Selama ini, banyak masyarakat yang menganggap bahwa KDRT adalah kekerasan yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Padahal, KDRT tidak sesederhana itu.Â
Menurut Undang-Undang, KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.Â
Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Semua kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga dan melibatkan orang-orang di dalamnya, itu disebut sebagai KDRT.Â
Jenis KDRTÂ
KDRT sendiri dibagi menjadi empat jenis, yaitu :
Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah jenis KDRT yang mudah untuk dikenali. Segala jenis tindakan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada fisik korban disebut kekerasan fisik.Â
Menampar, memukul, menendang adalah beberapa contoh kekerasan fisik yang terjadi dalam rumah tangga.Â
Kekerasan psikis
Kekerasan psikis termasuk kekerasan yang sulit untuk dibuktikan. Selain tidak kasat mata, kekerasan ini sifatnya subyektif.Â