Mohon tunggu...
Dedy Padang
Dedy Padang Mohon Tunggu... Petani - Orang Biasa

Sedang berjuang menjadikan kegiatan menulis sebagai sarana yang sangat baik untuk menenangkan diri dan tidak tertutup kemungkinan orang lain pula.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Advocat atau Pengacara dalam Tribunal Gereja Katolik KHK 1983

13 Juli 2020   15:17 Diperbarui: 13 Juli 2020   15:07 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sementara itu dalam menjalankan tugasnya, pengacara atau advokat harus menyerahkan surat mandat otentik kepada pengadilan (kan. 1484 - 1), atau dengan memberikan jaminan secukupnya, jika belum mendapatkan mandat tersebut, sampai batas waktu akhir yang ditentukan oleh hakim. Jika melewati batas waktu akhir tersebut, maka tindakan-tindakannya tidak memiliki kekuatan apa pun (kan. 1484 - 2 bdk. kan. 1620 6).[6]

Catatan-catatan

[1] Rev Christopher Sheehy, "The Advocate", dalam Hugh F. Doogan (ed.), Chatolic Tribunals. Marriage, Annulment and Dissolution, (Sydney: J. Bell & Co, 1990), hlm. 118; bdk. Silvester Susianto Budi, Kamus Kitab Hukum Kanonik (Yogyakarta: Kanisius, 2014), hlm. 168.

[2] Rev Christopher Sheehy, "The Advocate" ..., hlm. 181.

[3] Rev Christopher Sheehy, "The Advocate" ..., hlm. 182; bdk. Silvester Susianto Budi, Kamus ..., hlm. 168.

[4] Silvester Susianto Budi, Kamus ..., hlm. 168.

[5] Silvester Susianto Budi, Kamus ..., hlm. 168.

[6] Rev Christopher Sheehy, "The Advocate" ..., hlm. 184.

Daftar Kepustakaan

Budi, Silvester Susianto. Kamus Kitab Hukum Kanonik. Yogyakarta: Kanisius, 2014.

Kitab Hukum Kanonik 1983 (Codex Iuris Canonici). Edisi Resmi Bahasa Indonesia. Diterjemahkan oleh Sekretariat KWI. Jakarta KWI, 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun