Mohon tunggu...
Dedy Padang
Dedy Padang Mohon Tunggu... Petani - Orang Biasa

Sedang berjuang menjadikan kegiatan menulis sebagai sarana yang sangat baik untuk menenangkan diri dan tidak tertutup kemungkinan orang lain pula.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Advocat atau Pengacara dalam Tribunal Gereja Katolik KHK 1983

13 Juli 2020   15:17 Diperbarui: 13 Juli 2020   15:07 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

1. Pengantar

Pengacara dalam Tribunal Gereja Katolik diatur dalam kanon 1481-1490. Setiap orang yang berperkara memiliki hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau advokat dalam persidangan. Meskipun demikian, bukan tidak mungkin yang berperkara dapat menjawab sendiri pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh hakim tanpa ditemani oleh advokat. Namun oleh kodeks dikatakan bahwa hal itu bisa dilakukan selain dalam perkara-perkara yang diatur dalam kanon 1481 - 2-3 yaitu dalam peradilan pidana dan peradilan perdata jika mengenai orang yang belum dewasa atau tentang kebaikan umum, kecuali perkara-perkara dalam perkawinan.

2. Pengertian

Advokat adalah seorang yang bertugas mendampingi pemohon atau responden dalam persidangan atau dalam penuntutan/pengajuan permohonan. Advokat adalah seorang yang diberi mandat oleh pihak pemohon atau responden untuk membantu pengurusan tribunal atau mewakili pemohon atau responden. Pihak yang berperkara dalam pengadilan secara bebas dapat memilih seorang advocat atau beberapa advocat (kan. 1481 - 1).[1]

Dalam kodeks, tentang pengacara ini diatur dalam kanon 1481-1490. Judul yang diberikan ialah Kuasa Hukum (Procurator) dalam Sengketa dan Pengacara. Jika seseorang memilih seorang pengacara maka disaat yang sama dia juga telah memilih baginya seorang kuasa hukum. Jadi orang yang dipilih sebagai pengacara atau advokat tersebut juga telah dipilih sebagai kuasa hukum bagi yang berperkara. Perbedaannya terlihat dalam fungsinya. Sebagai kuasa hukum, ia bertugas dalam persidangan sementara sebagai advokat ia menemani yang berperkara dalam urusan berkas kanonik.[2]

3. Fungsi

Kehadiran pengacara tidaklah wajib dalam suatu persidangan sebab pihak yang berperkara dapat menggugat atau menjawab sendiri pertanyaan hakim tribunal. Meskipun demikian, dalam beberapa persidangan kehadiran pengacara sangat penting misalnya dalam kasus pidana (kan. 1481 - 1-3).[3] Adakalanya persidangan tidak memperkenankan kehadiran pengacara yaitu dalam proses dispensasi atas perkawinan ratum et non consumatum (kan. 1701 - 2).[4]

 Kehadiran advokat atau pengacara dalam suatu persidangan bertujuan untuk menggugat dan menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim sebagai bentuk pembelaannya terhadap kliennya (kan. 1481 - 1). Selain itu, advokat atau pengacara juga berfungsi menarik kembali gugatan, pengajuan atau akta peradilan dan membuat musyawarah, pernjanjian, dan menyetujui arbitrasi setelah mendapat mandat khusus (kan. 1486 - 1).

4. Syarat Menjadi Pengacara (advocatus)

Kanon 1483 berbunyi demikian: "Kuasa hukum dan pengacara haruslah orang dewasa dan memiliki nama baik; selain itu pengacara harus katolik, kecuali Uskup Diosesan mengizinkan lain dan bergelar doktor dalam hukum kanonik, atau kalau tidak mungkin sekurang-kurangnya sungguh ahli serta disetujui oleh Uskup itu juga."

Dari kutipan kanon tersebut bisa dimengerti bahwa syarat untuk menjadi seorang pengacara adalah orang dewasa dan memiliki nama baik. Selain itu seorang pengacara harus Katolik dan bergelar doktor dalam hukum kanonik atau sekurang-kurangnya sungguh ahli serta disetujui oleh Uskup. Seorang pengacara tidak harus klerus.[5]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun