Mohon tunggu...
dedi efendi
dedi efendi Mohon Tunggu... Guru - Pengawas Madrasah

Pak DE adalah guru yang mendedikasikan hidupnya untuk meraih keridhaan Allah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kembalinya Posisi Jabatan Pengawas ke Jabatan Guru: Penguatan atau Pelemahan?

30 Desember 2024   12:08 Diperbarui: 30 Desember 2024   12:08 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 yang baru dirilis per tanggal 23 Desember 2024 ini membawa angin segar sekaligus menimbulkan polemik di dunia pendidikan umumnya dan para pengawas khususnya. Salah satu poin pentingnya adalah reposisi jabatan pengawas sekolah/madrasah kembali menjadi bagian dari jabatan fungsional guru. Dengan demikian, para pengawas kini tetap berstatus guru tetapi diberi tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan.

Keputusan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan: Apakah ini sebuah langkah maju untuk optimalisasi peran guru, atau justru kemunduran bagi pengembangan karier tenaga kependidikan?

Reposisi yang Mengubah Paradigma

Selama bertahun-tahun, jabatan pengawas dipandang sebagai posisi strategis dalam pembinaan mutu pendidikan. Pengawas bukan hanya sekadar "pemantau" tetapi juga "pembimbing" yang bertugas memastikan implementasi kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Dengan kembalinya pengawas ke jabatan guru, posisi mereka kini lebih difokuskan pada tugas mendampingi kepala-kepala dan guru-guru di sekolah/madrasah.

Menurut kebijakan baru ini, pengawas tidak lagi berdiri sendiri sebagai jabatan yang terpisah. Sebaliknya, mereka kini menjadi bagian dari jabatan fungsional guru dengan tugas tambahan sebagai pembimbing atau pendamping. Paradigma ini menggeser persepsi bahwa jabatan pengawas adalah sebuah "puncak karier," menjadi lebih terintegrasi dengan upaya peningkatan kualitas guru secara langsung.

Kelebihan dari Perubahan Ini

  1. Efisiensi Administrasi
    Penggabungan peran pengawas ke dalam jabatan guru diharapkan menyederhanakan birokrasi pendidikan. Dengan demikian, tenaga pengawas dapat lebih fokus pada tugas substantif mendampingi guru dan satuan pendidikan tanpa terbebani oleh hirarki jabatan.

  2. Peningkatan Kapasitas Guru
    Dengan pendekatan ini, guru yang ditunjuk sebagai pengawas akan memiliki hubungan yang lebih erat dengan kolega mereka. Pendampingan bersifat langsung dan berorientasi pada solusi, sehingga dampaknya diharapkan lebih nyata dalam meningkatkan mutu pembelajaran.

  3. Fleksibilitas Karier
    Guru yang mendapatkan tugas sebagai pendamping atau pengawas tidak lagi "terjebak" dalam jalur karier yang terpisah. Mereka tetap dapat beralih kembali ke posisi guru mengajar tanpa hambatan administratif.

Tantangan yang Harus Dijawab

Namun, tidak semua pihak melihat langkah ini sebagai inovasi. Ada beberapa tantangan besar yang harus diperhatikan:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun