Mohon tunggu...
Deffa Aurelia
Deffa Aurelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Jakarta

Seorang mahasiswi Universitas Negeri Jakarta jurusan sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengembangan dan Pemberdayaan Mahasiswa Lewat Program Bidikmisi Untuk Mencapai Kesetaraan Pendidikan

1 April 2024   22:44 Diperbarui: 2 April 2024   09:33 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

            Setelah menempuh pendidikan selama 12 tahun, mulai dari SD-SMP-SMA, kita sebagai siswa mulai menentukan jalannya masing-masing. Ada yang memutuskan untuk mencari kerja, hingga kembali menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi seperti pada tingkat Universitas. Berdasarkan data statistik dari Badan Pusat Statistika terdapat 7,8 Juta jumlah mahasiswa di Indonesia tahun 2022 yang terdaftar di bawah Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristek). Sedangkan pada tahun 2022 terdapat 1,3 Juta mahasiswa yang terdaftar di bawah Kementrian Agama. Dan angka-angka tersebut terus naik tiap tahunnya, yang menunjukkan terus ada kenaikan pendaftar untuk menjadi mahasiswa.

Jalur-Jalur Masuk Universitas

            Untuk memasuki tingkat Universitas dan menjadi mahasiswa, kita dapat menempuhnya dengan berbagai jalur. Seperti ada jalur nasional di bawah Kemendikbud Ristek yaitu SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi) yaitu jalur yang dimana bisa kita ikuti dengan nilai-nilai kita selama menjadi siswa SMA selama 3 tahun. Nilai tersebut akan di olah dan menentukan keberhasilan kita untuk lolos di universitas dan jurusan yang kita inginkan. Jalur selanjutnya adalah SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tulis) lewat jalur, keberhasilan kita akan ditentukan berdasarkan skor atau nilai kita setelah mengikuti ujian tulis atau biasa kita sebut sebagai “UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer)”. Selain jalur nasional terdapat juga jalur mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing Universitas. Seperti jalur mandiri tulis hingga jalur mandiri prestasi yang hanya menggunakan nilai kita.

Apa itu Bidikmisi?

            Selain jalur-jalur tersebut, terdapat juga beasiswa-beasiswa serta program yang di berikan oleh berbagai pihak seperti pihak pemerintah higga swasta. Tujuan diberikan beasiswa dan program bantuan pendidikan adalah untuk membantu meringkankan dana kuliah mahasiswa. Salah satu contohnya adalah program bantuan Bidikmisi yang diselenggarakan oleh Kemendikbud. Bantuan Bidikmisi adalah program bantuan yang diluncurkan pertama kali tahun 2010 dan diberikan kepada calon mahasiswa atau lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik yang baik dan ekonomi yang terbatas. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu. Selain itu, adalah untuk meningkatkan prestasi mahasiswa, menjamin keberlangsungan studi dengan tepat waktu dan melahirkan lulusan yang produktif, dan mandiri untuk memutus kemiskinan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

            Oleh karena itu, untuk tercapainya tujuan tersebut dan terciptanya kesetaraan pendidikan, sasaran dari program ini adalah mereka yang memang membutuhkan. Manfaat akan yang diterima dari program ini adalah digratiskannya biaya kuliah seperti UKT dan kebutuhan kuliah lainnya. Tidak hanya itu, penerima manfaat program juga akan mendapatkan biaya hidup kurang lebih sebesar Rp 700.000 per bulannya yang disesuaikan dengan biaya hidup di masing-masing wilayah. Akan tetapi, untuk menjadi penerima manfaat tersebut ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh calon penerima program bantuan diantaranya, tidak mampu secara ekonomi, tetapi memiliki potensi yang baik. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu, tidak menerima program beasiswa lain, sudah lulus SMA dan lulus seleksi perguruan tinggi.

           Pemberian bantuan ini memiliki waktu dimana mahasiswa yang menjadi penerima manfaat harus lulus tepat waktu. Seperti pada program S1/D4 program bantuan diberikan maksimal 8 semester, apabila lebih dari itu maka program Bidikmisi akan dicabut. Hingga saat ini, program ini masih terus berjalan, akan tetapi mengalami perluasan dan digantikan dengan program bernama Kartu Indoensia Pintar Kuliah (KIPK) pada tahun 2020. Tujuan dan syarat dari kedua program tersebut mirip, hanya saja terdapat perluasan tujuan dan syarat di program KIPK seperti dengan persyarakan keterbatasan ekonomi yang haru dibuktikan dengan berbagai berkas pendukung lainnya. Hal tersebut adalah untuk mencegah terjadinya salah sasaran terhadap penerima program. Berdasarkan data dari Kemendibud Ristek, sampai 2023 telah ada lebih dari 700 ribu mahasiswa yang mendapatkan program bantuan KIPK atau Bidikmisi. Pada tahun 2023 sendiri, sebanyak 161.953 mahasiswa yang mendapatkan program bantuan ini.

Analisis Pengembangan dan Pemberdayaan dalam Mencapai Kesetaraan

          Setelah melihat jumlah penerima manfaat program bantuan Bidikmisi tersebut kita melihat bahwa usaha pemerintah. Upaya agar program ini dapat terus berjalan dan mencapai tujuan utamanya yaitu mencapai kesetaraan pendidikan. Program ini disusun dan diatur secara terstruktur dan baik agar program ini dapat berkelanjutan hingga waktu yang lama. Hal ini terlihat dari waktu awal pelaksanaan program yaitu tahun 2010 hingga pada tahun 2020 program diperluas menjadi KIPK dan terus berlangsung hingga sekarang. Dengan terus menyelenggarakan program ini, kesenjangan dalam menerima akses pendidikan akan lebih berkurang dan membantu masyarakat keluar dari lingkaran kemiskinan yang mereka alami.

        Tidak hanya mengupayakan program yang menggunakan prinsip keberlanjutan, terdapat pula upaya pengembangan dan pemberdayaan kepada mahasiswa. Program KIPK mewajibkan para penerima manfaat – mahasiswa–untuk lulus tepat waktu dalam jangka waktu 8 semester untuk S1/D4, memiliki pretasi akademik, serta aktif dalam kegiatan organisasi (non akademik) maupun aktif dalam kegiatan akademik. Pemberdayaan masyarakat sendiri merupakan suatu usaha dalam mewujudkan warga negranya yang memiliki permasalahan sosial untuk memiliki kemampuan, sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan dasarnya masing-masing (UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan).

        Terdapat dua jenis pemberdayaan masyarakat, pertama pemberdayaan primer yang menekankan pada proses pengalihan sebagian kekuasaan, keputusan, kemampuan serta proses pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat. Kedua, pemberdayaan sekunder yang menekankan pada proses merangsang, mendorong, serta memotivasi individu, kelompok dan masyarakat dalam rangka memperbaiki taraf hidupnya. Sehingga, di dalam program Bidikmisi/KIPK ini jenis pemberdayaan masyarakat yang digunakan adalah pemberdayaan masyarakat sekunder. Karena Kemendikbud, sebagai penyelenggara program berusaha mendorong dan memotivasi penerima manfaatnya untuk memiliki potensi dibidang akademik dan non akademik serta lulus tepat waktu. Kewajiban-kewajiban tersebut tentunya akan bermanfaat di masa depan bagi penerima manfaat dan dapat memenuhi kehidupannya secara mandiri dan dapat meningkatkan taraf hidupnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun