kebijakan kembali membuat saya sedikit bertafakur, perihal apa yang disebut dengan Food Security.
Seperti biasa sebuahYa, Ketahanan pangan atau food security merupakan ukuran kemampuan individu dalam mengakses pangan yang bergizi dan cukup jumlahnya. Beberapa definisi ketahanan pangan menetapkan bahwa pangan juga harus memenuhi preferensi pangan dan kebutuhan pangan individu untuk gaya hidup aktif dan sehat. Â
Secara singkat ada 4 Pilar dari ketahanan pangan yakni, ketersediaan, akses, pemanfaatan dan stabilitas.Â
Dalam perjalanannya ketahanan pangan ini sendiri memiliki permasalahan tersendiri. Masalah Food Security di Indonesia tidak hanya berasal dari masalah distribusi pangan saja tetapi juga kepastian hukum dalam melindungi distribusi pangan itu sendiri serta hak rakyat untuk mendapatkannya.
Belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya bahwa dalam distribusi pangan, kita selalu menemukan kasus penimbunan bahan pokok seperti beras dan minyak goreng di beberapa daerah sebagai upaya menciptakan kelangkaan menaikkan guna mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya di daerah-daerah tertentu. Misalnya pada bulan Maret 2024, Polresta Balikpapan mengungkapkan kasus penimbunan beras sebesar 1,65 ton.Â
Meski sudah ada Pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 53 Jo Pasal 133 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, praktek seperti ini akan tetap berlanjut jika tidak dimasukan dalam kategori ancaman nasional.Â
Setelah selesai memastikan ketiadaan penimbunan bahan pangan barulah kita beralih pada distribusi, sebab masalah distribusi menjadi tantangan tersendiri bagi kondisi Geografi Indonesia yang merupakan negara kepulauan.Â
Alur distribusi yang panjang menjadi salah satu penyebab mahalnya harga bahan pokok (pangan), yang pada akhirnya berpengaruh pada daya beli masyarakat.Â
Saya mengutip pernyataan mantan menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada harian online Republika di tahun 2023, beliau mengakui bahwa mahalnya harga beras disebabkan oleh tingginya biaya distribusi.Â
Kemudian pernyataan Ketua Harian Inkoppas, Adrian Lame Muhar dalam siaran Pro 3 RRI bulan Februari 2024. Muhar mengatakan penyebab wilayah Indonesia Timur mengalami kenaikan harga beras Stabilisasi Pasokan Harga Pasar SPHP) Bulog dikarenakan biaya angkut yang begitu mahal. Perihal daya beli yang kurang, kemungkinan bergantung pada pendapatan masyarakat itu sendiri.Â
Mungkin saya akan mengambil contoh kasus dari daerah saya, Kota Kupang. Di tahun 2024 UMK kota Kupang berkisar Rp.2.250.419,- dengan harga beras berdasarkan informasi PD pasar Kota Kupang di bulan April 2024 sebesar Rp.16.500/kg.Â