Mohon tunggu...
Deffa Aurelia
Deffa Aurelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Jakarta

Seorang mahasiswi Universitas Negeri Jakarta jurusan sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Aktor Perencana Sosial dalam Pengembalian Kesejahteraan Sosial Masyarakat Pasca Pandemi Covid-19

26 Maret 2023   04:51 Diperbarui: 26 Maret 2023   05:04 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Covid-19 pertama kali ditemukan di Wuhan, China sekitar akhir tahun 2019 atau lebih tepatnya pada Desember 2019. Covid-19 menyebar ke seluruh penjuru dunia, yang disebabkan oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2). Virus ini menyerang manusia tanpa pandang bulu, entah kaya atau miskin, penguasa atau yang dikuasai,  semua dapat terkena terserang virus tersebut. 

Virus ini memberikan dampak yang luar biasa pada seluruh bagian tatanan negara-negara di dunia. Tidak hanya pada tatanan negara, virus ini juga memberikan dampak kesehatan bagi mereka yang terserang, mulai dari batuk-batuk, lemas, sulit bernafas, hingga yang lebih parah mengakibatkan kematian. 

Mendengar berita tersebut, pemerintah Indonesia mulai mengantisipasi kemungkinan penyebaran Covid-19 yang akan datang ke Indonesia. Tetapi, sebelum virus ini masuk, masyarakat Indonesia sendiri masih bisa merasakan hidup yang nyaman. Tanpa masker yang menutupi sebagian wajah mereka serta hidup tanpa jarak yang membatasi ruang mereka dalam berinteraksi satu dengan yang lain. 

Kondisi di Indonesia saat itu masih terbilang lengang dibanding dengan negara-negara yang sudah kedatangan kasus pertamanya. Masyarakat Indonesia masih bisa pergi ke tempat kerjanya dengan berebut bahkan berdesakan untuk mendapatkan transportasi umum, siswa siswi yang masih bisa pergi ke sekolah, dan mereka yang masih bisa beraktivitas seperti biasanya. 

Pada 20 Maret 2020, Indonesia mulai kedatangan kasus pertamanya. Desakan kekhawatiran dari masyarakat pun mulai muncul. Mereka yang takut akan terinfeksi Covid-19 mulai mendesak pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang serupa seperti negara lain. Kasus terinfeksi makin melambung tinggi, dari yang puluhan, ratusan, meningkat menjadi ribuan kasus per harinya. Hal ini membuat pemerintah mulai mengambil jalan dengan meliburkan aktivitas masyarakat selama 2 minggu. 

Dengan harapan bisa mencegah penyebaran tersebut. Akan tetapi, bukannya berkurang orang yang terinfeksi Covid-19 justru meningkat. Membuat pemerintah mengeluarkan pernyataan Covid-19 menjadi kasus pandemi. Dan mengambil jalan baru dengan menerapkan sistem Work From Home (WFH), dimana semua aktivitas masyarakat seperti bekerja dan sekolah dilakukan secara daring. 

Sejak saat itu lah kondisi sektor-sektor di Indonesia juga ikut berubah. Mulai dari sektor kesehatan dimana banyak rumah sakit kedatangan pasien yang membludak. Sektor pariwisata yang mengalami penurunan pendapatan karena sedikitnya wisatawan. Hingga sektor ekonomi yang juga ikut berdampak karena terbatasnya transaksi jual beli yang ada. Selain sektor-sektor dalam kehidupan Indonesia, masyarakat juga ikut tertimpa ulah dari penyebaran Covid-19. 

Kesulitan yang mulai muncul dari perusahaan membuat para petinggi membuat kebijakan dengan memberhentikan sebagian dari karyawannya. Menyebabkan banyaknya karyawan yang di PHK hingga dipecat dari pekerjaan mereka. Akibatnya mereka mengalami kesulitan finansial dalam memenuhi kehidupannya juga keluarganya.

Waktu demi waktu, banyak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam usaha untuk memulihkan kembali kesejahteraan sosial dan ekonomi Indonesia. Seperti era new normal yang dibuat untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Pada era new normal inilah masyarakat mulai beraktivitas kembali pada lingkungan, dengan membatasi ruang berinteraksi dan menerapkan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas). 

Serta secara perlahan kembali dibukanya jalur penerbangan internasional dengan tujuan hidupnya kembali sektor pariwisata Indonesia. Saat sebelum era new normal pun pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang diperuntukkan kepada masyarakat Indonesia. Seperti dengan pemberian program bantuan sosial berupa sembako serta program pra kerja untuk menunjang para pekerja dalam mempersiapkan dirinya untuk kembali bekerja di saat kondisi sudah kembali normal.

Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa pemerintah memiliki peran penting sebagai perencana sosial. Dengan kebijakan-kebijakan sosial yang dikeluarkan, pemerintah sebagai aktor perencana internal memiliki peran dalam membuat kebijakan sosial tersebut. Dari kebijakan sebelum pandemi, saat pandemi, hingga pasca pandemi. 

Agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan kebijakan, dalam pemerintahan tersebut haruslah terdapat orang-orang yang memiliki keterampilan dalam penyusunan kebijakan sosial. Seperti kemampuan untuk bisa melakukan riset serta analisis sosial langsung ke dalam masyarakat, dimana dengan kemampuan tersebut perencana sosial dapat secara lebih mengetahui permasalahan apa yang dihadapi dan solusi apa yang dapat diberikan nantinya. 

Setelah dikeluarkannya kebijakan sosial tersebut, terdapat pula peran dari masyarakat maupun organisasi non-pemerintah sebagai aktor perencana eksternal dalam mensukseskan kebijakan sosial tersebut. Partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam penyusunan kebijakan sosial. Dengan itu lah perencanaan dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebenarnya dan lebih terarah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun