuk pengadilan yang tidak hanya terdiri dari pengadilan umum, tetapi juga terdapat pengadilan adat dan agama.

5.  Apa yang diperoleh setelah mempelajari sosiologi hukum?

Setelah mempelajari ilmu sosiologi hukum tentunya membuka jendela wawasan saya dalam pandangan hukum yang berlaku di Indonesia. Tentunya penegakkan hukum dalam Masyarakat tidak lepas dari hukum adat, agama, dan perundang-undangan sehingga terciptanya sebuah hukum yang menjadi keselarasan dalam tegaknya hukum yang ada di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwasannya selain mendapatkan penjelasan mengenai teori dan konsep serta contoh penerapan yang berlaku di Indonesia saya menjadi yakin dan memiliki dalil dapat mendefinisikan terhadap suatu hukum yang berlaku dan tegak di Indonesia terkhusus untuk Masyarakat sekitar kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun