Lantas apa yang menyebabkan Citra Hakim itu buruk?
Selain karena tidak dilaksanakan kode etik oleh hakim itu sendiri, alasan lainnya adalah karena KY sebagai lembaga penegak kode etik hakim (eksternal) sering kali bukannya preventif tapi represif. Jangan bersifat terima laporan pelanggaran tapi juga aktif memprotek lembaga kehakiman. Misalnya apabila ada suatu institusi atau kelompok orang yang merendahkan Hakim atau Lembaga Kehakiman, KY harusnya segera menindaklanjuti hal tersebut.
Hal tersebut ditujukan agar wibawa Hakim maupun Lembaga Kehakiman tetap terjaga. Jangan sampai KY malah ikut untuk merendahkan kehormatan serta martabat Hakim dalam publikasi media massa (Pasal 20 A ayat 2 UU KY) yang membuat citra Hakim atau lembaga kehakiman jelek. KY harus melindungi lembaga kehakiman atau hakim itu sendiri. (Pasal 20 ayat 1 huruf e UU KY).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H