Mohon tunggu...
Denur
Denur Mohon Tunggu... Freelancer - Guru

Kadang suka baca kadang suka nulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imam Hanafi Memilih Dipenjara daripada Menerima Jabatan dari Penguasa

9 Oktober 2024   01:20 Diperbarui: 9 Oktober 2024   01:20 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Imam Abu Hanifah atau yang lebih populer kita kenal sebagai Imam Hanafi Merupakan salah satu ulama diantara empat Imam yang termasyhur dalam bidang fiqh yang menjadi rujukan umat islam terkhusus Ahlussunah Wali jamaah.

Imam Hanafi Lahir di Kota Kufah, Iraq. Kota Kufah terletak di tepi sungai eufrat kira kira sekitar 170 KM dari kota Baghdad.

Menurut beberapa catatan beliau lahir tahun (81 H/700 M) dari seorang ayah keturunan bangsa Persia yang bernama tsabit, nama Imam Kecil beliau adalah Nu'man ibn Sabit ibn Zuta ibn Mah.

Imam Hanafi tumbuh di dalam keluarga yang berkecukupan karena ayahnya merupakan seorang saudagar yang menjual barang barang seperti kain sutra.

Kecerdasan dan Kecintaan Imam Hanafi sudah terlihat sejak kecil ia gemar sekali belajar ilmu ilmu pengetahuan terutama yang berkaitan dengan ilmu keagamaan.

Kecintaannya kepada ilmu pengetahuan bisa kita lihat dari banyaknya guru yang beliau serap ilmunya, menurut beberapa sumber beliau berguru ke lebih 200 orang para ulama waktu itu.

Karna keluasan dan kesalahan beliau banyak di ikuti oleh para murid muridnya dan juga sangat di hormati oleh para pembesar Istana, beliau lahir ketika kekuasaan berada di tangan Abdul Malik ibn Marwan, Khalifah ke 5 dari Dinasti Umayyah.

Satu ketika gubernur Iraq selaku wakil kepala negara pada masa itu yakni Yazid ibn Amr ibn Hurairah Menawarkan jabatan kepada Imam Hanafi sebagai kepala urusan perbendaharaan Negara (Baitul Mal) Tetapi beliau menolak jabatan itu.

Selain ditawari menjadi bendahara negara Imam Hanafi juga di tunjuk menjadi Qodi, (Penghulu) di kota Kufah tetapi beliau juga menolak jabatan dari sang Khalifah dan lebih memilih dipenjara serta dicambuk sebanyak 110 Kali cambukan.

Kemudian ketika 136 Hijriyah, ketika kepala negara diganti oleh Abu Ja'far al-Mansur dari dinasti Abbasiyah. imam Hanafi, Imam Sufyan as-sauri dan Imam syarik an-Nakha, masing masing diberikan Jabatan oleh amirul Mukminin pada waktu itu, dan hanya imam Hanafi yang menolak yang membuatnya harus rela kembali dipenjara dan mendapat siksaan sampai beliau wafat pada bulan rajab tahun 150 Hijriyah (767 M).

Keteguhan Imam Hanafi untuk tidak ikut campur terlibat dalam urusan kekuasaan praktis meneguhkan sifat beliau yang tidak silau dengan kekuasaan duniawi dan lebih memilih kebesaran cintanya terhadap ilmu pengetahuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun