Mohon tunggu...
dedi efendi
dedi efendi Mohon Tunggu... Guru - Pengawas Madrasah

Pak DE adalah guru yang mendedikasikan hidupnya untuk meraih keridhaan Allah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kembalinya Posisi Jabatan Pengawas ke Jabatan Guru: Penguatan atau Pelemahan?

30 Desember 2024   12:08 Diperbarui: 30 Desember 2024   12:08 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Potensi Penurunan Motivasi
Bagi sebagian pengawas, jabatan ini adalah puncak karier yang mereka perjuangkan selama bertahun-tahun. Dengan kembalinya ke jabatan guru, ada potensi penurunan motivasi karena hilangnya status eksklusivitas yang mereka rasakan sebelumnya.

  • Kurangnya Kejelasan Tupoksi
    Perubahan ini berpotensi menciptakan kebingungan terkait tugas dan tanggung jawab. Sebagai guru yang diberi tugas tambahan, apakah pengawas tetap memiliki kewenangan yang sama seperti sebelumnya? Bagaimana dengan beban kerja yang harus mereka emban?

  • Resistensi di Lapangan
    Tidak semua satuan pendidikan atau tenaga pengawas dapat dengan mudah beradaptasi dengan kebijakan baru ini. Perlu adanya sosialisasi intensif dan pendampingan agar perubahan ini tidak menimbulkan resistensi di lapangan.

  • Penguatan atau Pelemahan?

    Poin penting dari perubahan ini adalah bagaimana kebijakan ini diimplementasikan. Jika reposisi ini diiringi dengan peningkatan kapasitas, insentif yang memadai, dan kejelasan tupoksi, maka langkah ini dapat menjadi inovasi untuk penguatan kualitas pendidikan. Sebaliknya, jika perubahan ini hanya sebatas "rebranding" tanpa substansi, maka wajar jika banyak pihak yang merasa bahwa ini adalah sebuah pelemahan.

    Menyongsong Peran Baru

    Reposisi jabatan pengawas ke jabatan fungsional guru sejatinya adalah cerminan dari upaya menyelaraskan peran tenaga pendidik di era modern. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, melainkan juga pada pelaksanaan di lapangan. Diperlukan sinergi antara pemerintah, pengawas, dan guru untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berdampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia.

    Kini, pertanyaan yang tersisa adalah: Apakah para pengawas siap menjalankan peran barunya dengan semangat baru? Ataukah perubahan ini justru akan menjadi tantangan besar yang sulit diatasi? Waktu dan kebijakan para pimpinan yang akan menjawab.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun