Penjualan satwa liar masih terus marak. Aneka satwa liar yang dilindungi undang-undang terus diburu dari alam untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Baru-baru ini polisi menyita tiga ekor lutung emas (trachypithecus auratus), tiga ekor anak elang brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan tiga ekor anak kucing akar (Prionailurus Bengalensis) dari seorang laki-laki inisial Ar (25), warga Dusun 3 Desa Paluh Manan, Hamparan Perak, Deli Serdang.
Anak elang brontok dibeli tersangka dari warga Desa Batang Seri Kecamatan Hamparan Perak, sedangkan anak lutung emas dibeli dari warga di Desa Palu Subur Kecamatan Hamparan Perak dan Anak Kucing Akar dibeli dari nelayan di Desa Parit Belang Kecamatan Hamparan Perak. "Saya jualnya di wilayah Medan saja, Bang" bebernya.
Pengungkapan bisnis jual satwa liar ini terendus berawal ketika Tim Siber Patroli Dunia Maya  Polda Sumut menemukan ada komunitas jual beli satwa langka di Facebook. Komunitas itu bernama Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan. Tim siber kemudian berusaha masuk ke dalam komunitas tersebut.
"Anggota saya kemudian menyaru sebagai pembeli. Anggota mencoba membeli anak kucing akar. Setelah dipesan, ternyata tersangka tidak mau bertransaksi langsung. Ia memakai sistem pembayaran online, lalu kita usut," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Roni Santama.
Hotmauli Sianturi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumut menambahkan, hari ini sembilan ekor satwa liar yang disita polisi itu akan segera diantar ke pusat konservasi di Sibolangit. "Di sana ada alatnya lengkap juga dokter yang akan merawatnya. Nanti kalau sudah agak besar baru kemudian dilepasliarkan," terangnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H