Mohon tunggu...
Dedy irawan
Dedy irawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dari grobogan Jawa tengah

Penggiat literasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UMR Naik, Kebutuhan Sehari-hari Juga Ikut Naik

14 Oktober 2021   14:35 Diperbarui: 1 November 2021   11:56 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pekerja/buruh merupakan sekelompok manusia yang melakukan aktifitas produktif yang menghasilkan. Menurut pasal 1 ayat (2) UUK No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, "Tenaga kerja/buruh adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat". Tahun 2021 yang tinggal beberapa bulan lagi akan berganti tahun serta pandemi yang masih belum usai dengan masih banyaknya menyisakan permasalah-permasalahan yang harus diselesaikan pemerintah salah satunya nasib para pekerja/buruh saat ini.

Tanggal 13 agustus 2021  menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat  keputusan menteri ketenagakerjaan republik Indonesia nomer 104 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama pandemi corona yang berhimbas langsung dalam pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja/buruh yang terkena penyusuaian upah, penyusuaian tersebut didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan dilakukan secara adil dan proposional dengan memperhatikan kelangsungan hidup pekerja/buruh dan kelangsungan berusaha. Ketentuan ini, berlaku juga bagi perusahaan yang melaksanakan kerja shift. 

Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFO atau WFH ataupun kombinasi keduanya  tetaplah berhak mendapatkan upahnya. Penyusuaian upah yang berdasarkan kesepakatan merupakan hasil dialog antara pekerja/buruh dengan pengusaha secara musyawarah dengan dilandasi kekeluargaan, tranparansi dan itikad baik. Kesepakatan penyusuaian  upah sebagaimana memuat besaran upah, cara pembayaran upah yang dilakukan secara sekaligus ataaupun bertahap serta jangka waktu berlakunya kesepakatan.

Kabar baiknya, meskipun di saat pandemi covid-19 ini yang membuat perekonomian dan aktifitas  menjadi tidak stabil serta terganggu,  pemerintah jawa tengah/kota dan kabupaten semarang dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan para pekerja/buruh, tetap memutuskan kebijakan kenaikan terhadap upah menimum kabupaten/kota (UMK). Dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2021. Menetapkan upah menimum 2021 agar  melakukan penyusuaian. Dilangsir dari jatengprov.go.id, gubernur jawa tengah Ganjar Pranowo, mengatakan kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah yang akan berlaku mulai 1 januari 2021. Upah yang sebelumnya di tahun 2020 berkisar Rp.2.715.000 kini naik menjadi Rp.2.810.025. upah pekerja/buruh di jawa tengah tertinggi berada di kota semarang dengan upah minimum kabupaten/kota mencapai Rp.2.810.025 sedangkan sementara, upah terendah berada pada kabupaten banjarnegara sebesar Rp.1.805.000.

Islampun sebagai agama rahmat bagi seluruh alam semesta. juga meperhatikan nasib para pekerja/buruh.  Dalam islam pun menganjurkan untuk memberi upah kepada pekerja/buruh dengan selayaknya. Nabi Muhammad SAW di dalam hadisnya bahkan mengumumkan bahwa  musuhnya di hari kiamat dari tiga golongan. Salah satunya, "Orang yang mempekerjakan seorang buruh. Ketika si buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upah (yang sesuai)." (HR Bukhari dan Ibnu Maajah). Demikianpun islam melindungi hak-hak para pekerja/buruh di dalam upah. Di samping itu islam mengisyaratkan untuk biar tidak ada membeda-bedakan upah yang akan di terima, upah akan di beda-bedakan berdasarkan kebutuhan oleh para pekerja.

Dalam hak asasi manusia (HAM)  pun harkat martabat perkerja/buruh sangat di junjung tinggi untuk mencegah terjadinya Dehumanisasi di dalamnya, Hak asasi manusia dalam pekerjaan yang tertuang dalam UU No 13 Tahun 2003 mengatur tentang ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan terhadap hak-hak pekerja antara lain:

1. Hak atas upah yang layak.

2. Hak perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk hak istirahat dan cuti.

3. Hak atas PHK.

4. Hak untuk mogok kerja dan sebagainya.

Dengan demikian diharapkan hak-hak para pekerja/buruh akan terus di disempurnakan demi keberlangsungan hidup para pekerja/buruh di masa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun