Padahal, seharusnya pemerintah pusat dan daerah bisa bersinergi dan sejalan dalam menerapkan kebijakan digitalisasi. Jangan sampai ada perbedaan pandangan dan tindakan yang bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat.
Perkembangan adalah sebuah keniscayaan. Jika perkembangan sudah ada atau sudah dimulai maka langkah selanjutnya adalah penyempurnaan dan pelaksanaan. Oleh karena itu, pemerintah harus serius menyiapkan sistem, serius sosialisasi, dan serius mengondisikan masyarakat untuk melakukan kebiasaan baru. Jangan setengah-setengah. Percayalah, jika pemerintah sudah menyiapkan segala sesuatunya dengan mantap, masyarakat pun akan nurut-nurut saja. Tidak akan protes melakukan perubahan.
Setelah e-meterai, sekarang muncul lagi program KTP digital. Program ini bertujuan untuk mempermudah proses perekaman data kependudukan dan memberikan identitas digital yang lebih aman dan terintegrasi. Namun, masalahnya pun tak jauh berbeda. Banyak masyarakat yang masih belum siap dan skeptis dengan program ini. Mereka khawatir data mereka akan mudah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka juga merasa tidak nyaman menggunakan KTP digital yang hanya berupa kode QR yang harus dipindai dengan aplikasi khusus.
Apakah kita akan menyikapi KTP digital seperti menyikapi e-meterai? Apakah kita akan terus terjebak dalam kegagapan digitalisasi? Atau apakah kita akan bangkit dan bergerak bersama menuju era digital yang lebih maju dan sejahtera?
Pilihan ada di tangan kita, masyarakat sipil dan aparatur pemerintahan. Mari kita, bersikap bijak dan terbuka dengan perkembangan zaman. Mari kita dukung pengembangan digitalisasi di Indonesia. Mari kita jadikan e-meterai dan KTP digital sebagai simbol kemajuan dan kemandirian bangsa.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H