Mohon tunggu...
Defian Tiara
Defian Tiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Legal

Hello, I'm the motivated law student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sengketa dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)

18 April 2022   19:02 Diperbarui: 17 April 2023   20:56 1286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut hemat penulis, maka sebaiknya sengketa bisnis memang lebih mudah diselesaikan jika melalui cara Alternatif Penyelesaian Sengketa secara non-litigasi. Khususnya melalui lembaga arbitrase yang mana dalam pemeriksaan hingga proses berperkara arbitrase dilakukan secara tertutup. Dan inilah yang seringkali diinginkan oleh para pihak yang bersengketa khususnya para pelaku bisnis yang tidak ingin mencederai martabat atau rating bisnis mereka, karena biasanya investor dalam dunis bisnis tentu tidak ingin pihak yang akan mereka ajak kerjasama terkena problem. Dan sifat putusan tertutup ini tentunya jelas lebih menguntungkan.

Referensi :

Abdul R,Saliman. 2004. Esensi Hukum Bisnis di Indonesia : Teori dan Contoh Kasus. Jakarta : Kencana

Kitab Hukum Undang-undang Perdata (KUHPerdata)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun