Belakangan ini kartu pos naik daun !! Sekarang banyak orang yang hobi bertukar kartu pos dengan orang-orang diseluruh dunia yang mempunyai hobi yang sama, hal ini terjadi karena demam postcrossing (dan saya pun tertular demam itu). Ternyata para postcrosser banyak yang bingung dengan tarif perangko untuk kartu pos. Sebagaimana kita tahu bahwa kartu pos itu berbeda dengan surat. Jadi untuk tarifpun tidak bisa disamakan. Bedanya dimana? Bedanya untuk surat ada kerahasiaan yang harus dijaga (untuk itu surat pasti memakai amplop dan tertutup), sedangkan kartupos tidak ada kerahasiaan (tanpa amplop). Tapi pada kenyataannya petugas kantor pos pun tidak mengerti tentang hal ini. Untuk menjawab kebingungan para postcrosser, maka saya akan menjelaskan mengenai Tarif Perangko Untuk Kartu Pos yang benar. Berdasarkan Keputusan Direksi No.34/Dirutpos/0702 tertanggal: 23 Agustus 2002 (dan masih berlaku hingga saat ini tahun 2012) 1. Untuk Tarif Dalam Negeri: - Dalam Kota: Rp. 1000,- - Luar Kota: Rp. 1500,- ( mencakup semua propinsi di Indonesia) 2. Untuk Tarif Luar Negeri: Pada dasarnya tarif perangko dibedakan berdasarkan kelompok negaranya. Bisa disimpulkan sebagai berikut: - Asia pasifik dan Australia: Rp. 2500  sd. Rp. 3500,- - Afrika : Rp. 3000,- - Amerika: Rp. 3500,- - Eropa: Rp. 4500,- (ini tarif termahal untuk kartu pos) (jika ingin mendapatkan daftar tarif yang lengkap bisa pinjam dikantor pos untuk difotokopi) Tapi kalau saya pribadi membuat rata-rata saja, mengingat tarif pos itu dibuat tahun 2002 (10 tahun tanpa ada kenaikan tarif ? Wow!!) jadi kalau saya mengirim kartu pos maka tarif saya adalah: Dalam Kota: Rp. 1500,- Luar Kota: Rp. 2000,- Luar Negeri: Rp. 5000,- Dan sampai saat ini saya belum pernah diprotes oleh petugas kantor pos Sekian, semoga tulisan saya ini bisa bermanfaat. Salam hangat, DEE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H