Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait capaian pelaksanaan intervensi spesifik atasi stunting, pemberian ASI eksklusif tercatat baru 7 provinsi yang telah mencapai target 75 persen di kuartal pertama tahun 2023. Sementara provinsi lain, belum mencapai target.Â
Salah satu alasan mengapa capaian ASI eksklusif di Indonesia belum mencapai target adalah kurangnya dukungan terhadap ibu menyusui. Sekalipun menyusui itu adalah hubungan antara ibu dan bayi, dukungan orang di sekitar sangatlah diperlukan. Keluarga, lingkungan kerja, tenaga kesehatan, bahkan pemerintah juga wajib memberikan dukungan kepada ibu menyusui.Â
Bentuk Dukungan yang Bisa Diberikan Oleh Pemerintah
Nah, berhubung tulisan hari ini berkaitan dengan pemilihan presiden, maka yang akan dibahas adalah dukungan seperti apa yang bisa diberikan oleh pemerintah untuk ibu menyusui?Â
1. Kebijakan Perlindungan Hukum
Presiden yang mendukung ibu menyusui harus mendorong pembuatan kebijakan yang melindungi hak-hak ibu untuk menyusui di tempat umum. Ini termasuk perlindungan hukum terhadap diskriminasi terhadap ibu yang menyusui di tempat kerja atau di ruang publik.
2. Pengaturan Tempat Kerja yang Ramah Laktasi
Penting bagi presiden untuk memperjuangkan kebijakan yang mewajibkan tempat kerja menyediakan fasilitas dan waktu yang memadai bagi ibu untuk menyusui atau memerah ASI. Kebijakan ini mencakup ruang khusus untuk menyusui atau memerah ASI, serta jadwal yang fleksibel untuk memungkinkan ibu untuk memberi ASI kepada bayi mereka.Â
3. Edukasi dan Dukungan Masyarakat
Presiden yang peduli terhadap ibu menyusui akan memperjuangkan program-program pendidikan dan dukungan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menyusui. Ini dapat mencakup kampanye publik, program pendidikan di sekolah-sekolah, dan dukungan kepada organisasi masyarakat yang berfokus pada promosi menyusui.
4. Akses Terhadap Pelayanan Kesehatan