Menurut hemat penulis, maka sebaiknya sengketa bisnis memang lebih mudah diselesaikan jika melalui cara Alternatif Penyelesaian Sengketa secara non-litigasi. Khususnya melalui lembaga arbitrase yang mana dalam pemeriksaan hingga proses berperkara arbitrase dilakukan secara tertutup. Dan inilah yang seringkali diinginkan oleh para pihak yang bersengketa khususnya para pelaku bisnis yang tidak ingin mencederai martabat atau rating bisnis mereka, karena biasanya investor dalam dunis bisnis tentu tidak ingin pihak yang akan mereka ajak kerjasama terkena problem. Dan sifat putusan tertutup ini tentunya jelas lebih menguntungkan.
Referensi :
Abdul R,Saliman. 2004. Esensi Hukum Bisnis di Indonesia : Teori dan Contoh Kasus. Jakarta : Kencana
Kitab Hukum Undang-undang Perdata (KUHPerdata)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H