Mohon tunggu...
Dedy Armayadi
Dedy Armayadi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Simpel dan sayang anak

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Laporkan Saja Dahlan Iskan ke KPK

2 Januari 2014   23:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:13 2108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Raden Nuh, pencetus akun triomacan2000 menulis seputar pertemuan kuasa hukum dari akun abal-abal itu dengan sekretaris kabinet, Dipo Alam di Kompasiana, kemarin. Judul tulisannya: Dahlan Menghitung Hari. Entah apa maksudnya judul itu. Tetapi ditulisannya itu Nuh terlihat jumawa.

Ada tiga kasus yang disampaikan kuasa hukum triomacan2000. Pertama, soal dana bantuan bencana alam di NTT. Peristiwa yang triomacan angkat ini sudah lama sekali, yakni kejadian dua puluh satu tahun yang lalu. Memang kelihatan sekali dari sini betapa niatnya triomacan2000 hendak menjatuhkan Dahlan Iskan. Triomacan2000 menuding dana bantuan dari sumbangan pembaca Jawa Pos itu digelapkan. Kasus ini pernah diproses di Kejati Surabaya. Tetapi setelah diselidiki, ternyata isu penggelapan itu hanya bohong belaka sehingga tidak dapat dilanjutkan.

Kedua, soal PLTU Embalut. Dahlan Iskan yang membangun PLTU ini dengan merogoh uang kantong sendiri, dituduh melakukan korupsi. Dari cerita rekan-rekan saksi hidup dari Jaringan Jawa Pos Group, terungkap bahwa untuk membangun PLTU ini Dahlan Iskan sampai harus menjaminkan harta kekayaannya di Bank. Belum lagi ketika itu PLN mengerjai Dahlan  dengan membeli murah listrik dari PLTU Embalut. Jadi, bagaimana mau korupsi kalau Dahlan juga yang ikut membiayai.

Ketiga, kasus inefisiensi atau kehilangan kesempatan berhemat sebesar 37 triliun periode 2009-2010, yang kemudian diplintir triomacan2000 sebagai korupsi. Padahal, dari laporan audit BPK disimpulkan bahwa inefisiensi itu terjadi karena ketidaktersedian pasokan gas. Bahkan soal ini sudah dibahas bersama DPR.  Sangat terbuka malah. Disiarkan oleh berbagai stasiun televisi.

Dalam audit BPK itu tidak ada secuil pun kalimat yang menyatakan bahwa Dahlan korupsi. Memang tidak logis kalau mau bilang Dahlan begitu. Selama di PLN, Dahlan sendiri tidak mengambil gaji. Jadi, bagaimana mau korupsi kalau gaji saja tidak diambil? Malah sering Dahlan mengeluarkan uang untuk PLN. Misalnya untuk perjalanan dinas atau untuk memberikan bonus kepada karyawan yang memenuhi target proyek.

Sewaktu di PLN pun Dahlan justru banyak melakukan efisiensi. Misalnya pada bulan Mei 2011 Dahlan membuat gebrakan dengan menetapkan bulan tanpa surat perjalanan dinas (SPD). Dengan itu, maka setiap karyawan tidak akan dapat uang pengganti biaya perjalanan dinas. Tentu ada banyak anggaran yang bisa dihemat dari sini.

Efisiensi lain misalnya soal pembenahan mekanisme tender pembelian trafo yang sebelumnya membutuhkan biaya yang sangat besar. Dahlan merubah cara pengadaan trafo. Jika sebelumnya menederkan untuk satu gardu, dirubah dengan hanya menenderkan barang-barang yang dibutuhkan. Alhasil, pada 2010, Dahlan berhasil menghemat pembelian trafo sebesar 37 miliar. Dari seharusnya 120 miliar  menjadi hanya 67 miliar. Pada 2011 bahkan PLN berhasil membeli 160 unit trafo dengan nilai hanya 37 miliar. Sayangnya efisiensi yang dilakukan selama Dahlan menjabat ini tidak pernah diakumalasikan. Tidak juga dihitung dalam audit BPK.

Jadi, apa yang ditulis Nuh soal menghitung hari itu agaknya berlebihan. Lembaga hukum tentu lebih percaya pada Dahlan, ketimbang triomacan2000. Lembaga hukum seperti KPK pun  tahu bagaimana Dahlan Iskan bekerja di PLN. Apalagi KPK ikut mengawasi seluruh proses pengadaan barang di PLN. Kalau tidak percaya, laporkan saja Dahlan Iskan ke KPK. Kita lihat apakah tudingan Nuh dan triomacan2000 itu benar adanya. []


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun