Pertama saya ingin menyampaikan apresiasi dan salam taqdim kepada sahabat saya Ridhazia atas catatannya yang berjudul SEBAIKNYA PRESIDEN BATALKAN IZIN MIRAS. Catatan itu menyentuh perasaan ummat. Itu baik sekali, sangat aspiratif.
Tak hanya pemeluk Islam, tapi juga penganut agama lain. Sedikit menambahkan bukan hanya agama Islam yang tegas melarang miras sesuai surat Albaqarah 219, An Nisa 43 dan Al Maidah 90, tetapi juga hampir semua agama yang ada di negeri ini. Terlebih penganut samawi (Yahudi, Nasrani dan Islam) yang turun melalui jibril kepada para Rasul.
Secara sekikas dan kebetulan, saya pernah menyimak ketentuan beberapa agama selain Islam tentang larangan menenggak minuman menyengat itu.
Agama Budha
Ada 5 disiplin moral yang tidak boleh dilakukan para pemeluknya. Salah satunya menyebut, aku bertekad melatih diri menghindari minuman keras dan obat terlarang yang menyebabkan mabuk dan kelelahan.
Juga ada dalam buku Patria suci 30 yang berbunyi, menjauhkan diri dari perbuatan kejahatan, menghindari minuman keras, tekun melaksanakan dharma adalah perbuatan utama.
Agama Hindu
Mengutamakan cara hidup Panca Sheela. Lima jenis perbuatan yang harus ditinggalkan yaitu judi, melacurkan diri, berbohong, membunuh orang dan minum alkohol.
Agama Khong Hucu
Berdasar kitab Mengzigiled bab IVB, Suka judi, mabuk dan tidak memperhatikan orang tua adalah perbuatan tidak berbakti pada agama.
Agama Katolik