Mohon tunggu...
Kelompok 6
Kelompok 6 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Proyek MKWK Bahasa Indonesia Kelas 14 Universitas Andalas. Dengan tema Moderasi/Tolerasi Umat Beragama. Anggota Kelompok 6 yaitu 1. Jogi Fernando (2300521018) 2. Davi Dwi Muhyiddin (2300522010) 3. Dehan Fahresta (2300512014) 4. Muhammad Lathif (2300522026) 5. M. Fajar Ichsan (2300522050) 6. Rianda Safitri (2310821024) 7. Nadhilah Tijani (2310751030).

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penggunaan Bahasa di Ruang Publik

19 Juni 2024   11:29 Diperbarui: 19 Juni 2024   11:53 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ruang publik, menurut Carmona (2008, hlm. 24), dapat diakses oleh siapa pun dan menjamin kebebasan beraktivitas. Ruang publik juga harus tanggap atau mampu memenuhi kebutuhan warga yang terwujud dalam desain fisik dan pengelolaannya.

Masyarakat pengguna ruang publik akan menyerap informasi dan memaknainya. Penyampaian informasi di ruang publik menggunakan bahasa. Jika informasi disampaikan dalam bahasa Indonesia, disinyalir informasi tersebut diserap,dimaknai, dan diingat dalam bahasa Indonesia juga.

Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Ketentuan tentang penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 36 ayat 3 berbunyi: Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. 

Pasal 37 ayat 1 berbunyi:  Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.

Pasal 38 ayat 1 berbunyi: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 semestinya menjadi dasar penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Akan tetapi, kenyataannya bahasa asing menyerbu ruang publik Indonesia. 

Benndict, A. (1983). Reflections on the origin and spread of Nationalism. Verso: Imagined Comunities. Chaer, A. (2009). 

BAHASA INDONESIA DIRUANG PUBLIK. Jurnal Ilmu Bahasa, 10(2) 97-110. Kymlicka, W. (1995). 

Aliberal Theory of minoryty Rights. Oxford University: Multicultural Citizenship. Purtwitasari, D. (2017). 

Lanskap Linguistik di Ruang Publik Surabaya. Suatu Kajian Sosiolinguistik". Jurnal Sosiolinguistik, 4(3) 211-225. Taylor, C. (1994). 

Examining The politics of Recognition . Princeton University: Multiculturalism. 

Maulipaksi, Desliana. 2017. _Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Merupakan Amanat Undang-Undang_. Kemendikbud.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun