Mohon tunggu...
Dede Rudiansah
Dede Rudiansah Mohon Tunggu... Editor - Reporter | Editor | Edukator

Rumah bagi para pembaca, perenung, pencinta kopi, dan para pemimpi yang sempat ingin hidup abadi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Mengurai Sepinya Minat Menjadi Petugas KPPS di Pemilu 2024

31 Desember 2023   16:20 Diperbarui: 3 Januari 2024   02:31 958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan umum (pemilu) 2024 akan segera digelar di Indonesia. Namun, minat masyarakat untuk menjadi petugas pemungutan suara (KPPS) masih rendah. Hal ini dapat berdampak negatif pada kualitas dan integritas pemilu.

Faktor-faktor Penyebab Rendahnya Minat Menjadi KPPS

Ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya minat masyarakat untuk menjadi KPPS, di antaranya adalah:

Tragedi pemilu 2019. Salah satu tragedi yang terjadi dalam Pemilu 2019 adalah kematian massal petugas KPPS. Menurut data KPU, ada 486 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 4.849 yang sakit akibat beban kerja yang berat dan tidak manusiawi. Selain itu, faktor penyakit penyerta atau komorbid, seperti kardiovaskular, hipertensi, dan stroke, juga meningkatkan risiko kematian. Hal ini menunjukkan bahwa Pemilu 2019 tidak hanya menjadi pesta demokrasi, tetapi juga pesta duka bagi para petugas KPPS yang mengorbankan nyawa mereka demi menjaga hak pilih rakyat.

Kompensasi yang tidak sepadan. Menurut Peraturan KPU No. 5 Tahun 2020, besaran honorarium untuk KPPS adalah Rp 500.000 per orang. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang harus diemban oleh KPPS.

Adapun berdasarkan SK Menteri Keuangan terbaru bernomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan menyebutkan bahwa honor KPPS pada pemilu 2024 mengalami kenaikan. Besaran honorarium untuk anggota KPPS tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Honor ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000. Honor anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000. Honor satuan pengamanan (satlinmas) KPPS Pemilu 2024: Rp 700.000.

Honor tersebut jelas mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang hanya sebesar Rp 500.000 untuk anggota KPPS. Walau demikian yang masih menempel pada ingatan mayoritas masyarakat adalah honor dan beban kerja KPPS di tahun 2019.

Kurangnya sosialisasi dan edukasi. Banyak masyarakat yang belum mengetahui perubahan aturan, kompensasi, dan persyaratan untuk menjadi KPPS. Selain itu, kurangnya sosialisasi dan edukasi juga membuat masyarakat tidak menyadari pentingnya peran KPPS dalam menjaga demokrasi dan hak pilih mereka.

Dampak Negatif dari Rendahnya Minat Menjadi KPPS

Rendahnya minat masyarakat untuk menjadi KPPS dapat menimbulkan dampak negatif bagi pemilu, seperti:

Kurangnya sumber daya manusia. Jika jumlah KPPS tidak mencukupi maka akan sulit untuk mengawasi dan menghitung suara di setiap TPS. Hal ini dapat memperlambat proses pengumuman hasil pemilu dan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.

p2ptm.kemkes.go.id
p2ptm.kemkes.go.id

Menurunnya kualitas dan integritas pemilu. Jika KPPS tidak memiliki kompetensi dan integritas yang baik maka akan mudah terjadi kesalahan, kecurangan, atau manipulasi dalam pemilu. Hal ini dapat merusak kredibilitas dan legitimasi pemilu sebagai pesta demokrasi.

Upaya Meningkatkan Minat Menjadi KPPS

Untuk meningkatkan minat masyarakat menjadi KPPS, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, seperti:

Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Masyarakat perlu diberikan informasi dan edukasi yang lengkap dan akurat tentang proses dan manfaat menjadi KPPS. Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan motivasi dan apresiasi atas kontribusi mereka dalam pemilu.

Menjamin kesehatan dan keselamatan petugas. Pemerintah dan KPU harus memastikan bahwa semua petugas mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan yang memadai. Hal ini meliputi keseimbangan beban kerja, jaminan atau asuransi kesehatan, dan fasilitas kesehatan lainnya.

Menyesuaikan kompensasi dan insentif. KPU harus meninjau kembali besaran honorarium dan insentif untuk KPPS. Walau pada pemilu 2024 honorarium KPPS mengalami kenaikan, usaha untuk meninjau dan menyesuaikan kembali honorarium dengan beban kerja harus terus dilakukan. Selain itu, honorarium dan insentif harus dibayarkan tepat waktu dan tanpa potongan.

Minat masyarakat untuk menjadi KPPS di pemilu 2024 masih terbilang rendah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti risiko pengalaman di pemilu sebelumnya, kompensasi yang tidak sepadan, dan kurangnya sosialisasi serta edukasi kepada masyarakay.

Rendahnya minat menjadi KPPS tentu dapat berdampak negatif pada kualitas dan integritas pemilu. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan minat masyarakat untuk menjadi KPPS, seperti meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, menjamin kesehatan dan keselamatan petugas, dan menyesuaikan kompensasi dan insentif.***

Penyusun: Dede Rudiansah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun