Pekerja/buruh merupakan sekelompok manusia yang melakukan aktifitas produktif yang menghasilkan. Menurut pasal 1 ayat (2) UUK No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, "Tenaga kerja/buruh adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat". Tahun 2021 yang tinggal beberapa bulan lagi akan berganti tahun serta pandemi yang masih belum usai dengan masih banyaknya menyisakan permasalah-permasalahan yang harus diselesaikan pemerintah salah satunya nasib para pekerja/buruh saat ini.
Tanggal 13 agustus 2021  menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat  keputusan menteri ketenagakerjaan republik Indonesia nomer 104 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama pandemi corona yang berhimbas langsung dalam pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja/buruh yang terkena penyusuaian upah, penyusuaian tersebut didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan dilakukan secara adil dan proposional dengan memperhatikan kelangsungan hidup pekerja/buruh dan kelangsungan berusaha. Ketentuan ini, berlaku juga bagi perusahaan yang melaksanakan kerja shift.Â
Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFO atau WFH ataupun kombinasi keduanya  tetaplah berhak mendapatkan upahnya. Penyusuaian upah yang berdasarkan kesepakatan merupakan hasil dialog antara pekerja/buruh dengan pengusaha secara musyawarah dengan dilandasi kekeluargaan, tranparansi dan itikad baik. Kesepakatan penyusuaian  upah sebagaimana memuat besaran upah, cara pembayaran upah yang dilakukan secara sekaligus ataaupun bertahap serta jangka waktu berlakunya kesepakatan.
Kabar baiknya, meskipun di saat pandemi covid-19 ini yang membuat perekonomian dan aktifitas  menjadi tidak stabil serta terganggu,  pemerintah jawa tengah/kota dan kabupaten semarang dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan para pekerja/buruh, tetap memutuskan kebijakan kenaikan terhadap upah menimum kabupaten/kota (UMK). Dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2021. Menetapkan upah menimum 2021 agar  melakukan penyusuaian. Dilangsir dari jatengprov.go.id, gubernur jawa tengah Ganjar Pranowo, mengatakan kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah yang akan berlaku mulai 1 januari 2021. Upah yang sebelumnya di tahun 2020 berkisar Rp.2.715.000 kini naik menjadi Rp.2.810.025. upah pekerja/buruh di jawa tengah tertinggi berada di kota semarang dengan upah minimum kabupaten/kota mencapai Rp.2.810.025 sedangkan sementara, upah terendah berada pada kabupaten banjarnegara sebesar Rp.1.805.000.
Islampun sebagai agama rahmat bagi seluruh alam semesta. juga meperhatikan nasib para pekerja/buruh.  Dalam islam pun menganjurkan untuk memberi upah kepada pekerja/buruh dengan selayaknya. Nabi Muhammad SAW di dalam hadisnya bahkan mengumumkan bahwa  musuhnya di hari kiamat dari tiga golongan. Salah satunya, "Orang yang mempekerjakan seorang buruh. Ketika si buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upah (yang sesuai)." (HR Bukhari dan Ibnu Maajah). Demikianpun islam melindungi hak-hak para pekerja/buruh di dalam upah. Di samping itu islam mengisyaratkan untuk biar tidak ada membeda-bedakan upah yang akan di terima, upah akan di beda-bedakan berdasarkan kebutuhan oleh para pekerja.
Dalam hak asasi manusia (HAM) Â pun harkat martabat perkerja/buruh sangat di junjung tinggi untuk mencegah terjadinya Dehumanisasi di dalamnya, Hak asasi manusia dalam pekerjaan yang tertuang dalam UU No 13 Tahun 2003 mengatur tentang ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan terhadap hak-hak pekerja antara lain:
1. Hak atas upah yang layak.
2. Hak perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk hak istirahat dan cuti.
3. Hak atas PHK.
4. Hak untuk mogok kerja dan sebagainya.
Dengan demikian diharapkan hak-hak para pekerja/buruh akan terus di disempurnakan demi keberlangsungan hidup para pekerja/buruh di masa mendatang.
Kembali lagi mengenai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) kendati tersebut, tidak serta merta membuat perekonomian mereka menjadi membaik, dikarnakan salah satu faktor naiknya harga kebutuhan pokok sehari-hari mereka  adalah antara lain naiknya UMK, secara tidak langsung mengakibatkan pada naiknya harga sewa kamar kost di kawasan kota semarang, hal tersebut sangatlah berdampak langsung terhadap para pekerja/buruh terutama yang berkerja merantau di luar kota,  semulanya uang yang untuk keperluan keluarga yang ada dirumah, membeli masker,membayar tunggakan/kredit  dan kebutuhan lain-lainnya  kini harus di sisihkan untuk  tambahan membayar sewa kamar kost tersebut. bagi pekerja/buruh  yang sedang menabung untuk masa depannya kini harus lebih extra lagi untuk menyisahkan uangnya kendati harga kebutuhan sehari-hari mereka menjadi naik, dikarenakan dengan menyisihkan uang sangatlah  penting dan bermanfaat apabila jika kalau kedepannya diri kita mendapat musibah.
Para pekerja/buruh berharap kedepannya pemerintah agar lebih memperhatikan nasibnya, karna merekalah juga bagian dari  roda perekonomian untuk memajukan negeri ini, tampak mereka perekonomian di negeri ini  tidak akan berjalan.
Penulis: Dedy irawan mahasiswa dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang, dalam rangka penugasan kepenulisan Hukum ketenagakerjaan.
Dosen pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H