Sebenarnya, Aceh mengusulkan 11 karya budaya untuk dinilai sebagai warisan budaya. Namun hanya empat yang dinyatakan memenuhi syarat dan salah satunya adalah memek Simeulue.
Sementara tiga karya budaya Aceh lainnya yang turut dinobatkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia 2019 yaitu Gutel dari Aceh Tengah sebagai domain kemahiran dan kerajinan tradisional, Sining dan Aceh Tengah sebagai domain seni pertunjukan, dan Silat Pelintau dari Aceh Tamiang sebagai domain tradisi dan ekspresi lisan.
Kita patut bersyukur, satu persatu kekayaan kuliner kita mulai dilestarikan sebagai warisan budaya. Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap upaya penyelamatan dan pelestarian kebudayaan kita yang sangat kaya dan beragam. Sehingga negara kita semakin tinggi martabat dan derajatnya di mata dunia sebagai bangsa yang berperadaban tinggi dan menjunjung kebudayaan. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H