Mohon tunggu...
Defin mohammad soleh
Defin mohammad soleh Mohon Tunggu... Lainnya - 102190106 SM D

Hukum ekonomi syariah IAIN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajamen Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sadaqah untuk Kesejahteraan Umat dalam Badan Amil Zakat Nasional

21 Mei 2021   02:18 Diperbarui: 23 Mei 2021   08:55 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manajamen Pengelolaan Zakat,Infaq dan Shadaqah  Untuk Kesejahteraan Umat Dalam Badan Amil Zakat  Nasional (BAZNAS)

Pendahuluan
pada dasarnya manajamen merupakan rangkaian dalam suatu aktivitas,dalam aktivitas tersebut dilaksanakan suatu perencanaan,pengorganisasian,pergerakan dan pengendalian. manajamen dibentuk bertujuan untuk mengatur serta mencapai sasaran sasaran yang telah ditentukan untuk mencapai tujuan yang menjadikan dasar fungsi manajamen. adanya manajamen pengelolaan zakat ialah untuk meningkatkan perkonomian umat islam.dalam pengelolaan zakat harus di manage dengan baik agar mencapai hasil yang efektif dan efisien. sebagai upaya membangun kemandirian umat manajamen zakat hadir sebagai suatu bentuk kegiatan yang diorganisir untuk mewujudan tujuan tujuan yang telah dirancang dan dipersiapkan.
kemudian zakat sebagai rukun islam sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim bagi orang yang mampu membayar zakat diwajibkan untuk membayar dan akan diberikan kepada saudara muslim yang membutuhkanya. sehingga jika zakat dikelola dengan baik maka akan menjadi potensial yang dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat luas kususnya umat muslim.
Dalam Pengelolaan zakat di Indonesia  sudah dijelaskan dalam undang undang yaitu tentang pengelolaan zakat. dalam hal ini pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan,pembinaan dan pelayanan kepada muzaki, mustaqih dan pengelola zakat yaitu tentang pengelolaan zakat. dalam hal ini pengelolaan zakat yang dilakukan oleh amil sangatlah diperlukan baik dalam kegiatan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan maupun pengawasan terhadap pengumpulan zakat dari muzaki. lalu didistribusikanya dan di dayagunakan untuk mustahik sesuai dengan criteria yang telah ditentukan oleh syariah melalui perantara amil zakat sebagai pengelola zakat,yang sekarang ini terus berkembang.

Pembahasan


A.  Pengertian Manajamen
          kata manajamen dari persamaan terminologis manajamen mempunyai beberapa arti,pertama manajamen sebagai yang mengurus berbagai aktivitas, kedua yaitu manajamen sebagai pengendali yang teraampil untuk menjaga aktivitas tersebut dapat berjalan, ketiga manajamen mempunyai arti yaitu sebagai pemimpin atau sebagai pembimbing.
         definisi dari kata manajamen ialah usaha untuk mencapai suatu tujuan  tertentu melalui kegiatan orang lain. dengan demikian manajer mengadakan koordinasi atau sejumlah aktivitas yang meliputi perencanaan, pengorganisasian,pergerakan dan pengendalian. menurut definisi diatas bahwa manajamen dilakukan oleh seorang pemimpin yaitu manajer,sedangkan manajer berfungsi sebagai untuk memimpin suatu aktivitas yang terkait dengan manajamen.
sedangkan  Stoner  juga menjelaskan bahwa manajamen ialah sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, memimpin dan usaha usaha dari anggota organisasi (manusia) dan sumber organisasi lainya (materi) yaitu untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.selain mengutip pendapat stoner sinn juga mengutip pendapat follet yaitu yang mendefinisikan manajamen sebagai suatu seni untuk melakukan sesuatu melaui orang lain.
       Dalam islam juga menjelaskan bahwa manajamen berasal dari kata idarah yang berarti administrasi,idarah dalam pengertian luas yaitu segala usaha.tindakan dan kegiatan manusia yang berhubungan dengan perencanaan dan pengendalian segala sesuatu secara  tepat dan bermanfaat. dalam manajamen juga juga dilaksanakan sesuai dengan prosedur, oleh karena itu manajamen harus dilakukan atas prosedur yang telah direncankan dan harus diawasi sesuai prosedur dan dikerjakan secara tepat danbermanfaat.

 B.  Manajamen Pengelolaan Zakat,Infaq Dan Sadaqah

         Pengelolaan zakat yang efektif dan efisien perlu di manage dengan baik dan benar.oleh karena itu dalam pengelolaan zakat juga diperlukan penerapan fungsi manajamen yang meliputi yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (actuating), dan pengawasan (controlling). terkait dengan fungsi manajamen tersebut selanjutnya penerapanya dalam pengelolaan zakat yaitu sebagai berikut :
1. Perencanaan (Planning)
Perencanaan  yaitu menentukan dan merumuskan segala sesuatu yang dituntut oleh situasi dan kondisi pada suatu badan usaha dan pada unit organisasi. perencanaan berkaitan dengan upaya yang akan dilakukan untuk mengantisipasi kecenderungan dimasa yang mendatang dan juga penentuan strategi yang tepat untuk mewujudkan target yang telah dirancang.
Fungsi manajamen yang pertama ini dalam pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah di BAZNAS bersangkut paut dengan permasalahan apa saja yang akan dikerjakan oleh BAZNAS. jenis jenis perencanaan yang ada pada BAZNAS adalah perencanaan pengumpulan, perencanaan pendistribusian, perencanaan pendayagunaan zakat sehingga dapat mewujudkan tujuan pengelolaan zakat.
2. Pengorganisasian (Organizing)
Pengorganisasian yaitu pengelompokan dan pengaturan sumber daya manusia agar dapat digerakkan sebagai satu kesatuan sesuai dengan rencana yang telah dirumuskan dan agar dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan.
untuk pengelolaan di BAZNAS fungsi pengorganisasian terkait dengan upaya untuk melakukan koordinir pemanfaatan SDM yang dimiliki oleh BAZNAS . fungsi pengorganisasian ini yang akan menentukan efektivitas pengelolaan zakat oleh BAZNAS. kemudian tujuan dari fungsi manajamen ini ialah agar sumber daya manusia dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. berdasarkan tugas tugas yang harus dilakukan oleh masing masing devisi yang telah dibentuk akan diupayakan disisi orang orang yang kompetensinya sesuai dengan tugas yang telah diberikan.dalam hal pengelolaan zakat pengorganisasian bisa meliputi pengorganisasian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
3. Pengarahan (Actuating)
pengarahan adalah suatu fungsi bimbingan dari pemimpin kepada karyawan agar mau bekerja.penekanan yang paling utama dalam pengarahan tindakan membimbing dan menggerakkan karyawan agar bekerja dengan baik. hal ini sangat diperlukan karena dalam suatu hubungan kerja diperlukan suatu kondisi yang normal.maka seorang pemimpin harus membimbing dan mengawasi karyawan agar apa yang mereka kerjakan sesuai dengan yang telah direncanakan.
Berdasarkan dengan pengelolaan zakat fungsi manajamen perencanaan ini  memiliki peran strategis dalam memberdayakan kemampuan sumber daya manusia BAZNAS. sehingga melalui pengarahan dapat memberikan motivasi kepada BAZNAS sehingga memiliki disiplin, budaya dan etos kerja yang baik.
4. Pengawasan (Controlling)
pengawasan ialah untuk mengetahui kejadian kejadian yang sebenarnya dengan ketentuan dan ketetapan peraturan,serta menunjuk secara tepat berdasarkan dasar dasar yang telah ditetapkan dalam perencanaan awal.pengontrolan merupakan kewajiban yang harus terus menerus dilakukan untuk pengecekan terhadap jalanya perencanaan dalam organisasi. sehingga melalui pengawasan harus dilakukan evaluasi terhadap keberhasilan dalam mencapai tujuan dan target kegiatan sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat.
meskipun pendapat pendapat diatas hanya menjelaskan mengenai manajamen pengelolaan zakat namun uraian tersebut juga bisa digunakan untuk menjelaskan mengenai manajamen pengelolaan zakat, infaq dan sadaqah.salah satu argument yang bisa mendasari kesimpulan diatas adalah manajamen zakat,infaq dan sadaqah yang dilaksanakan bersama sama dan tidak dipisahkan dengan lembaga lembaga pengelola zakat sepertihalnya dengan BAZNAS.

C.  Prinsip Pengelolaan Zakat
         Dalam melakukan pengelolaan zakat terdapat beberapa prinsip yang harus diikuti dan ditaati agar pengelolaan zakat dapat berhasil sesuai dengan yang diharapkan,prinsipprinsip tersebut diantaranya ialah :
1. prinsip keterbukaan : dalam melakukan pengelolaan zakat hendaknya dilakukan dengan terbuka dan bisa diketahui oleh masyarakat luas.
2. prinsip sukarela : dalam melakukan pemungutan atau pengumpulan zakat hendaknya harus berdasarkan pada prinsip sukarela dari umat islam yang menyerahkan hartanya tanpa adanya unsur pemaksaan atau dengan cara yang dianggap sebagai unsur pemaksaan.
3.  prinsip keterpaduan : dalammenjalankan tugas dan fungsinya harus dijalankan secara terpadu dengan komponen komponen yang lainya.

4. prefesionalisme : dalam pengelolaan zakat harus dilakukan oleh mereka yang ahli didalam bidangnya,baik dalam bidang administrasi, keuangan maupun sebagainya.
5. prinsip kemandirian : dalam prinsip ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari prinsip prefesionalisme,sehingga diharapkan lembaga pengelola zakat dapat mandiri dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa adanya bantuan dari pihak lain.
D.  Hasil Pengelolaan Zakat Terhadap Peningkatan Ekonomi
pendayagunaan hasil pengumpulan zakat yang telah diterima oleh lembaga amil zakat dan dibagi dalam dua pola. diantaranya yaitu
1. Konsumtif,progam penyaluran hasil pengumpulan zakat secara konsumtif telah diberikan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para mustahik yaitu melalui penyaluran dana zakat secara langsung. pemberdayaan zakat secara konsumtif dibagi dalam dua bentuk yaitu :
a.  konsumtif tradisional, zakat akan dibagikan kepada mustahik secara langsung untuk konsumsi kehidupan sehari hari seperti pembagian zakat fitrah berupa beras, uang kepada fakir miskin disetiap idul fitri atau pembagian zakat mal secara langsung oleh para muzaki di daerh lembaga amil zakat yang membutuhkan.
b. Konsumtif kreatif, yaitu zakat yang diwujudkan dalam bentuk barang konsumtif dan digunakan  kepada orang miskin untuk mengatasi permasalahan permasalahan ekonomi yang dihadapi. bantuantersebut diantaranya berupa alat alat perle  ngkapan sekolah dan beasiswa untuk anak anak pelajar dan jugauntuk perlengkapan ibadah seperti sarung,mukena, obat obatan dan juga sajadah.
2. Produktif, progam penyaluran hasil pengumpulan zakat secara produktif dilakukan melalui progam progam bantuan modal usaha yaitu untuk masyarakat miskin,pendidikan gratisyang berupa beasiswa, danjuga disalurkan dalam pelayanan kesehatan gratis.penyaluran bentuk produktif ini digolongkan dalam dua bentuk yaitu :
a.  produktif kompensional yaitu zakat diberikan dalam bentuk barang produktif,dimana dengan menggunakan bahan tersebut para mustahik dapat menciptakan suatu usaha.
b. produktif kreatif yaitu zakat diwujudkan dalam bentuk bentuk pemberian modal bergulir baik permodalan yang berupa pinjaman secara Cuma Cuma diberikan kepada masyarakat,pembuatan fasilitas sosial seperti membangun posyandu,klinik pengobatan gratis dll.

Penutup
        kata manajamen berasal dari kata to manage yang memiliki kesamaan dengan kata to hand (mengurus) dan juga to control (memeriksa) jadi apabila dilihat dari asal katanya manajamen mempunyai arti yaitu pengurusan,pengendalian dan memimpin atau mambimbing.   Harold koontz dan Cyril O’donnel juga mendefinisikan manajamen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan  tertentu melalui kegiatan orang lain. Dalam islam juga menjelaskan bahwa manajamen berasal dari kata idarah yang berarti administrasi,idarah dalam pengertian luas yaitu segala usaha.
        Pengelolaan zakat yang efektif dan efisien perlu di manage dengan baik dan benar.oleh karena itu dalam pengelolaan zakat juga diperlukan penerapan fungsi manajamen yang meliputi yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (actuating), dan pengawasan (controlling).
Dalam melakukan pengelolaan zakat terdapat beberapa prinsip yang harus diikuti dan ditaati agar pengelolaan zakat dapat berhasil sesuai dengan yang diharapkan,prinsipprinsip tersebut diantaranya ialah : prinsip keterbukaan, prinsip sukarela, prinsip keterpaduan,profesionalisme,prinsip kemandirian.
pendayagunaan hasil pengumpulan zakat yang telah diterima oleh lembaga amil zakat dan dibagi dalam dua pola. diantaranya yaitu
Konsumtif: konsumtif tradisional, konsumtif kreatif
produktif : produktif kompensional, produktif kreatif

DAFTAR PUSTAKA 

http://www.academia.edu/32050924/MANAJAMEN_ZAKAT_DI_BADAN AMIL_ZAKAT_NASIONAL Diakses  pada tanggal 17-05-2021 pukul 18:31.

Hadi Rahmani.manajamen Zakat,Infaq dan Sadaqahdi Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Banyumas.Vol.8 No.2 juli-desember 2020.

A Rio Makkulau Wahyu,dkk.sitem pengelolaan zakat pada baznas.Al-Azhar journal of islamic economics. volume 2 nomor 1, januari 2020.

Mustarin Basyirah.urgensi pengelolaan zakat terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.jurisprudentie Vol.2 No.2 desember 2017.

NAMA : DEFIN MOHAMMAD SOLEH 

NIM     : 102190106

KELAS : SM D

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun