Setelah melalui jalan terjal dan berliku, akhirnya pasangan Ade Sugianto (PDIP) dan Cecep Nurul Yaqin (PPP) resmi jadi Bupati dan Wabup Tasikmalaya. Mereka sudah dilantik Gubernur Jabar 26 April lalu.
Kini keduanya harus segera tancap gas. Kalau perlu jangan pernah injak rem lagi. Perjalanan yang juga tak kalah terjal dan berliku cukup panjang dan harus ditempuh. Perjalanan panjang itu harus dilakukan dengan sukses dalam 5 tahun ke depan. Ada banyak janji politik yang ditebar pasangan ini selama masa kampanye Pilkada 2020 lalu.
Dalam catatan saya dari berbagai sumber ada beberapa program. Sebut saja diantaranya ; Program "SIGESIT" Program layanan cepat tanggap darurat  kesehatan, UPCPK pelayanan penanggulangan kemiskinan.
Kemudian Program :PEDEKATE" Mobil/motor keliling untuk pelayanan dokumen dan administrasi kependudukan terpadu ke kampong-kampung. Ada lagi "KARTU SAKTI" wira usaha santri dan permodakan usaha di pedesaan.Â
"SIBADAMI" Sistim Informasi Bantuan Masjid. "PAGU" Indikasi pembangunan berbasis RT/RW, Bea Siswa Miskin, Insentif Ajengan, Guru Ngaji, Merebot, Insentif  guru dan tenaga kependidikan non PNS, Pembentukan dan pengembangan Perusahaan Daerah, Bumdes, Pembangunan 4 Rumah Sakit  Daerah, Pengembangan energi terbarukan (Bahan Bakar Nabati), Tasik caang baranang, Asuransi petani dan nelayan, buruh tani sejahtera, Pembentukan dan pengembangan BPR dan ekonomi syariah, sertifikat tanah wakaf gratis, Insentif Tenaga kesehatan dan masih banyak program lainnya.
Satu hal yang saya patut beri garis merah di bawahnya, yaitu janji bupati dan wabup kepada warga selatan. Orang TASELA itu sudah 10 tahun berjuang untuk memperoleh status Daerah  Otonomi Baru  (DOB).
Ada janji pak Ade Sugianto di depan media akhir Desembet 2020 tentang  Tasela itu. Katanya Pemkab sangat mendukung DOB Tasik Selatan. Pemkab siap mendanai DOB itu dalam masa persiapan DOB, 2 atau 3 tahun.
Tentu semua itu disyukuri para pejuang selatan.  Tapi yang sangat diharapkan mereka sekarang sekarang ini, simpel dan gampang sekali. Mereka hanya minta pak Bup dan Ketua DPRD menanda tangani Surat  Keputusan Bersama Bupati dan Ketua DPRD. SKB yang merupakan dukungan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten untuk mendapatkan status DOB itu ditunggu secepatnya oleh Gubernur dan Ketua DPRD provinsi  Jawa Barat.Â
Jadi pak Bup dan pak Ketua cuma "crot" aja teken itu SKB. Untuk sementara persoalan selesai. Selanjutnya biarlah urusan pak Gubernur dan Ketua DPRD Jawa Barat. Gak sulit kan pak Bup ?
Hatur nuhun. Jazaakallah.- ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H