Surabaya - Hari Sabtu, 17 Agustus 2024, CAK KAJI (Kompasianer Jawa Timur) menggelar IG Live bertajuk "Apa dan Bagaimana KDRT".Â
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kekerasa Dalam Rumah Tangga atau yang disingkat dengan KDRT saat ini sedang marak terjadi di masyarakat kita.
Salah satu berita terbaru datang dari mantan atlet anggar dimana dia mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya sendiri. Bahkan ternyata tindakan KDRT yang dialami oleh perempuan tersebut sudah dialami sejak 5 tahun lalu, namun dia berusaha bertahan karena faktor anak.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga mungkin tidak hanya dialami oleh satu orang saja. Bisa jadi ada beberapa perempuan yang mengalami hal serupa namun tidak terekspos.
Tentu ini menjadi suatu keprihatinan bagi kita semua, dimana Istri yang seharusnya dilindungi oleh suami, nyatanya justru menimbulkan trauma karena perlakuan KDRT suami.
Narasumber IG Live kali ini adalah Zaitun Taher adalah advokat sekaligus pengurus bidang PPA ( perlindungan perempuan dan anak ) DPC PERADI SBY.Â
Lulusan fakultas hukum Universitas Airlangga ini sudah cukup lama bergelut dengan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak. Sering menangani kasus-kasus KDRT dan bullying.Â
Disela-sela pekerjaan sebagai advokat, Zaitun Taher juga sering membagikan konten edukasi seputar perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak di media sosialnya.Â
Pengertian KDRT
Selama ini, banyak masyarakat yang menganggap bahwa KDRT adalah kekerasan yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Padahal, KDRT tidak sesederhana itu.Â
Menurut Undang-Undang, KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.Â
Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Semua kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga dan melibatkan orang-orang di dalamnya, itu disebut sebagai KDRT.Â
Jenis KDRTÂ
KDRT sendiri dibagi menjadi empat jenis, yaitu :
Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah jenis KDRT yang mudah untuk dikenali. Segala jenis tindakan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada fisik korban disebut kekerasan fisik.Â
Menampar, memukul, menendang adalah beberapa contoh kekerasan fisik yang terjadi dalam rumah tangga.Â
Kekerasan psikis
Kekerasan psikis termasuk kekerasan yang sulit untuk dibuktikan. Selain tidak kasat mata, kekerasan ini sifatnya subyektif.Â
Ketahanan mental setiap orang berbeda, inilah mengapa kekerasan psikis ini sulit diklasifikasikan.Â
Namun menurut Zaitun, jika individu mengalami perubahan yang signifikan dalam pribadinya, seperti semakin tidak percaya diri dan menarik diri dari pergaulan sosial, ini bisa jadi sinyal adanya kekerasan psikis.Â
Kekerasan psikis membuat korban hancur self esteem nya. Korban merasa tidak percaya diri dan sebagai sumber masalah, karena dimanipulasi oleh pelaku.Â
Kekerasan seksual
Kekerasan seksual adalah jenis KDRT yang paling sedikit dilaporkan. Menurut Zaitun, hal ini karena seringkali dianggap tabu oleh masyarakat
Ikatan suami istri membuat kegiatan seksual adalah hal yang wajar. Namun, jika hal tersebut dilakukan dengan paksakan dan cara-cara yang tidak patut, bisa dikatakan itu kekerasan seksual.Â
Meski dianggap aneh, sejatinya pemerkosaan dalam perkawinan itu ada. Jika salah satu pihak tidak berkenan, tetapi tetap dipaksa, bisa dikatakan sebagai tindak pemerkosaan. Salah satu contoh kekerasan seksua. l
Penelantaran
Jenis KDRT yang terakhir adalah penelantaran. Kekerasan ini sering juga disebut sebagai kekerasan ekonomi.Â
Padahal, penelantaran tidak hanya dari sisi ekonomi saja. Bisa juga terjadi penelantaran secara psikis. Contohnya, pengabaian ataupun tidak mendengar pendapat pasangan.Â
Secara ekonomi, penelantaran terjadi jika suami sebagai kepala keluarga tidak bisa menafkahi keluarganya secara layak. Suami lari dari tanggung jawab. Tidak berusaha sungguh-sungguh dalam memenuhi kewajiban sebagai kepala keluarga.Â
Mengapa Korban KDRT Cenderung Tidak Melawan?Â
Mengapa banyak korban KDRT, khususnya perempuan enggan melaporkan kasus kekerasan yang menimpanya? Tentu saja karena beberapa faktor, diantaranya :
Takut
Tidak punya support system
Tidak punya kemandirian
Ujung-ujungnya, banyak perempuan yang memilih diam dan menerima nasib mengalami KDRT sepanjang perkawinannya. Miris.Â
Padahal, jika saja setiap korban KDRT itu punya keberanian, rantai KDRT bisa diputus. Jangan merasa sendirian, ada banyak lembaga yang siap membantu untuk mendampingi dan memfasilitasi. Â
Di akhir diskusi, pengacara muda ini juga membagikan kontak yang bisa dihubungi jika menjadi korban KDRT, yaitu :
- Komnas Anak Jatim : +62 813-3130-4008
- Komnas Perempuan : 031 5032534
- Layanan SAPA 129 (Kementerian PPPA) : +628111129129
Selain itu, korban KDRT bisa meminta bantuan kepada PPA PERADI.Â
Jadi, jangan takut! Lawan setiap perilaku KDRT mulai dari sekarang.Â
Dirimu berharga. Kamu pantas disayangi bukan disakiti.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H