Belum lama ini, jagat dunia maya dihebohkan dengan video Condrat Sinaga yang dinilai menghina dan memfitnah Budaya Pernikahan Suku Nias (11 Oktober 2021). Adapun video berdurasi 13,56 yang disebarkan melalui akun Facebook bernama Condrat Sinaga (CS). Dalam video berdurasi 13,56 menit itu, CS mengungkapkan bahwa "setiap laki-laki suku Nias yang menikah akan patuh terhadap orang tua sehingga memberikan penghargaan yang besar kepada orang tuanya dengan menyerahkan perawan istrinya."
Ucapan tersebut menyulut kemarahan masyarakat Suku Nias. Karena dari leluhur Suku Nias tidak ada budaya seperti yang diucapkan oleh CS. Fitnah yang dilontarkan oleh CS tersebut telah membuat banyak masyarakat Suku Nias bereaksi. Ada yang bereaksi melalui sosial media dengan membuat tulisan atau video. Ada pula beberapa ormas Nias yang melayangkan laporan ke kantor polisi seperti yang dilakukan oleh Himpunan Masyarakat Nias Indonesia-Sumatera Utara (HIMNI SUMUT).
Editor Gea, S.H yang dihubungi oleh awak media (Rabu, 20 Oktober 2021) Â mengatakan bahwa ia bersama-sama dengan Tim Advokasi DPD HIMNI telah melaporkan Akun Facebook Condrat Sinaga, yang diduga telah melakukan tindak pidana "Diskriminasi Ras dan Etnis" terhadap Suku Nias.Â
"Saya bersama Tim Advokasi DPD HIMNI telah melaporkan akun Facebook Condrat Sinaga karena diduga melakukan tindak pidana penistaan dan penghinaan terhadap Suku Nias. Kami telah melaporkan hal tersebut di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut)" kata Editor Gea, S. H, seorang advokat muda yang berasal dari Nias.
Adapun laporan yang dilayangkan kepada Polda Sumut bernomor STTLP/B/1635/X/2021/SPKT/Polda Sumut. Pelapor dalam hal ini DPD HIMNI diterima secara resmi oleh kepala SPKT AKP MI Saragih. Pada kesempatan itu hadir DPD Himni Sumut diwakili oleh Koordinator Tim Advokasi DPD Himni Sumut Famati Gulo, SH, didampingi oleh Agustinus Buulolo, S.H, M.H, Supesoni Mendrofa, S.H dan Editor Gea, S.H.
Menurut Editor Gea, Condrat Sinaga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. "Condrat Sinaga menyebarkan informasi yang menyinggung SARA. CS dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 UU NO. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE." tegas Editor Gea
Pada kesempatan itu, Editor Gea menghimbau agar masyarakat Suku Nias tetap tenang dan menghindari konflik SARA dan menghormati proses hukum yang berlaku. "Kami mohon kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat suku Nias untuk tetap tenang dan menghindari konflik SARA, serta mari kita mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak yang berwajib." lanjut Editor Gea
Dia berharap agar pemilik akun Facebook Condrat Sinaga segara ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. "Tekad kita adalah Pemilik Akun Facebook Condrat Sinaga Harus ditangkap dimanapun dia berada, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang berpotensi merongrong Kebhinekaan," ucap Editor Gea. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H