Menurut anggota Dewas Abdul Hamid Paddu penambahan aset itu diperoleh dari hasil defosit pada bank syariah, nilai manfaat dari Sertifikat Berharga Syariah Negara (SBSN). Â Uang setoran awal para jemaah, Â serta sisa lebih penyelenggaraan ibadah.
Masih menurut Abdul Hamid, BPKH juga mengembangkan usaha langsung seperti pembangunan hotel di Saudi, angkutan darat, katering bahkan mungkin maskapai penerbangan.
Mulai tahun ini, sebesar 5 persen dari dana yang ada akan disimpan dakam bentuk emas.
Menurut Abdul Hamid, setiap tahun nilai manfaat itu masuk sekitar Rp.8,4 trilyun. Semua nilai tambah itu diberikan langsung kepada para jemaah dalam bentuk pengurangan beban jemaah dari biaya rill ibadah haji. Ia menjelaskan bahwa biaya rill ibadah haji mencapai Rp.70 juta per orang. Tapi kepada jemaah hanya dibebankan Rp. 34 juta saja.
Sisanya ditutupi dari dana hasil manfaat itu Rp.36 juta setiap jemaah. Setiap tahun BPKH menaggung biaya ibadah sekitar Rp.7,3 trilyun.
Dengan terjadinya pembatalan ibadah tahun 2020 dan 2021 baik Abdul Hamid maupun ketua BPKH Anggito Abimanyu menjamin  semua dana haji yang ada dalam pengelolaannya aman.
Setiap tahun dilakukan audit oleh BPK dan diunggah dalam website BPKH.
Soal rame rame wacana adanya dana yang dipergunakan infrastruktur Paddu mengatakan secara langsung tidak ada.  SBSN itu kan masuk APBN sebagai penerimaan.  Kalau  ada yang digunakan biaya  infrastruktur, itu bukan urusan BPKH lagi.
"Selanjutnya terserah anda", begitu mungkin yang ingin disampaikan Abdul Hamid Paddu atas nama lembaga BPKH.- ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H