Mohon tunggu...
Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi Mohon Tunggu... Penulis - Karyawan suasta/menyukai jurnalistik/relawan kemanusian

Sosbud, Politik, Agama,/menulis berdasarkan data dan fakta/dilarang untuk dikomersilkan tanpa izin

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Anggota LMK Se-Kecamatan Pasar Minggu di Resmikan

24 Desember 2024   16:10 Diperbarui: 24 Desember 2024   17:00 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Walikota Jakarta Selatan diwakili Camat Pasar Minggu Arief Wibowo meresmikan dan mengangkat sumpah Jabatan Anggota Lembaga Musayawarah Kelurahan (LMK ) di 7  Kelurahan Se-Kecamatan Pasar Mingu, Jakarta  Selatan, Masa Bakti 2024-  2029, pada, Selasa, (24/12/24).

Dokpri
Dokpri

Peresmian anggota LMK Se-Kecamatan Pasar Minggu,  sekaligus sumpah jabatan, dimulai pada pukul :07:30 Wib - 09:00 Wib, bertempat di Ruang Aula Lantai IV Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jalan Raya Ragunan No. 16 Jatipadang, Jakarta Selatan.

Hadir dalam peresmian Asisten Administarasi Kesejahteraan Rakyat, Seko Kota Admnistrasi Jakarta Selatan, Camat Pasar Minggu, Wakil Camat Pasar Mingu, Lurah Se-Kecamatan Pasar Minggu, Ketua FKDM Kecamatan Pasar Minggu, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Pasar Minggu, Dewan Kota Kecamatan Pasar Minggu,  dan pejabat lainya.

Dokpri
Dokpri

Adapun Kecamatan Pasar Minggu terdiri dari Kelurahan Kebagusan, Kelurahan Pejaten Barat,Kelurahan Pejaten Timur, Kelurahan Ragunan,Kelurahan Jatipadang, dan Kelurahan Pasar Minggu.

Camat Pasar Minggu Arief Wibowo dalam sambutuannya mengatakan, selamat kepada LMK terpilih, diharapkan anggota LMK terpilih dalam pelaksanaan tugas harus mampu bersinergi dan bekerjasama dengan jajaran Pemerintah Kelurahan, Pengurus Rukun Tetangga (RT), Pengurus Rukun Warga (RW),tokoh masyrakat dan lembaga lainnya di wilayah masing-masing. Jika ada permasalahan yang timbul diselesaikan secara musyawarah dan muafakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokpri
Dokpri

Untuk diketahui LMK didirikan berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010, merupakan intitusi demokrasi dari kalangan akar rumput (grasroot), ditingkat RW. Ini adalah wadah untuk menampung aspirasi masyarakat ditingkat Kelurahan hingga Kotamadya.

Para anggota LMK salah satu ujung tombak pembangunan dimasing-masing Kelurahan, itu artinya posisi LMK sangat strategis dalam sistem demokrasi dalam tiap Kelurahan, sebab dipilih melalui mekanisme demokratis dari setiap RW.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun