Dalam rangka pelaksanaan sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaa Provinsi DKI Jakarta, bertempat di Ruang Aula Lantai 2 Kantor Kelurahan Kebagusan, Jalan Kebagusan IV No.1 RT.009 RW. 05, Rabu (6/11/24).
Kegiatan sosialisasi ini dinisiasi Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, dikuti Ketua RW 01-08, Ketua dan Anggota LMK,Ketua dan Anggota FKDM, Ketua RT 01-012, Anggota LMK Terpilih RW 04 Kebagusan, Pengurus TP PKK Kelurahan, Kepala Sekolah Aluna,dan Tokoh Masyarakat.
Sosialisasi dibuka Lurah Kebagusan Rudi Budijanto dan dihadiri Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm. Kota Jakarta Selatan dan Kasektor Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Kecamatan Pasar Minggu.
“Lurah Kebagusan Rudi Budjanto dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi Pergub Nomr 31 Tahun 2022, sebagai bentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pemahaman bagi warga mempercepat proses transporasi tata ruang, kata Rudi Budijanto”.
“Ia menjelaskan, bahwa RDTR telah menghadirkan terobosan kemudahan dalam pengurusan Persetujuan Banguanan Gedung (PBG) yang dahulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kebijakan ini mendukung meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang sebelumnya membangun rumah terbatas 2 lantai dengan adanya Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dapat dibangun dengan 4 lantai”.
“Sosialisasi ini juga diharapkan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan penyesuaian zonasi dan kenyamanan bagi warga, kata Rudi Budijanto***