Mohon tunggu...
Dedy Gunawan
Dedy Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Suami dari seorang istri yang luar biasa dan ayah dari dua anak hebat.

Penulis, blogger, jurnalis, senimanmacro, fotografer, penikmat kuliner, traveler, guru, pelatih menulis, dan penyuka segala jenis musik.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Polisi Ungkap Jual Beli Satwa Liar via Online

11 Januari 2019   13:02 Diperbarui: 11 Januari 2019   13:28 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penjualan satwa liar masih terus marak. Aneka satwa liar yang dilindungi undang-undang terus diburu dari alam untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Baru-baru ini polisi menyita tiga ekor lutung emas (trachypithecus auratus), tiga ekor anak elang brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan tiga ekor anak kucing akar (Prionailurus Bengalensis) dari seorang laki-laki inisial Ar (25), warga Dusun 3 Desa Paluh Manan, Hamparan Perak, Deli Serdang.

20190111-100828-min-5c382fab43322f304725fbd6.jpg
20190111-100828-min-5c382fab43322f304725fbd6.jpg
Lelaki tersebut menjual sejumlah satwa liar secara ilegal via online. Dia memakai akun Facebook palsu bernama Keyla Syafitrie dengan poto profil perempuan muda yang cantik. "Saya pakai foto perempuan cantik. Gunanya, ya, supaya banyak netizen yang melirik," ungkap Ar saat di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Medan, Rabu (11/1/2019).
Anak kucing akar
Anak kucing akar
Menurut pengakuan tersangka, satwa ini dijual secara ilegal dengan harga variatif. Anak elang brontok misalnya dibeli dengan harga murah dari nelayan seharga 70 ribu, kemudian dijual seharga Rp 200 ribu-300 ribu per ekor. Sedangkan anak lutung emas dibeli 50 ribu dari nelayan kemudian dijual 250 hingga 350 ribu perekor. Dan anak kucing akar dibeli 25 ribu, kemudian dijual Rp 250 sampai 400 ribu per ekor.

Anak elang brontok dibeli tersangka dari warga Desa Batang Seri Kecamatan Hamparan Perak, sedangkan anak lutung emas dibeli dari warga di Desa Palu Subur Kecamatan Hamparan Perak dan Anak Kucing Akar dibeli dari nelayan di Desa Parit Belang Kecamatan Hamparan Perak. "Saya jualnya di wilayah Medan saja, Bang" bebernya.

Anak elang brontok
Anak elang brontok
Lebih jauh Ar mengaku telah melakoni bisnis jual beli satwa liar ini selama enam bulan. Ia bergabung dengan komunitas Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan di facebook. Ia juga sudah menjual sejumlah musang, monyet, tupai, lutung emas dan kucing akar.

Pengungkapan bisnis jual satwa liar ini terendus berawal ketika Tim Siber Patroli Dunia Maya  Polda Sumut menemukan ada komunitas jual beli satwa langka di Facebook. Komunitas itu bernama Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan. Tim siber kemudian berusaha masuk ke dalam komunitas tersebut.

"Anggota saya kemudian menyaru sebagai pembeli. Anggota mencoba membeli anak kucing akar. Setelah dipesan, ternyata tersangka tidak mau bertransaksi langsung. Ia memakai sistem pembayaran online, lalu kita usut," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Roni Santama.

Satwa liar yang disita polisi | Dokpri
Satwa liar yang disita polisi | Dokpri
Menurut Roni, tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Hotmauli Sianturi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumut menambahkan, hari ini sembilan ekor satwa liar yang disita polisi itu akan segera diantar ke pusat konservasi di Sibolangit. "Di sana ada alatnya lengkap juga dokter yang akan merawatnya. Nanti kalau sudah agak besar baru kemudian dilepasliarkan," terangnya.

Dokpri
Dokpri
Hotmauli juga mengimbau kepada semua orang bila menemukan atau mengetahui ada yang menjual satwa liar supaya menghubungi pihak BKSDA. "Satwa liar ini kan rumahnya di hutan, bukan di kandang seperti ini. Kalau ada yang mengetahui atau melihat, mohon laporkan kepada kami," imbaunya. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun