Mohon tunggu...
Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi Mohon Tunggu... Penulis - Karyawan suasta/menyukai jurnalistik/relawan kemanusian

Sosbud, Politik, Agama,/menulis berdasarkan data dan fakta/dilarang untuk dikomersilkan tanpa izin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kelurahan Kebagusan Gelar Sosialisasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTR

6 November 2024   20:17 Diperbarui: 6 November 2024   20:26 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka pelaksanaan sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022,  tentang  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaa Provinsi DKI Jakarta, bertempat di Ruang Aula Lantai 2 Kantor Kelurahan Kebagusan, Jalan Kebagusan IV No.1 RT.009 RW. 05, Rabu (6/11/24).

Kegiatan sosialisasi ini dinisiasi Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, dikuti Ketua RW 01-08, Ketua dan Anggota LMK,Ketua dan Anggota FKDM, Ketua RT 01-012, Anggota LMK Terpilih RW 04 Kebagusan, Pengurus TP PKK Kelurahan, Kepala Sekolah Aluna,dan Tokoh Masyarakat.

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Sosialisasi dibuka Lurah Kebagusan Rudi Budijanto dan dihadiri Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm. Kota Jakarta Selatan dan Kasektor Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Kecamatan Pasar Minggu.

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

“Lurah Kebagusan Rudi Budjanto dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi Pergub Nomr 31 Tahun 2022, sebagai bentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pemahaman bagi warga mempercepat proses transporasi tata ruang, kata Rudi Budijanto”.

dokumentas Pribadi
dokumentas Pribadi

“Ia menjelaskan, bahwa RDTR telah menghadirkan terobosan kemudahan dalam pengurusan Persetujuan Banguanan Gedung (PBG) yang dahulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kebijakan ini mendukung meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang sebelumnya membangun rumah terbatas 2 lantai dengan adanya Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dapat dibangun dengan 4 lantai”.

Dokpri
Dokpri

“Sosialisasi ini juga diharapkan dapat memberikan  peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan penyesuaian zonasi dan kenyamanan bagi warga, kata Rudi Budijanto***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun