Mohon tunggu...
Dian Kusumawardani
Dian Kusumawardani Mohon Tunggu... Freelancer - Haloo, saya adalah seorang ibu rumah tangga profesional. Bekerja paruh waktu sebagai pengajar Sosiologi dan Sejarah di BKB Nurul Fikri. Juga suka menulis dan sudah menghasilkan 6 buku antologi dan 1 buku solo. Saya juga seorang konselor laktasi dan blogger.

Home Educator Omah Rame, Pengajar di BKB Nurul Fikri, Konselor Laktasi, Content Creator

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Cara Perpanjangan STNK di Samsat Surabaya Barat

9 Maret 2020   04:37 Diperbarui: 9 Maret 2020   15:24 20583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Dokumen Cek Fisik--dokpri

Tak terasa, sudah saatnya untuk membayar pajak motor kami. Membayar pajak motor 5 tahunan tentu berbeda dengan pajak tahunan. Jika pajak tahunan bisa dilakukan dimana saja, tak harus ke kantor SAMSAT tapi juga bisa memanfaat SAMSAT keliling yang biasanya ada di Taman Bungkul ataupun mall.

Prosedurnya juga lebih rumit, makanya tak jarang banyak orang yang menggunakan jasa calo. Tapi tidak bagi kami, kami melakukannnya sendiri.

Berikut cerita kami saat mengurus pajak beserta pengurusan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) yang baru di SAMSAT Surabaya Barat.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berhubung pajak 5 tahunan, maka mengurusnya harus di SAMSAT wilayah sesuai domisili KTP. Kebetulan domisili kami di Surabaya Barat, maka kami menuju ke SAMSAT Surabaya Barat yang terletak di Jalan Raya Tandes Lor No. 1 Surabaya. Kantor SAMSAT Surabaya Barat ini buka setiap hari Senin-Sabtu, dari pukul 08.00-12 WIB. Usahakan datang sepagi mungkin. Seperti kami yang datang pada pukul 08.15 WIB, dan suasananua sudah ramai dan antri.

Agar proses lebih cepat, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Fotokopi terlebih dahulu, agar kita tidak perlu antri lama disana. Di kantor SAMSAT memang ada fotokopian an, tapi pastinya ramai dan antri.

Berikut dokumen yang dibutuhkan :

1. KTP pemilik kendaraan  (asli) dan Fotokopi

2. BPKB (asli) dan Fotokopi

3. STNK (asli) dan Fotokopi

Apabila kendaraan yang akan diperpanjang bukan milik pribadi, pastikan sudah membawa surat kuasa yang telah di ketik dengan rapi dan bermaterai 6000. Jangan lupa bawa juga KTP kita sendiri yang asli dan fotocopy-nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun