Mohon tunggu...
Dee Fauzi
Dee Fauzi Mohon Tunggu... lainnya -

Member of:\r\nPostcrossing\r\nSwap-bot\r\nToyvoyagers\r\n\r\nPostcards is my passion, Snail-mail is my life :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tarif Perangko untuk Kartu Pos

28 Maret 2012   11:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:21 13618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini kartu pos naik daun !! Sekarang banyak orang yang hobi bertukar kartu pos dengan orang-orang diseluruh dunia yang mempunyai hobi yang sama, hal ini terjadi karena demam postcrossing (dan saya pun tertular demam itu). Ternyata para postcrosser banyak yang bingung dengan tarif perangko untuk kartu pos. Sebagaimana kita tahu bahwa kartu pos itu berbeda dengan surat. Jadi untuk tarifpun tidak bisa disamakan. Bedanya dimana? Bedanya untuk surat ada kerahasiaan yang harus dijaga (untuk itu surat pasti memakai amplop dan tertutup), sedangkan kartupos tidak ada kerahasiaan (tanpa amplop). Tapi pada kenyataannya petugas kantor pos pun tidak mengerti tentang hal ini. Untuk menjawab kebingungan para postcrosser, maka saya akan menjelaskan mengenai Tarif Perangko Untuk Kartu Pos yang benar. Berdasarkan Keputusan Direksi No.34/Dirutpos/0702 tertanggal: 23 Agustus 2002 (dan masih berlaku hingga saat ini tahun 2012) 1. Untuk Tarif Dalam Negeri: - Dalam Kota: Rp. 1000,- - Luar Kota: Rp. 1500,- ( mencakup semua propinsi di Indonesia) 2. Untuk Tarif Luar Negeri: Pada dasarnya tarif perangko dibedakan berdasarkan kelompok negaranya. Bisa disimpulkan sebagai berikut: - Asia pasifik dan Australia: Rp. 2500  sd. Rp. 3500,- - Afrika : Rp. 3000,- - Amerika: Rp. 3500,- - Eropa: Rp. 4500,- (ini tarif termahal untuk kartu pos) (jika ingin mendapatkan daftar tarif yang lengkap bisa pinjam dikantor pos untuk difotokopi) Tapi kalau saya pribadi membuat rata-rata saja, mengingat tarif pos itu dibuat tahun 2002 (10 tahun tanpa ada kenaikan tarif ? Wow!!) jadi kalau saya mengirim kartu pos maka tarif saya adalah: Dalam Kota: Rp. 1500,- Luar Kota: Rp. 2000,- Luar Negeri: Rp. 5000,- Dan sampai saat ini saya belum pernah diprotes oleh petugas kantor pos  Sekian, semoga tulisan saya ini bisa bermanfaat. Salam hangat, DEE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun