Sepertinya Kapolri paham dan menerima masukan dari berbagai pihak. Akhirnya besoknya tanggal 6 April 2021 ST itu dicabut dengan surat pencabutan No.759/IV/HUM.3.4.5/2021 juga ditanda tangani Kepala Divisi Humas Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Pencabutan ST oleh Kapolri itu mendapat apresiasi dari berbagai pihak.  Salah satunya dari politisi PPP Asrul Sani. Kata Sani, Kapolri memiliki kepekaan dan responsif terhadap reaksi publik. Asrul  berharap sikap ini diikuti oleh pihak pihak lain.  Menghargai dan mendengar pendapat orang lain. Jangan malu berbuat kesalahan, yang terbaik itu tidak egois dan arogan. Contohnya ya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.- ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H