Mohon tunggu...
Defna Nobirianto
Defna Nobirianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haii, saya Defna, Keseharian saya sebagai Penggiat Media Sosial atau bisa disebut juga Informator, di sebuah Platform Media Sosial (Instagram). Hobi Saya Lari atau Badminton.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Jalan Terjal Menuju Hak Angket Pemilu 2024

10 Maret 2024   20:32 Diperbarui: 10 Maret 2024   20:46 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saat Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket kecurangan pemilu di DPR. Sumber Foto: Aldhi Chandra

Bandung-10 Maret 2024- Akhir-akhir ini isu Hak Angket yang akan diajukan oleh beberapa fraksi partai politik, untuk menelusuri dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum 2024, terus semakin menguat. Tak ayal komentar-komentar dari beberapa elit partai politik yang menginginkan adanya penggunaan Hak Angket pada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), semakin menemukan titik terang, namun juga sebagian elit partai politik yang tak lain adalah Koalisi pendukung Pemerintah tidak setuju adanya Hak Angket ini karena hanya akan memanaskan suhu politik situasi kedepannya dan mencoba melakukan manuver mereka dengan menawarkan kursi menteri di kabinet sekarang maupun pemerintahan mendatang, dan Juga pemakaian kasus hukum. Isu Hak Angket ini bermula dari salah satu statement dari Calon Presiden nomor urut 3, yaitu Ganjar Pranowo yang menginginkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menggunakan Hak Angket nya untuk menelusuri dan memanggil sejumlah pihak terkait yang tak lain adalah para pejabat di Komisi Pemilihan Umum serta Bawaslu (Badan Pengawas Umum), untuk memberikan penjelasan terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Paslon yang bakal dinyatakan pemenang, karena perolehan suara yang sudah melebihi 50%. 

Pernyataan Ganjar Pranowo tersebut diaminkan pula dari paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang juga menginginkan adanya penggunaan Hak Angket ini pada DPR, untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga isu pemakzulan. Meski demikian, prasyarat pengajuan hak angket tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu. Namunn, tentu saja kita bertanya-tanya, apa sihh Hak Angket itu sendiri? Istilah angket diambil dari bahasa Prancis, "anquete", yang Artinya  investigasi. Dalam kamus Indonesia, hak angket didefinisikan sebagai hak bertanya dan menyelidiki anggota DPR atas kebijakan-kebijakan pemerintah, secara kesimpulannya bahwa Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud dengan "pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah" dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. Namunn, jalan terjal menuju Hak Angket tidaklah mudah, karena menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang dikutip melalui artikel dpr.go.id, bahwa pengajuan hak angket memiliki mekanismenya peraturan perundang-undangannya tersendiri.

Saat Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket kecurangan pemilu di DPR. Sumber Foto: Aldhi Chandra
Saat Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket kecurangan pemilu di DPR. Sumber Foto: Aldhi Chandra

"Dalam interupsi di paripurna itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket. Kemudian (rapat) kita lanjutkan dengan (pembahasan) yang lain karena hak angket kan ada mekanismenya," ujar Dasco ketika ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). 

Perlu Diketahui bersama-sama, bahwa Syarat pengajuan hak angket DPR tercantum dalam Pasal 199 Undang-Undang MD3. Ayat (1) menyebutkan hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Ayat (2) menyebutkan pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan. Adapun ayat (3) menyatakan usulan tersebut menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Sedangkan Pasal 200 undang-undang ini mengatur perihal tata cara pengusulan hak angket. Menurut aturan ini, pengusul menyampaikan usulannya kepada pimpinan DPR. Setelah itu, usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota. Badan Musyawarah kemudian membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas. Selama usul hak angket belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali. Tentu dengan melihat kejadian tersebut, hampir dipastikan Hak Angket akan berlangsung dengan mudah, apalagi Partai pemenang Pemilu 2019, Yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mengajukan Hak angket tersebut, bersama partai yang lainnya seperti Partai Nasdem, PKB, PPP dan PKS. Akan tetapi, Hak angket hanya bersifat politis semata karena hanya bertujuan memanggil sejumlah pejabat penyelenggara pemilu untuk dimintai keterangan mengenai dugaan isu kecurangan pemilu tersebut dan jika terbukti pemerintah melakukan dugaan kecurangan pemilu, maka akan dilakukan rapat paripurna DPR mengenai hasil dari hak angket yang telah dilakukan oleh DPR. Apabila diputuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat yang tentu hasilnya akan merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan pemakzulan kepada Presiden RI sebelum dilakukan rapat paripurna DPR dan finalnya yaitu sidang istimewa MPR RI. Namun, jika diputuskan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tidak bisa diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama. Dan, Mengenai keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket, maka harus dengan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Kita berharap bahwa situasi politik kedepan dalam isu akan dilakukan Hak Angket ini, tidak menjadi perpecahan diantara masyarakat yang pro atau kontra terhadap Hak istimewa DPR tersebut. (DNP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun