Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan  segera mengahiri jabatan jabatan  16 Oktober 2022 mendatang, siapa sosok (Pj), Gubernur  DKI Jakata yang tepat mengantikan Anies.
Beredar kabar ada  6  kandidat yang mengisi (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan diajukan Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden Joko Widodo,  sebulan sebelum digelar pelantikan.
Berdasarkan  informasi yang  beredar 3 calon diusulkan dari DPRD DKI Jakarta, sedangakan 3 lainya dari Kemendagri.
Memang  sesuai peraturan perundang-undangan  yang berlaku saat ini, pejabat yang akan sementara menggatikan Gubernur sepenuhnya hak preogratif Presiden,  dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dilibatkan.
Mekanismenya penyampaian nama-nama Pj Gubernur DKI Jakarta nantinya akan melewati sidang tahapan kementrian /lembaga  termasuk KPK dan Polri.
Kendati Presiden Joko Widodo mempunyai kewenangan, memilih dan menetapkan (Pj) Gubernur siapapun yang terpilih seyogyanya  (Pj) Gubernur DKI Jakarta bebas dari kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Pj Gubernur yang dipilih diangkat diminta meneruskan program Gubernur depinitif yang digantikannya yang belum terselesaikan.
Menyikapi perkembagan politik yang akan diselenggarakan Pileg, Pilpres, Â dan Pilkada Serentak 2024.Â
Pj Gubernur DKI Jakarta bersikap netral dari kepentingan politik tidak  berafiliasi dengan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu.
Sosok Pj Gubernur yang ditunjuk harus menguasai pemerintahan bermitra dengan DPRD DKI Jakarta, ,mempunyai kemampuan untuk bekerjasama dengan parlemen.
Penulis menyarankan kedepan Pj Gubernur sebaiknya sepenuhnya dipilih oleh DPRD sebab DPRD sebagai representasi suara rakyat, sehingga ada ikatan emosional bersama rakyat(dm).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H