PRINSIP DAN ASAS FILSAFAT EKONOMI ISLAM
Pembahasan yang cukup menarik bagi saya sesudah membaca buku yang berjudul "Filsafat Ekonomi Islam karya DR. H. MUSLIHUN MUSLIM M.AG", khususnya pada sub bab yang membahas tentang "Prinsip dan Asas Filsafat Ekonomi Islam", yang coba saya uraikan secara ringan dan ringkas.
  Mengenai prinsip dasar ekonomi syariah yang arti dari prinsip itu sendiri ialah titik-tolak, ini berarti kebenaran secara umum yang melekat pada syari'ah.
  Dan prinsip syariah dibagi menjadi dua yakni prinsip umum dan khusus disini dibahas prinsip umum ialah prinsip keseluruhan syariah yang bersifat universal. Sementara prinsip khusus ialah prinsip-prinsip setiap cabang syari'ah(hukum islam). Juhaya S. Praja menyebutkan ada 8 prinsip umum syariah yakni.
Pertama Prinsip Tauhid (keesaan tuhan), tauhid merupakan prinsip umum hukum islam yang menyatakan bahwa semua ada dibawah satu ketetapan sama yakni ketetapan tauhid yangdinyatakan dalam kalimat la'ilaha illa Allah.Â
  Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Ibadah dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manifestasi pengakuan atas ke-Mahaesaan-Nya dan manifestasi kesyukuran kepada-Nya. Dengan demikian, tidak boleh terjadi saling mentuhankan sesama manusia dan/atau sesama makhluk lainnya.
   Kedua ialah Prinsip Al-'adalah (Keadilan), Yakni perintah perintah untuk menegakkan keadilan dalam al-Qur'an disampaikan dalam berbagai konteks. Selain kata "adl" al-Qur'an juga menyebut kata "Qisth" dan "Wasth" yang berarti "sikap tengah yang berkeseimbangan dan jujur" yang disebutkan pada Qs. al-An'am (6): 152, al-Maidah (5): 8 dan al-Hujurat (49): 9.
  Dalam konsepnya keadilan adalah prinsip kedua setelah tauhid yang meliputi keadilan dalam hubungan individu untuk dirinya sendiri atau ke orang lain.
Kesimpulannya dari semua hadist yang membahas tentang keadilan dalam al-Qur'an ini ditunjukan untuk semua orang tanpa pandang bulu.
ketiga ialah Prinsip Ihsan (Amar Ma'ruf Nahi Munkar), merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid dan keadilan, yang artinya hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang diridhai dan dikehendaki Allah. Prinsip ihsan ini berkaitan erat dengan prinsip tolongmenolong (At-Ta'awun) Bantu membantu ini diarahkan sesuai dengan prinsip tauhid, terutama dalam upaya meningkatkan kebaikan dan ketakwaan kepada Allah.Â
   Demikian juga berkaitan dengan prinsip toleransi (al-tasamuh). Toleransi yang dikehendaki Islam ialah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan umatnya. Kesimpulannya disini diartikan sebagai menegakkan yang benar dan melarang yang salah.
Keempat ialah Prinsip al-Hurriyah (Kebebasan/Kemerdekaan), Prinsip kebebasan adalah kelanjutan dari prinsip sebelumnya. Kebebasan di sini adalah kebebasan dalam arti luas yang mencakup berbagai macamnya, baik kebebasan individual maupun komunal; kebebasan beragama, kebebasan berserikat, dan kebebasan berpolitik. Kebebasan individual meliputi kebebasan dalam melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Kebebasan beragama dalam Islam dijamin berdasarkan prinsip 'tidak paksaan di dalam beragama. Prinsip kebebasan ini menghendaki agar agama dan hukum Islam ini tidak disiarkan berdasarkan paksaan, akan tetapi berdasarkan penjelasan, demonstrasi, argumentasi, dan pernyataan yang meyakinkan.
Kelima ialah Prinsip Rububiyah (Tuhan Sebagai Pemelihara), merupakan pengembangan dari tauhid. Tauhid itu dibagi menjadi dua, yakni tauhid uluhiyyah (mengakui hanya Allah yang disembah) dan tauhid rububiyyah (mengakui hanya Allah sebagai pemelihara yang hakiki). Prinsip rububiyah dalam filsafat ekonmi Islam maksudnya adalah Allah SWT sebagai Tuhan semesta alam sebagai satu-satunya pemelihara yang paling hakiki terhadap potensi ekonomi yang ada di jagat raya ini. Hal ini dapat dipahami dari Qs. Az-Zumar (39): 38
  Kata rububiyah ini juga dapat dilihat dalam Qs. Al-Isra' (17): 24 yang mengandung makna mendidik atau memelihara.
   Keenam ialah Prinsip Khilfah (Pemerintahan) atau pemerintahan dalam filsafat ekonomi Islam, dapat disimpulkan bahwa berjalannya pertumbuhan ekonomi dengan baik jika peran negara atau pemerintahan berjalan dengan baik pula. Hal ini sangat berkaitan erat dengan sejauhmana Negara dapat berperan dalam mekanisme pasar dan pengelolaan pembangunan ekonomi lainnya.
  Sistem perekonomian dalam pemerintahan harusnya baik, jujur, dan profesional, hal ini pernah pula disinggung oleh Sayyidina Umar RA yang mengatakan "al-Haqqu bila nizham yaglubuhu al-bathil bi nizham" (Kebenaran yang dikelola dengan tanpa pengelolaan yang baik akan dikalahkan dnegan kebathilan yang dikelola dengan professional).
Dan pula pemerintah harus sigap dan aktif dalam mengatur perekonomian negara untuk kemaslahatan bersama.
Ketujuh ialah Prinsip Tazkiyah (Penyucian Diri), secara bahasa tazkiyah berarti penycian diri, dan sebagai umat islam tentunya harus sadar akan pentingnya penyucian diri atau kembali kepada fitrahnya dan selalu menyadari kesalahan dan kekeliruannya karna segala sesuatu yang kita kerjakam di dunia ini adalah mermuara kepada-Nya.
   Konsep tazkiyah ini sangat berkaitandengan moral atau akhlak. Oleh karena itu, tazkiyah sangat terkait dengan hadis Rasulullah saw.: "Saya diutus hanyalah untuk memperbaiki serta menyempurnakan akhlak mulia" (Hadis Syarif). Hal ini beehubungan dengan ungkapan seorang penyair: "Hidup atauÂ
bangunnya suatu Negara ditentukan oleh akhlaknya, jika mereka tidak lagi menjunjung tinggi norma-norma akhlak mulia, maka bangsa itu akan musnah bersama musnahnya akhlak itu"Â
(Idrus, 1996).
  Kedelapan ialahPrinsip Mas'uliyah/ Accountability (Pertanggungjawaban), Dalam hadis telah dijelaskan bahwa kita semua adalah pemimpin dan kita semua akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kita itu. Dalam hal ini, seorang pedagang tentu saja adalah pemimpin terhadap bisnisnya. Sehingga dia akan dimintai pertanggungjawaban apakah bisnisnya itu dikelola dengan amanah atau tidak, dikelola dengan professional atau tidak. Prinsipnya, hitam atau putih yang dilakukan semuanya akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Tuhan. Namun, sebelum menghadapi pertangungjawaban Tuhan, mestinya harus dapat pula mempertanggunjawabkannya di hadapan kolega bisnis atau di hadapan manusia secara umum.Â
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas tentang prinsip dan asas syari'ah maka dapat ditarik kesimpulan bahwa prinsip syariah dibagi menjadi dua yaitu umum dan khusus dan dijabarkan ada 8 prinsip umum yakni: Prinsip Tauhid (Keesaan Tuhan), Prinsip Al-'adlah (Keadilan), Prinsip Ihsan (Amar Ma'ruf Nahi Munkar), Prinsip al-Hurriyah (Kebebasan/Kemerdekaan), Prinsip Rububiyah (Tuhan Sebagai Pemelihara), Prinsip Khilfah (Pemerintahan), Prinsip Tazkiyah (Penyucian Diri), dan Prinsip Mas'uliyah/ Accountability (Pertanggungjawaban).
  Dan setiap aturan ini amatlah penting sebagai pegangan untuk menegakkan prinsip syariah itu sendiri.
Disusun oleh : DENDY HADIAN MARTADINATA
NIM : 1906060035
Universitas. Â : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA NTB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H