Mohon tunggu...
Dedi Somplak
Dedi Somplak Mohon Tunggu... Pelaut - Pelaut

Pelaut Indonesia adalah salah satu sebuah profesi buruh yang masih belum dipenuhi hak haknya baik dari sisi regulasi dan birokrasinya. Terlebih lagi pemangku kebijakan sampai saat ini yang justru terus menjadikan buruh laut sebagai lahan basah,dan itu terbukti di kementerian perhubungan laut dan kementerian tenaga kerja,layaknya bola panas yang sering dilempar sana sini ketika terjadi permasalahan perselisihan industrial.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aturan MLC 2016

30 Mei 2022   13:11 Diperbarui: 30 Mei 2022   13:21 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun