Mohon tunggu...
Defanny Fitri Anastasia
Defanny Fitri Anastasia Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswi Hukum

FH Atmajaya Jakarta. Kritik Politik, dan Hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Profesi Hakim di Mata Masyarakat

14 Juni 2019   19:28 Diperbarui: 14 Juni 2019   19:47 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lantas apa yang menyebabkan Citra Hakim itu buruk?

Selain karena tidak dilaksanakan kode etik oleh hakim itu sendiri, alasan lainnya adalah karena KY sebagai lembaga penegak kode etik hakim (eksternal) sering kali bukannya preventif tapi represif. Jangan bersifat terima laporan pelanggaran tapi juga aktif memprotek lembaga kehakiman. Misalnya apabila ada suatu institusi atau kelompok orang yang merendahkan Hakim atau Lembaga Kehakiman, KY harusnya segera menindaklanjuti hal tersebut.

Hal tersebut ditujukan agar wibawa Hakim maupun Lembaga Kehakiman tetap terjaga. Jangan sampai KY malah ikut untuk merendahkan kehormatan serta martabat Hakim dalam publikasi media massa (Pasal 20 A ayat 2 UU KY) yang membuat citra Hakim atau lembaga kehakiman jelek. KY harus melindungi lembaga kehakiman atau hakim itu sendiri. (Pasal 20 ayat 1 huruf e UU KY).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun