* Pengantar
Menurut United Nations Women diperkirakan terdapat 35% perempuan di dunia telah mengalami kekerasan fisik maupun kekerasan seksual di satu titik dalam hidupnya.Â
Permasalahan yang sama terjadi pada anak yakni berdasarkan laporan berjudul "Ending Violence in Childhood: Global Report 2017" kekerasan pada anak terjadi hampir universal yakni selama setahun sebanyak 1,7 milyar anak di dunia mengalami kekerasan. Kekerasan tersebut diantarnya bullying, perkelahian, kekerasan seksual, hukuman fisik di rumah dan sekolah. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Rome Statute of The International Criminal Court, kekerasan seksual adalah tindak kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) yang masuk dalam kategori The Most Serious Crime, sehingga Hukum Internasional punya peran dalam hal ini. Oleh karena itu, berlaku Humanitarian Intervention atau Intervensi Kemanusiaan.
Intervensi kemanusiaan merupakan upaya untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran HAM berat dengan kekuatan tertentu (diplomatic and military) di suatu negara, baik dengan atau tanpa persetujuan dari negara (countries with internal conflict). Intervensi kemanusiaan dapat dilakukan oleh PBB melalui Dewan Keamanan dan mendelegasikan lewat ICRC. ICRC hadir mengintervensi konflik tersebut dengan melakukan tugasnya sebagai organisasi yang menjunjung tinggi netralitas dan kemandirian.Â
* Pelecehan seksual dalam hukum internasional dan hukum positif di indonesia
Dalam upaya menciptakan pemenuhan Hak dan perlindungan khusus bagi anak, diadakanlah Convention On The Right Of The Child. Konvensi pertama yang secara lengkap menjamin perlindungan hak anak dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik. Convention On The Right Of The Child juga merupakan instrumen hukum internasional pertama yang secara eksplisit mengakui anak-anak sebagai pemilik aktif dari hak mereka sendiri. Konvensi ini mengatur standar-standar perlakuan, perawatan dan perlindungan terhadap semua anak.Â
Indonesia meratifikasi Convention on the Right of The Children pada tanggal 25 Agustus 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990. Dengan diratifikasinya Konvensi ini maka secara hukum pemerintah Indonesia berkedudukan sebagai pemangku kewajiban yang berkewajiban untuk memenuhi, melindungi dan menghormati hak anak. Indonesia secara Hukum Internasional terikat untuk melaksanakan ratifikasi tersebut, yang tercermin dalam regulasi yang disusun serta Implementasinya.Â
* Gerakan #MeToo atau me too movement
Gerakan Me Too atau Me Too Movement merupakan gerakan yang terlahir karena adanya kepedulian terhadap hak perempuan dan pelecehan seksual di dunia internasional. Didirikan oleh Tarana Burke pada tahun 2006 gerakan ini bertujuan untuk membantu para korban kekerasan seksual, khususnya perempuan kulit hitam dan perempuan-perempuan lain dari golongan minoritas agar mendapatkan penanganan yang layak serta menghentikan terjadinya kekerasan Seksual dimanapun itu terjadi.
* Perluas Gerakan
Gerakan ini merambah pada negara negara lain seperti Arab Saudi, Jerman, serta Italia hingga ke Asia seperti Cina. Gerakan ini memiliki dimensi internasional dimana gerakan ini tidak terbatas dengan satu negara saja namun membentuk jejaring antar bangsa. Tagar ini menyadarkan masyarakat bahwa pelecehan terhadap perempuan mampu terjadi di mana saja dan kapan saja bahkan dalam keadaan apapun. Karena pada dasarnya gerakan awal ini terbentuk dengan tujuan untuk menyediakan dukungan dan pengakuan bahwa perempuan yang mengalami pelecehan seksual ini benar adanya, meskipun awalnya gerakan ini dibentuk untuk perempuan Afro-Amerika saja.