Sementara itu dalam menjalankan tugasnya, pengacara atau advokat harus menyerahkan surat mandat otentik kepada pengadilan (kan. 1484 - 1), atau dengan memberikan jaminan secukupnya, jika belum mendapatkan mandat tersebut, sampai batas waktu akhir yang ditentukan oleh hakim. Jika melewati batas waktu akhir tersebut, maka tindakan-tindakannya tidak memiliki kekuatan apa pun (kan. 1484 - 2 bdk. kan. 1620 6).[6]
Catatan-catatan
[1] Rev Christopher Sheehy, "The Advocate", dalam Hugh F. Doogan (ed.), Chatolic Tribunals. Marriage, Annulment and Dissolution, (Sydney: J. Bell & Co, 1990), hlm. 118; bdk. Silvester Susianto Budi, Kamus Kitab Hukum Kanonik (Yogyakarta: Kanisius, 2014), hlm. 168.
[2] Rev Christopher Sheehy, "The Advocate" ..., hlm. 181.
[3] Rev Christopher Sheehy, "The Advocate" ..., hlm. 182; bdk. Silvester Susianto Budi, Kamus ..., hlm. 168.
[4] Silvester Susianto Budi, Kamus ..., hlm. 168.
[5] Silvester Susianto Budi, Kamus ..., hlm. 168.
[6] Rev Christopher Sheehy, "The Advocate" ..., hlm. 184.
Daftar Kepustakaan
Budi, Silvester Susianto. Kamus Kitab Hukum Kanonik. Yogyakarta: Kanisius, 2014.
Kitab Hukum Kanonik 1983 (Codex Iuris Canonici). Edisi Resmi Bahasa Indonesia. Diterjemahkan oleh Sekretariat KWI. Jakarta KWI, 2016.