Memberikan kebahagian bagi seluruh umat muslim
Membayar Zakat Secara Online, Bolehkah?
Selama ini kita membayar zakat secara langsung. Baik dititipkan ke masjid atau diberikan langsung kepada para penerima zakat (mustahik).
Menurut pandangan beberapa ulama, zakat fitrah itu baru sah ketika terjadi pertemuan antara pemberi dan penerima dengan membaca doa niat dan bersalaman. Makanya saat pembagian zakat fitrah, masjid selalu ramai dengan berkumpulnya para pemberi dan penerima zakat.
Namun di tengah pandemi seperti ini, apakah memungkinkan membayar zakat seperti itu? Bukankah pandemi mengharuskan kita untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, dimana salah satunya adalah menjaga jarak (tidak bersalaman) dan menghindari kerumunan.
Tak perlu khawatir, membayar zakat online itu diperbolehkan dan tetap sah. Hal ini sesuai dengan himbauan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Demi mencegah penyebaran virus COVID-19, MUI menghimbau masyarakat membayar zakat fitrah secara online.
Pembayaran zakat secara online terbilang lebih mudah dan zakat bisa langsung diserahkan pada yang membutuhkan.
Manfaat Bayar Zakat Online
Membayar zakat secara online memberikan banyak manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Baik kepada pemberi zakat (muzaki), penerima zakat (mustahik) hingga pengelola zakat (amil).
Bayar zakat online memudahkan para muzaki untuk bisa bayar zakat kapan saja dan di mana saja. Zakat online juga memudahkan para amil untuk membuat laporan keuangan zakat secara transparan, ada bukti transaksi yang bisa langsung diterima oleh muzaki. Zakat online juga memudahkan para mustahik untuk menerima zakat dengan lebih cepat.
Cara Membayar Zakat Online